Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong dan Komunitas Masyarakat Tanggap Hukum (KMTH) telah menandatangani perjanjian kerjasama yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan edukasi hukum bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Program ini didirikan oleh Konsul Hendry Yosep, yang terinspirasi oleh kebutuhan PMI di Hong Kong.
Dengan pendekatan humanis dan inovatif, program ini telah menjadi sangat populer di kalangan PMI. Henry menekankan pentingnya komunikasi yang cair dan tanpa sekat dengan komunitas untuk menciptakan ruang dialog yang nyaman dan efektif.
Program 'Ngobras' juga digagas oleh KJRI Hong Kong, yang bekerja sama dengan BNI dan melibatkan komunitas Iluni sebagai penerjemah. Program ini juga melibatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pro Bono dari Hong Kong untuk menjelaskan hak-hak hukum para pekerja migran.
Dukungan dari komunitas KMTH dan pegiat PMI lainnya telah membuat program ini menjadi sangat berkesinambungan. Maryanti, pendiri KMTH, mengungkapkan bahwa sinergi antara KJRI dan komunitas telah meningkat sejak kehadiran perwakilan Kejaksaan di KJRI.
Pegiat PMI lainnya, Wijayani, menyoroti kepedulian dan semangat gotong royong yang ditunjukkan oleh Henry dalam menangani berbagai permasalahan yang dihadapi PMI. Program ini telah membuktikan bahwa pendekatan yang membumi, santai, namun tetap edukatif adalah cara efektif untuk merangkul dan memberdayakan Pekerja Migran Indonesia.
Dengan demikian, program khusus antara KJRI dan komunitas di Hong Kong telah membuka cakrawala publik akan arti pentingnya institusi kejaksaan dalam kerangka pembangunan dan penegakan supremasi hukum di masyarakat.
Dengan pendekatan humanis dan inovatif, program ini telah menjadi sangat populer di kalangan PMI. Henry menekankan pentingnya komunikasi yang cair dan tanpa sekat dengan komunitas untuk menciptakan ruang dialog yang nyaman dan efektif.
Program 'Ngobras' juga digagas oleh KJRI Hong Kong, yang bekerja sama dengan BNI dan melibatkan komunitas Iluni sebagai penerjemah. Program ini juga melibatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pro Bono dari Hong Kong untuk menjelaskan hak-hak hukum para pekerja migran.
Dukungan dari komunitas KMTH dan pegiat PMI lainnya telah membuat program ini menjadi sangat berkesinambungan. Maryanti, pendiri KMTH, mengungkapkan bahwa sinergi antara KJRI dan komunitas telah meningkat sejak kehadiran perwakilan Kejaksaan di KJRI.
Pegiat PMI lainnya, Wijayani, menyoroti kepedulian dan semangat gotong royong yang ditunjukkan oleh Henry dalam menangani berbagai permasalahan yang dihadapi PMI. Program ini telah membuktikan bahwa pendekatan yang membumi, santai, namun tetap edukatif adalah cara efektif untuk merangkul dan memberdayakan Pekerja Migran Indonesia.
Dengan demikian, program khusus antara KJRI dan komunitas di Hong Kong telah membuka cakrawala publik akan arti pentingnya institusi kejaksaan dalam kerangka pembangunan dan penegakan supremasi hukum di masyarakat.