Ucapan Tegas Purbaya, Jawab Bos Danantara Minta Pajak BUMN Dihapus

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menolak permintaan CEO Danantara, Rosan Roeslani, untuk menghapus kewajiban pajak bagi beberapa BUMN. Dalam kesempatan Financial Forum 2025 di Bursa Efek Indonesia Jakarta, Purbaya secara tegas menyatakan bahwa hanya dapat memberikan dukungan fiskal yang sesuai dengan aturan.

"Dia (Rosan) minta keringanan pajak beberapa perusahaan. Dulu sebelum tahun 2023, kejadiannya kalau nggak salah untuk dihilangkan kewajiban pajaknya, ya nggak bisa," kata Purbaya saat ditemui di Gedung DPR.

Namun, Purbaya juga menyatakan bahwa dapat memberikan keringanan pajak bagi BUMN yang sedang melakukan aksi korporasi. Ini dimungkinkan untuk diterapkan, dan akan diberikan keringanan selama 2-3 tahun ke depan. Setelah itu, setiap corporate action akan dicharge dengan pajak sesuai dengan aturan.

"Saya pikir itu masuk akal untuk konsolidasi (pajaknya) kita kasih waktu 2-3 tahun ke depan. Setelah itu setiap corporate action kita akan charge, kita akan kenakan pajak sesuai dengan aturan," tegasnya.

Dan Purbaya juga menjelaskan bahwa ada yang dapat diberikan keringanan, dan ada yang tidak dapat diberikan. "Kan gitu. Ada yang dikasih, gak ada yang enggak," kata Purbaya.
 
Menteri Keuangan itu kayaknya sedang nggak mau terlalu banyak menyerah pada permintaan CEO ya... Mungkin kan benar bahwa mereka butuh waktu 2-3 tahun ke depan untuk konsolidasi pajaknya, tapi aku rasa 2-3 tahun ke depan sudah waktunya banget buat mereka mulai membayar pajak. Kalau tidak, kayaknya hanya akan makin banyak orang yang nggak ingin membayar pajak dan nanti ada masalah lagi...
 
<3๐Ÿคทโ€โ™‚๏ธ๐Ÿ’ธ Pajak ya? Kok bisa buat Rosan Roeslani kecewa aja ๐Ÿ™„๐Ÿ’”. Keringanan pajak untuk BUMN, tapi apa dengan orang biasa yang pengen ngomong ๐Ÿ˜…. Purbaya kayaknya sibuk banget sama corporate action ๐Ÿ’ผ๐Ÿ•’
 
Pajak korporasi itu kayaknya penting banget. Kalau nggak ada, siapa nanti yang mau berinvestasi? Dan kalau dia (CEO) minta keringanan saja, kan itu tidak adil sama sekali. Tapi saya setuju dengan Menkeu, karena perusahaan besar itu harus membayar pajaknya juga. Saya rasa dia benar-benar punya kebijakan yang baik. Tapi, apanya itu gampang banget diterapkan?
 
Aku rasa ini kalau kebijakan fiskal yang dibuat mengekspresikan harapan Menteri Keuangan buat BUMN di Indonesia. Tapi aja, aku pikir perlu diperhatikan agar tidak ada yang terlewatkan lagi. Kalau mau memberikan keringanan pajak bagi beberapa BUMN, pasti harus ada syarat-syarat tertentu dan kondisi tertentu yang harus dipenuhi dulu. Tapi kalau ini benar-benar untuk mencegah BUMN dari masalah keuangan yang serius, aku rasa itu juga sudah wajar. Karena, di Indonesia banyak BUMN yang sedang menghadapi tekanan keuangan dan terus berusaha untuk tetap stabil. Jadi, aku harap ini bisa menjadi inspirasi buat mereka semua.
 
