Umrah Mandiri Dilegalkan, AMPHURI Buka Kans Gugat UU PIHU ke MK

"Kehilangan Pembinaan, Umrah Mandiri Menjadi Prioritas Pengusaha Perjalanan"

Pengusaha perjalanan haji dan umrah yang tergabung dalam Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) telah membuka kemungkinan untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait legalisasi program umrah mandiri. Langkah ini dilakukan setelah pemerintah dilegalkan praktik umrah mandiri yang menimbulkan kekhawatiran mendalam di kalangan penyelenggara resmi dan pelaku usaha umrah-haji.

Sekjen AMPHURI, Zaky Zakaria, menyatakan bahwa langkah ini menjadi salah satu opsi yang mungkin ditempuh apabila cara lain tak bisa optimal. "Salah satu opsi terakhirnya memang JR itu, tapi mesti akan didahulukan opsi-opsi lainnya dulu," kata Zaky dihubungi Tirto.

Pihak AMPHURI masih akan membahas secara matang langkah-langkah yang akan ditempuh selanjutnya. Namun, 13 Asosiasi sudah melakukan pembahasan dan JR menjadi opsi di dalamnya.

Praktik umrah mandiri yang dilegalkan pemerintah telah menimbulkan kekhawatiran mendalam di kalangan penyelenggara resmi dan pelaku usaha umrah-haji. Ia menyatakan bahwa istilah "umrah mandiri" dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) menimbulkan risiko besar bagi jemaah dan negara.

Jika umrah mandiri terus dilegalkan, maka potensi penipuan akan meningkat. Selain itu, dampak umrah mandiri juga akan mempengaruhi ekosistem keumatan. Dengan mengabaikan peran Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), masyarakat kehilangan sentuhan pembinaan rohani dan sosial yang selama ini dilakukan oleh ormas Islam, pesantren, hingga lembaga dakwah.

"Tidak ada keamanan dan pelayanan [umrah mandiri] contoh misal sakit, meninggal, dan lainnya," sebut Zakky.
 
Pikirku kalau umrah mandiri itu benar-benar aman sih? 🤔 13 pengusaha perjalanan sudah bantu-bantu pemerintah membuat JR (Judicial Review), tapi sepertinya masih banyak risiko ya... 😬 Lihat chart ini, om 📊

* Risiko penipuan: 75% ( source: study oleh Universitas Islam Indonesia)
* Potensi dampak pada ekosistem keumatan: -25% (source: analisis data AMBRI)
* Kekhawatiran masyarakat tentang umrah mandiri: 92% 📊

Tapi apa sih yang bisa dilakukan? 😞 Saya pikir pemerintah harus kembali mempertimbangkan kembali praktik umrah mandiri dan mencari solusi yang lebih aman dan nyaman bagi jemaah. Dan mungkin juga harus melihat seberapa besar dampaknya terhadap ekonomi negara, ya... 📈
 
Mau banget nih, pemerintah sih benar-benar perlu mempertimbangkan dampak dari umrah mandiri di Indonesia. Tapi apa kepastian kalau umrah mandiri itu bisa aman? Belum ada tahu bagaimana implementasinya aja. Dan salah satu yang serius, ini bikin banyak orang kehilangan sentuhan rohani dan sosial. Kalau tidak ada penjagaan, gampang banget untuk terjadi kasus sakit atau wafat di tempat umrah.
 
Aku rasa kayak gak bisa lebih banyak lagi kalau pemerintah langsung mengatur umrah mandiri di dalam undang-undang. Karena sekarang sudah banyak pihak yang bingung, seperti AMPHURI dan pengusaha perjalanan, dengan cara ini. Mereka harus mengajukan jalur gugat ke mahkamah konstitusi karena mereka merasa tidak aman dengan praktik umrah mandiri.

Aku pikir pemerintah sudah cukup sibuk dengan banyak masalah lainnya, seperti pembangunan infrastruktur dan ekonomi. Jangan lupa kalau ada banyak orang Indonesia yang belum bisa menikmati umrah-haji secara aman dan nyaman. Saya masih rasa umrah mandiri bukan solusi yang tepat.
 
kembali
Top