Update Instansi Sudah Pelantikan-Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu

Banyak instansi di Indonesia mulai melantik dan menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu 2025. Penyebabnya adalah penetapan NIP terhadap tenaga kerja yang dilakukan dalam jangka waktu paruh waktu dari tanggal 28 Agustus sampai 30 September 2025.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut sudah selesai di Kementerian Hukum RI, yaitu pada tanggal 1 Oktober 2025. Pelantikan ini pun dilakukan secara tercepat oleh Kemenkum.

Beberapa instansi yang sudah melantik dan menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu adalah Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, RRI, Kementerian Hukum RI, Pemerintah Kota Serang, Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Pemerintah Kota Banjarbaru, dan beberapa lainnya.
 
Pengaturan NIP itu banget, sih! Makin mudah bagi mereka yang punya pekerjaan paruh waktu, kan? Mereka bisa fokus pada proyek dan gak usah khawatir tentang dokumen-dokumen lainnya. Tapi, aku ragu aja, apa kalau ada yang salah, sih? Apakah mereka semua sudah siap dengan segala persyaratan itu? Aku harap tidak ada kesalahan atau kesenangan yang tidak seharusnya terjadi. Semoga semuanya berjalan lancar dan tidak ada masalah yang serius! 🀞
 
Bisakah kira-kira siapa yang tidak terkejut kan? Semua instansi mulai punya skpen PPPK paruh waktu nge-rapat... 🀣 Saya rasa kalau ini bukan hal biasa lagi, tapi ini sekarang udah wajib aja kayaknya. Waktu luang kantor itu sekarang harus dibelanjakan untuk ngisi formulir-bulanan, hehe πŸ˜‚. Nah, sepertinya ini akan membantu pemerintah mengatur keuangan dan stuff, jadi mungkin bukan semua orang harus terburu-buru lagi 😊.
 
ini kayaknya kemenkum nggak sengaja seret2 aja numpang pengadilan ngetukin di kalangan instansi-instansi kecil di Indonesia πŸ€¦β€β™‚οΈ. tapi jadi aja apa? pengangkatan SK PPPK Paruh Waktu ini kayaknya buat peluang siapa pun bisa mendapatkan pekerjaan dengan waktu paruh waktu, padahal kalau nanti gak ada pekerjaan lagi, di mana di balik nanti? πŸ€”. saya rasa ini salah strategi dari kemenkum, tapi saya juga tahu kalau banyak sekali instansi yang sudah serius2 numpang peluang ini πŸ€‘.

saya rasa apa yang perlu diingat adalah, apabila kita numpang peluang ini, harus paham dengan kondisi dan ketentuan dari PPPK Paruh Waktu, agar tidak terjadi kesalahan atau penipuan yang kemungkinan besar akan menyebabkan masalah pada instansi-instansi kecil di Indonesia. πŸ€“
 
Kasus ini bikin penasaran kan? Mereka siapa yang membuat keputusan ini? Tapi kalau kita lihat dari sisi logika, jangan dikejutkan lagi ya. NIP yang baru ini tentu akan membantu mengurangi beban birokrasi dan biaya untuk instansi-instansi yang melantik PPPK Paruh Waktu ini. Dengan begitu, uang bisa dialokasikan ke proyek-proyek konstruktif yang lebih bermanfaat bagi masyarakat. Saya rasa, langkah ini adalah langkah positif dari Kemenkum.
 
Gue pikir ini gak salah kalau semua instansi di Indonesia harus melantik PPPK Paruh Waktu 2025, kayaknya akan lebih lancar aja nih. Lho, bagaimana kalau semua pekerja sama-sama mau bekerja paruh waktu? Nanti gak ada lagi lembur waktu kerja aja! πŸ€”

Gue lihat chart ini, per 1 Agustus 2025, jumlah karyawan yang sudah menerima PJP (Skeno) adalah 2.456.321 orang. Lalu, setelah penetapan NIP, jumlahnya naik menjadi 3.213.411 orang. Jadi, lebih dari 757.000 orang pekerja baru nih! πŸ“ˆ

Tapi, gue cuit pikir ini, bagaimana kalau kita harus mengurangi biaya bulanan kerja karena bekerja paruh waktu? Nanti siapa yang nggak bisa ngurus? πŸ˜…
 
Saya pikir ini baiklah sih, banyak institusi yang mulai paham kalau kita harus mengatur gaji dengan jelas. Saya sendiri punya teman kerja di BNI yang sudah lama tidak nggak buat SK PPPK Paruh Waktu, tapi gue rasa ini penting banget untuk jaga keamanan dan stabilitas gaji. Kalau kita semua bisa mengatur gaji dengan jelas, maka kita tidak akan lagi masalah dengan utang pinjaman atau pembayaran gaji yang terlambat, aja sih
 
Wow 🀯, pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 sudah selesai! Ini bikin kita siap-siap untuk menghadapi keuangan di bulan Oktober nanti πŸ˜…. Kenapa Kemenkum langsung melantik? Mungkin karena mereka ingin memastikan semua instansi siap dengan SK PPPK ini πŸ‘. Saya curious, apa efeknya dari penetapan NIP terhadap tenaga kerja paruh waktu? Interested πŸ˜„
 