Masing-masing orang punya pendapat sendiri tentang ini. Saya pikir kalau mau memberikan keringanan pajak bagi BUMN itu bisa jadi masuk akal. Yang penting adalah tidak semua perusahaan boleh mendapatkan keringanan, kan? Tapi yang ada di tahun 2023 sebelumnya, dia bisa menghilangkan kewajiban pajaknya. Saya rasa kalau mau memberikan keringanan itu harus disesuaikan dengan kebijakan. Jadi tidak semua orang sama-sama mendapatkannya, kan? ๐Ÿ˜
 
Pagi guys, aja salah satu cerita yang berasal dari Financial Forum 2025 di Jakarta, banget kayaknya. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, itu berbicara tegas-tegas tentang keringanan pajak bagi BUMN. Kalau sebelum tahun 2023 aja, sih sudah ada kejadian kalau ingin dihilangkan kewajiban pajaknya, ya bisa kan? Tapi kalau sekarang, Purbaya itu bilang bahwa tidak bisa, harus sesuai dengan aturan.

Aku paham kalau BUMN itu perlu kasih dana untuk negara, tapi kayaknya sih ada cara lain yang lebih baik buat mereka. Misalnya, kalau mau melakukan corporate action atau apa-apa itu, mungkin bisa diberikan keringanan selama 2-3 tahun. Tapi setelah itu, harus dibayarkan pajak sesuai dengan aturan.

Aku rasa Purbaya itu benar-benar tidak bisa dipilih, tapi kayaknya sih ada cara lain yang lebih baik buat BUMN dan negara. Kalau mau kasih dana, tapi tidak ingin melakukan corporate action, mungkin gak perlu dihilangkan kewajiban pajaknya aja?
 
๐Ÿค” eh, mantap banget ya Purbaya. aku pikir dia benar, kalau mau korporasi BUMN melakukan aksi, dia harus bayar pajaknya juga. tapi, keringanan 2-3 tahun ke depan, itu wajar lah. karena perusahaan BUMN itu pasti sedang menghadapi kesulitan, dan keringanan itu bisa membantu. tapi, kalau mau nggak melakukan aksi korporasi, dia harus bayar pajaknya juga. kayaknya Purbaya tidak salah, hanya ingin konsolidasi pajak kita dengan baik ๐Ÿ“ˆ
 
aku rasa mengejar keringanan pajak itu nggak tepat. kalau gini, siapa yang mau nggak membayar pajak? kalau bnyk BUMN punya masalah, mending cari solusi lain, bukan cari pelarian di keringanan pajak. tapi, aku penghargai kinerja dan kontribusi BUMN, jadi aku rasa keringanan untuk BUMN yang sedang melakukan aksi korporasi itu bisa jadi solusi yang pas.
 
๐Ÿ˜Š Mereka bilang keringanan pajak itu masuk akal ya... tapi nggak ada cara nyaman buat BUMN kalau harus makan biaya pajak setiap corporate action. 2-3 tahun aja waktu kasih keringanan, kan sih masih cukup lama. Jadi gue pikir pemerintah harus makin fleksibel lagi buat BUMN yang sedang mengalami kesulitan. ๐Ÿ’ธ Mungkin bisa memberikan keringanan pajak untuk beberapa corporate action atau bahkan biaya produksi... jadi BUMN nggak harus khawatir banget tentang biaya produksi dan pajaknya. ๐Ÿ˜Š
 
hampir siapkan keuangan ya... apa kebijakan ini? kalau punya uang banyak, bisa menunggu 2-3 tahun, tapi kalau gak punya uang banyak, harus bayar sekarang juga. nggak adil banget...
 
Gini aja ya, kalau mau jalan sesuaikan dengan aturan saja, apa masalahnya? Semua bisnis harus membayar pajak sama-sama, tidak ada perbedaan. Kalau ingin bisa mengurangi beban pajak, tapi harus berdasarkan kinerja dan kemampuan bisnisnya, nggak? Jangan mau hanya karena mau, ini adalah kebijakan negara ya!
 
Kalau sih nanti gini? Menteri keuangan bilang ingin memberikan keringanan pajak bagi BUMN tapi juga bilang harus sesuai dengan aturan. Saya rasa itu masuk akal banget, kalau mau nggak ada aturan siapa yang bisa jaga agar orang-orang tidak lupa membayar pajaknya ๐Ÿค”. Tapi yang penting gini, jika ada BUMN yang sedang melakukan corporate action, mereka masih harus membayar pajak. Saya rasa itu jadi sistem yang lebih masuk akal dan tidak akan membuat kita kehabisan uang di masa depan ๐Ÿ’ธ.
 
