Bumi Nusantara berdatangan dengan rintisan yang menegangkan untuk dijadikan simbol keadilan bagi korban kekerasan. Kasus pembunuhan terhadap seorang pelajar, MHS (15) di Medan oleh prajurit TNI AD, bertahan sampai kini. Keluarga korban, Lenny Damanik bersama Eva Meliani berlomba-lomba untuk menggugat keputusan pengadilan militer yang menetapkan Sertu Riza Pahlivi hanya dihukum 10 bulan penjara.
Lenny Damanik (51) memejamkan mata saat didengar putusan vonis. Dia tidak lagi tahu harus berkata apa setelah Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis yang lebih rendah dari tuntutan Oditur. "Saya betul-betul kesal kali mendengar hukuman itu. Padahal, anak saya sudah meninggal dibunuh," ujar Lenny sesenggukan usai menyaksikan sidang vonis di Pengadilan Militer I-02 Medan.
MHS (15) dibunuh Sertu Riza Pahlivi pada Jumat (24/5/2024) sore. Saat itu, korban menyaksikan tawuran antarkelompok di bantaran rel kereta api di Jalan Pelican Ujung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kota Medan.
Lenny Damanik mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diperiksa dalam sidang pendahuluan di ruang sidang pleno MK pada Kamis (8/1/2026).
Ibnu Syamsul Hidayat, kuasa hukum pemohon, menilai pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 1 Ayat 3, Pasal 24 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 1, dan Pasal 28D Ayat 1. Menurut Ibnu, ketentuan tersebut berpotensi melanggengkan impunitas prajurit TNI dan bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Para pemohon juga menyoroti dampak yang lebih luas, yakni melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis. Dominasi yurisdiksi peradilan militer atas peradilan umum dinilai bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional yang menempatkan kekuasaan sipil di atas militer.
"Adanya dominasi Peradilan Militer terhadap Peradilan Umum, padahal tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer adalah tindak pidana umum, jelas telah membuat dominasi militer di atas supremasi sipil yang bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan konstitusional," ujar Ibnu.
Dalam kasus-kasus tersebut, ada tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI terhadap warga sipil. Keduanya diadili di peradilan militer. Para pemohon menolak keputusan tersebut dan mengajukan permohonan agar putusannya digugat kepada Mahkamah Konstitusi.
Para pemohon juga mengajukan perbandingan dengan praktik di sejumlah negara lain. Di Amerika Serikat, meskipun peradilan militer tetap memiliki kewenangan mengadili prajurit, terdapat batasan yang jelas kapan perkara harus diserahkan ke peradilan umum.
Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil melibatkan tiga prajurit TNI Angkatan Laut. Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, sementara Rafsin Hermawan divonis empat tahun penjara.
Namun, putusan tersebut kemudian berubah di tingkat kasasi. Mahkamah Agung menurunkan vonis penjara seumur hidup terhadap Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli menjadi 15 tahun penjara. Sementara itu, hukuman Rafsin Hermawan juga dikurangi dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara.
Dalam kasus-kasus tersebut, ada tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI terhadap warga sipil. Keduanya diadili di peradilan militer.
Lenny Damanik (51) memejamkan mata saat didengar putusan vonis. Dia tidak lagi tahu harus berkata apa setelah Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis yang lebih rendah dari tuntutan Oditur. "Saya betul-betul kesal kali mendengar hukuman itu. Padahal, anak saya sudah meninggal dibunuh," ujar Lenny sesenggukan usai menyaksikan sidang vonis di Pengadilan Militer I-02 Medan.
MHS (15) dibunuh Sertu Riza Pahlivi pada Jumat (24/5/2024) sore. Saat itu, korban menyaksikan tawuran antarkelompok di bantaran rel kereta api di Jalan Pelican Ujung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kota Medan.
Lenny Damanik mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diperiksa dalam sidang pendahuluan di ruang sidang pleno MK pada Kamis (8/1/2026).
Ibnu Syamsul Hidayat, kuasa hukum pemohon, menilai pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 1 Ayat 3, Pasal 24 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 1, dan Pasal 28D Ayat 1. Menurut Ibnu, ketentuan tersebut berpotensi melanggengkan impunitas prajurit TNI dan bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Para pemohon juga menyoroti dampak yang lebih luas, yakni melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis. Dominasi yurisdiksi peradilan militer atas peradilan umum dinilai bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional yang menempatkan kekuasaan sipil di atas militer.
"Adanya dominasi Peradilan Militer terhadap Peradilan Umum, padahal tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer adalah tindak pidana umum, jelas telah membuat dominasi militer di atas supremasi sipil yang bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan konstitusional," ujar Ibnu.
Dalam kasus-kasus tersebut, ada tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI terhadap warga sipil. Keduanya diadili di peradilan militer. Para pemohon menolak keputusan tersebut dan mengajukan permohonan agar putusannya digugat kepada Mahkamah Konstitusi.
Para pemohon juga mengajukan perbandingan dengan praktik di sejumlah negara lain. Di Amerika Serikat, meskipun peradilan militer tetap memiliki kewenangan mengadili prajurit, terdapat batasan yang jelas kapan perkara harus diserahkan ke peradilan umum.
Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil melibatkan tiga prajurit TNI Angkatan Laut. Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, sementara Rafsin Hermawan divonis empat tahun penjara.
Namun, putusan tersebut kemudian berubah di tingkat kasasi. Mahkamah Agung menurunkan vonis penjara seumur hidup terhadap Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli menjadi 15 tahun penjara. Sementara itu, hukuman Rafsin Hermawan juga dikurangi dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara.
Dalam kasus-kasus tersebut, ada tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI terhadap warga sipil. Keduanya diadili di peradilan militer.