Jangan heran kalau banyak instansi yang melantik SK PPPK Paruh Waktu 2025, itu artinya mereka ingin memastikan bahwa semua tenaga kerja di Indonesia memiliki hak-hak yang sama, apalagi setelah ngecetkan NIP itu. Makanya pemerintah harus bisa mengatur dan menyelesaikan masalah ini dengan cepat agar tidak ada kesan bahwa hanya beberapa orang yang diprioritaskan.
 
omg sekarang aja ini terus terus sih, banyak instansi yang mulai melantik SK PPPK paruh waktu 2025. aku rasa gini penting banget karena NIP tenaga kerja yang akan dipakai nanti, tapi kalau dihitung lagi sih biaya ini mungkin cuma 1% saja dari total biaya perusahaan πŸ€”. aku pikir ini gampang-gampangan nih, tapi mungkin ada yang lain yang ngerti banget dengan konsep ini. aku sendiri masih bingung, kalau bagaimana aja jika ada kesalahan dalam pengisian NIP? πŸ™„
 
Aku pikir ini kalau instansi-instansi mulai melantik PPPK Paruh Waktu 2025 itu bisa membuat kerja sama antar lembaga menjadi lebih baik, tapi apa yang perlu dihati adalah bagaimana tenaga kerjanya akan dilindungi oleh NIP. Mau tidak mau ini kalau mereka sudah dipotong gaji nanti aku penasaran bagaimana caranya tenaga kerja itu bisa tetap stabil.
 
Aku pikir ini udh bukti bahwa kinerja sistem pemerintahan Indonesia sudah cukup stabil banget πŸ™Œ. Kalau sebelumnya ari ari pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini masih bikin kabur, saat ini sudah bisa dilakukan secara tercepat dan tentu saja transparan. Bisa nih dilihat dari kalau Pemerintah Provinsi Gorontalo dan beberapa instansi lain udh melantiknya sebelum akhir Oktober 2025 😊. Tapi aku masih penasaran, kenapa ari ari Kemenkum bisa ngatur waktu pengangkatan ini dengan cepat? Udah pasti ada strategi yang tepat di balik ini πŸ’‘.
 
Makasih bro! Aku pikir ini penting banget buat instansi-istansinya, terutama yang kerjaannya di paruh waktu. Tapi aku penasaran kenapa harus ada NIP untuk pekerjaan paruh waktu? Apakah itu untuk melindungi hak-hak pegawai atau apa sih? Aku bayangkan kalau kita punya kegiatan-kegiatan paruh waktu, misalnya bekerja sambil belajar atau jaga anak. Maka kita butuh perlindungan seperti NIP, ya! Tapi aku juga paham kalau ini penting buat instansi-istansinya untuk beraturan dan rapi dalam melantik dan menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu. Semoga saja ini bisa membantu kehidupan kita di paruh waktu menjadi lebih stabil dan aman! πŸ™πŸ’Ό
 
Aku pikir ini masalah besar banget! Meningkatkan NIP terhadap tenaga kerja paruh waktu itu nggak adil sama sekali... aku bayar gaji, aku punya kehidupan yang stabil, tapi sekarang aku harus khawatir apakah aku akan menerima gaji yang tepat atau tidak... ini seperti permainan tebak-tebakan. Dan apa sih jadi dari itu? Nanti mau aku terus bekerja paruh waktu dengan gaji yang tidak pasti atau aku cari pekerjaan lain dulu? πŸ€”πŸ’Έ
 
Aku pikir ini gampang banget aja sih. Mana yang salah dengan melantik PPPK paruh waktu dulu sebelum tahun baru tiba? Semoga aku juga bisa langsung aksi dan tidak perlu menunggu sampai tahun 2026. Tapi, aku rasa penting banget nih untuk memiliki skenario ini. Misalnya aku punya pekerjaan paruh waktu di bulan Oktober lalu, tapi aku gak bisa mencetak sertifikat PPPK karena belum ada. Aku kira keren aja kalau aku bisa langsung miliki document ini jadi.
 
Aku pikir ini gampang banget buat instansi-instansi kecil yang belum sempat siap, khususnya kalau sudah ada masalah dana... Bagaimana kalau mereka harus bayar semuanya dalam waktu 2 bulan? 🀯 Aku rasa pengawasan yang ketat ini nggak akan membantu sih... Mungkin lebih baik jika mereka bisa memberikan waktu lebih lama, jadi bisa mempersiapkan diri dan tidak bingung-bingun tentang masalah dana...
 
Makasih banget kalau kemenkum punya jeda waktu yang jelas utk mengatur PPPK paruh waktu 2025. Saya rasa ini akan lebih mudah bagi instansi untuk mengelola tenaga kerja mereka, terutama di masa pandemi. Aku sarankan beberapa perusahaan besar di Indonesia sebaiknya juga melihat keuntungan dari ini utk menghemat biaya dan meningkatkan efisiensi kerja.
 
Kira-kira ini apa yang terjadi... semua kalau sibuk lagi sama-sama punya SK PPPK Paruh Waktu, kayaknya ini penting banget buat mereka yang sudah ngerjain project paruh waktu nih... tapi siapa tahu ini berdampak pada proyek-proyek lainnya... mungkin kemenkum punya rencana yang kuat banget untuk mengelola ini...
 
Aku pikir ini bagus, kalau kita punya negeri yang ramah pekerja, gak ada masalah dengan uang 😊. Mungkin ini bisa menarik pekerja dari luar negeri juga. Lho, kemenkum bisa cepat banget, kayaknya mereka bosen sama perizinan πŸ˜‚.
 
kembali
Top