Hmm, sepertinya gak adil kalau CEO Danantara mau minta keringanan pajak. Mereka pasti punya penghasilan yang cukup banyak, nanti gak bisa lagi membayar pajak. Saya pikir ini masuk akal untuk memberikan waktu 2-3 tahun ke depan agar BUMN bisa mengatur pajaknya sendiri. Tapi, kalau minta keringanan saja tanpa ada konsep yang jelas, maka ini gak masuk akal.
 
Pajak nggak bisa digada-dada lagi ๐Ÿ™…โ€โ™‚๏ธ. Menteri Keuangan itu benar-benar tegas banget. Kalau mau keringanan pajak, harus punya corporate action yang bnyak serius deh ๐Ÿค‘. Tapi kalau tidak, jadi tidak bisa ๐Ÿ˜’. Saya setuju aja, pasalnya kita nggak bisa begitu2 bebas ๐Ÿ’ธ. Banyak pihak yang nanti akan lepas tangan karena kekeringan pajak ini ๐Ÿšซ.
 
Maksudnya apa dengan itu?! ๐Ÿคฏ CEO Danantara mau minta keringanan pajak aja, tapi Purbaya lagi-lagi bilang tidak bisa! Sama-sama, kan? Kalau punya uang banyak seperti Rosan Roeslani, kenapa harus mengorbankan beberapa juta rupiah untuk pajak?! ๐Ÿค‘ Aku pikir itu nggak masuk akal! Dan apa dengan kata-kata 'konsolidasi'? Apa maksudnya sih? Kalau benar-benar ingin konsolidasi, kenapa tidak memberikan keringanan pajak langsung saja?! ๐Ÿค”
 
Gak bisa juga kan, Rosan Roeslani memang minta keringanan pajak aja, tapi kalau ingin jadi atasan di BUMN, kayaknya harus mau bayar pajak dulu ya? ๐Ÿ˜‚ Selama 2-3 tahun ke depan, itu sudah cukup waktu untuk banya korporasi bisa berdiri. Setelah itu, kan siapa yang ingin terus berdiri, siapa yang tidak? ๐Ÿ˜† Purbaya gak salah juga, dia hanya mau menangani BUMN yang tidak mau bayar pajak.
 
aku pikir menaikkan kewajiban pajak bagi BUMN itu benar-benar penting buat negara. kalau nggak ada aturan yang jelas, siapa tahu apa yang terjadi? tapi juga aku setuju kalau harus memberikan keringanan bagi mereka yang melakukan aksi korporasi yang positif. itu masuk akal dan wajar. tapi aku harap tidak banyak yang memanfaatkan keringanan itu buat hal lain. kita harus jaga agar tidak ada perusahaan yang hanya mau "berinvestasi" dengan cara-cara tidak etis.
 
Udah jelas lagi siapa yang kriya utama di Indonesia ๐Ÿคฆโ€โ™‚๏ธ. Menteri Keuangan yang hanya peduli dengan aturan-aturan itu, dan tidak mau duduk diam sambil CEO-CEO perusahaan besar di Indonesia minta-minta aja. Rosan Roeslani nggak bisa dipercaya lagi kan? Dia ini selalu bilang kalau BUMN harus membayar pajak yang lebih rendah, tapi ternyata dia ini hanya ingin mengejar keuntungan saja. Dan Menteri Keuangan yang tegas banget ini, benar-benar keren ya ๐Ÿ˜’. Tapi aja jangan salah paham, dia ini tidak mau memberikan keringanan pajak tanpa adanya penilaian yang tepat dulu. Dan yang pasti, ada perbedaan antara yang dapat diberikan keringanan dan yang tidak, kan? Itu kayaknya sih cara mereka berdua untuk menghemat pajak dan meningkatkan pendapatan negara, tapi aja aku curiga kalau ini hanya cara untuk memenuhi kebutuhan perusahaan-perusahaan besar saja. Aku rasa aku akan jadi lebih cerdas jika aku bisa membuat aturan-aturan yang lebih baik sendiri ๐Ÿค”.
 
kembali
Top