"Kehilangan Pembinaan, Umrah Mandiri Menjadi Prioritas Pengusaha Perjalanan"
Pengusaha perjalanan haji dan umrah yang tergabung dalam Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) telah membuka kemungkinan untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait legalisasi program umrah mandiri. Langkah ini dilakukan setelah pemerintah dilegalkan praktik umrah mandiri yang menimbulkan kekhawatiran mendalam di kalangan penyelenggara resmi dan pelaku usaha umrah-haji.
Sekjen AMPHURI, Zaky Zakaria, menyatakan bahwa langkah ini menjadi salah satu opsi yang mungkin ditempuh apabila cara lain tak bisa optimal. "Salah satu opsi terakhirnya memang JR itu, tapi mesti akan didahulukan opsi-opsi lainnya dulu," kata Zaky dihubungi Tirto.
Pihak AMPHURI masih akan membahas secara matang langkah-langkah yang akan ditempuh selanjutnya. Namun, 13 Asosiasi sudah melakukan pembahasan dan JR menjadi opsi di dalamnya.
Praktik umrah mandiri yang dilegalkan pemerintah telah menimbulkan kekhawatiran mendalam di kalangan penyelenggara resmi dan pelaku usaha umrah-haji. Ia menyatakan bahwa istilah "umrah mandiri" dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) menimbulkan risiko besar bagi jemaah dan negara.
Jika umrah mandiri terus dilegalkan, maka potensi penipuan akan meningkat. Selain itu, dampak umrah mandiri juga akan mempengaruhi ekosistem keumatan. Dengan mengabaikan peran Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), masyarakat kehilangan sentuhan pembinaan rohani dan sosial yang selama ini dilakukan oleh ormas Islam, pesantren, hingga lembaga dakwah.
"Tidak ada keamanan dan pelayanan [umrah mandiri] contoh misal sakit, meninggal, dan lainnya," sebut Zakky.
Pengusaha perjalanan haji dan umrah yang tergabung dalam Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) telah membuka kemungkinan untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait legalisasi program umrah mandiri. Langkah ini dilakukan setelah pemerintah dilegalkan praktik umrah mandiri yang menimbulkan kekhawatiran mendalam di kalangan penyelenggara resmi dan pelaku usaha umrah-haji.
Sekjen AMPHURI, Zaky Zakaria, menyatakan bahwa langkah ini menjadi salah satu opsi yang mungkin ditempuh apabila cara lain tak bisa optimal. "Salah satu opsi terakhirnya memang JR itu, tapi mesti akan didahulukan opsi-opsi lainnya dulu," kata Zaky dihubungi Tirto.
Pihak AMPHURI masih akan membahas secara matang langkah-langkah yang akan ditempuh selanjutnya. Namun, 13 Asosiasi sudah melakukan pembahasan dan JR menjadi opsi di dalamnya.
Praktik umrah mandiri yang dilegalkan pemerintah telah menimbulkan kekhawatiran mendalam di kalangan penyelenggara resmi dan pelaku usaha umrah-haji. Ia menyatakan bahwa istilah "umrah mandiri" dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) menimbulkan risiko besar bagi jemaah dan negara.
Jika umrah mandiri terus dilegalkan, maka potensi penipuan akan meningkat. Selain itu, dampak umrah mandiri juga akan mempengaruhi ekosistem keumatan. Dengan mengabaikan peran Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), masyarakat kehilangan sentuhan pembinaan rohani dan sosial yang selama ini dilakukan oleh ormas Islam, pesantren, hingga lembaga dakwah.
"Tidak ada keamanan dan pelayanan [umrah mandiri] contoh misal sakit, meninggal, dan lainnya," sebut Zakky.