Upaya Keluarga Korban Kekerasan Gugat Impunitas Prajurit TNI

Bumi Nusantara berdatangan dengan rintisan yang menegangkan untuk dijadikan simbol keadilan bagi korban kekerasan. Kasus pembunuhan terhadap seorang pelajar, MHS (15) di Medan oleh prajurit TNI AD, bertahan sampai kini. Keluarga korban, Lenny Damanik bersama Eva Meliani berlomba-lomba untuk menggugat keputusan pengadilan militer yang menetapkan Sertu Riza Pahlivi hanya dihukum 10 bulan penjara.

Lenny Damanik (51) memejamkan mata saat didengar putusan vonis. Dia tidak lagi tahu harus berkata apa setelah Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis yang lebih rendah dari tuntutan Oditur. "Saya betul-betul kesal kali mendengar hukuman itu. Padahal, anak saya sudah meninggal dibunuh," ujar Lenny sesenggukan usai menyaksikan sidang vonis di Pengadilan Militer I-02 Medan.

MHS (15) dibunuh Sertu Riza Pahlivi pada Jumat (24/5/2024) sore. Saat itu, korban menyaksikan tawuran antarkelompok di bantaran rel kereta api di Jalan Pelican Ujung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kota Medan.

Lenny Damanik mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diperiksa dalam sidang pendahuluan di ruang sidang pleno MK pada Kamis (8/1/2026).

Ibnu Syamsul Hidayat, kuasa hukum pemohon, menilai pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 1 Ayat 3, Pasal 24 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 1, dan Pasal 28D Ayat 1. Menurut Ibnu, ketentuan tersebut berpotensi melanggengkan impunitas prajurit TNI dan bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Para pemohon juga menyoroti dampak yang lebih luas, yakni melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis. Dominasi yurisdiksi peradilan militer atas peradilan umum dinilai bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional yang menempatkan kekuasaan sipil di atas militer.

"Adanya dominasi Peradilan Militer terhadap Peradilan Umum, padahal tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer adalah tindak pidana umum, jelas telah membuat dominasi militer di atas supremasi sipil yang bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan konstitusional," ujar Ibnu.

Dalam kasus-kasus tersebut, ada tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI terhadap warga sipil. Keduanya diadili di peradilan militer. Para pemohon menolak keputusan tersebut dan mengajukan permohonan agar putusannya digugat kepada Mahkamah Konstitusi.

Para pemohon juga mengajukan perbandingan dengan praktik di sejumlah negara lain. Di Amerika Serikat, meskipun peradilan militer tetap memiliki kewenangan mengadili prajurit, terdapat batasan yang jelas kapan perkara harus diserahkan ke peradilan umum.

Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil melibatkan tiga prajurit TNI Angkatan Laut. Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, sementara Rafsin Hermawan divonis empat tahun penjara.

Namun, putusan tersebut kemudian berubah di tingkat kasasi. Mahkamah Agung menurunkan vonis penjara seumur hidup terhadap Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli menjadi 15 tahun penjara. Sementara itu, hukuman Rafsin Hermawan juga dikurangi dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara.

Dalam kasus-kasus tersebut, ada tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI terhadap warga sipil. Keduanya diadili di peradilan militer.
 
Maksudnya gini, kalau kita nari-nari aja soal keadilan dan hak-hak korban MHS itu, tapi apa yang ada di baliknya? Ada banyak kasus-kasus yang sama seperti korban MHS tersebut, tapi gak terlihat. Di mana dia Sertu Riza Pahlivi? Apakah dia juga nari-nari soal keadilan dan hak-hokor yang serupa? Tapi gak ada! Dia hanya terlihat ketika korbannya sudah mati dan keluarga korban memanjatkan diri. Yang penting, perlu kita pertimbangkan kalau peradilan militer itu tidak bisa menjawab semua soal keadilan yang benar-benar penting bagi rakyat Indonesia 🤔
 
Gue pikir kalau ini kasusnya memang serius banget, tapi apa gunanya lagi keputusan pengadilan yang sama dengan keinginan orang tua korban? Kalau bukan untuk memberikan hukuman yang benar-benar sesuai dengan tindakan yang dilakukan, maka apa mananya lagi mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi?
 
Pagi ya, aku rasa sangat kesal dengan kasus pembunuhan anak muda itu. Padahal, korban sudah meninggal dibunuh dan keluarganya masih harus menghadapi kehancuran itu. Aku rasa hukuman 10 bulan penjara itu terlalu ringan untuk korban yang sudah meninggal. Aku harap keluarga korban bisa mendapatkan keadilan yang sebenarnya 🤕💔.
 
aku sibuk banget dengar hal ini. apa karna gini? kalau bukti sudah ada, kenapa masih harus uji materi undang-undang? tolong bawa source ya 🤔📚
 
Aku pikir putusan pengadilan ini keren-kerennya... apa sih? Ada yang bilang bahwa ada manipulasi pasal pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, bisa jadi ada istilah-istilah yang tersembunyi di dalamnya untuk memanipulasi putusan pengadilan. Kalau benar, itu artinya ada keterlibatan pihak-pihak tertentu yang ingin mengontrol hasil pengadilan... apa yang terjadi sih? 🤔
 
Gak bisa percaya kalau ada kasus pembunuhan seorang pelajar dan korban itu dibunuh oleh prajurit TNI hanya dihukum 10 bulan. Maksudnya, itu sangat tidak adil banget! Siap aja si korban membela diri sendiri dari sisi peradilan umum. Saya rasa ada yang salah di balik cerita ini, mungkin ada kepentingan tertentu yang membuat putusan vonis lebih rendah dari tuntutan. Kita harus waspada dan tidak biarkan hal ini terus berlanjut seperti ini 🤔
 
Aku pikir putusan pengadilan ini sangat adil dan tidak perlu digugat ke Mahkamah Konstitusi lagi. Kalau mau coba mengajukan kasus, mungkin karena Lenny Damanik terlalu cepat menyerang. Sertu Riza Pahlivi sudah dibunuh, kalau mau bunuh lagi di peradilan? Semua orang sudah memaafkannya, kalau tidak bisa maaf, itu masalah keluarga sendiri aja.
 
wahhh bro 🤯 ini kasusnya nyerah banget! mantap korban kalau tadi dibunuh jalan-jalan aja, kemudian ada prajurit TNI yang bunuhnya, tapi nanti gak ada konsekuensi apa-apa dari dia. ini kayaknya perlu adanya perubahan agar hukuman bisa benar-benar adil bro 🤝
 
Aku masih bingung sih, mengapa pemerintah jadi begitu lemah ketika kasus korban kekerasan itu. Aku rasa harus ada yang bertanggung jawab dan tidak boleh lagi seperti ini. Saya harap putusan Mahkamah Konstitusi bisa memberikan penyelesaian yang benar dan adil bagi korban dan keluarganya. Kita harus lebih peduli dengan keadilan dan hukum di Indonesia, jangan biarkan kasus-kasus seperti ini terus berlanjut 🤕
 
kembali
Top