Tunjangan PPPK Paruh Waktu yang Belum Menikah

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang belum menikah, apakah masih mendapatkan tunjangan keluarga? Ternyata ada jawaban yang jelas dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemenko sos), yang mengatur kebijakan PPJK paruh waktu. Menurut kebijakan ini, para pegawai PPKP paruh waktu belum menikah tidak akan menerima tunjangan keluarga, tetapi mereka masih dapat mendapatkan gaji pokok dan bebagai tunjangan lainnya.

Tunjangan pangan, jabatan, dan THR, serta jaminan sosial seperti BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, untuk PPKP paruh waktu juga dapat didapatkan. Meski demikian, para pegawai yang belum menikah harus memperhatikan bahwa mereka harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar mendapatkan perlindungan dan kepastian kerja.

Kementerian Sos kemudian mengatur beberapa kewajiban bagi PPKP paruh waktu, seperti wajib setia dan taat pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Mereka juga harus mematuhi seluruh ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
 
Saya rasanya sedih banget, mantap sih apanya pegawai pemerintah paruh waktu belum menikah masih bisa mendapatkan tunjangan keluarga? Mereka kayaknya sudah dianggap sebagai warga negara dengan keluarga sendiri. Saya pikir lebih baik mereka mendapatkan tunjangan keluarga, jadi mereka bisa memiliki kepastian kehidupan yang lebih stabil.
 
Saya pikir ini salah tanda, pegawai pemerintah paruh waktu belum menikah masih bisa mendapatkan bantuan dari gaji pokok aja, tapi apa dengan cuti istirahat umum? Saya rasa ada kesalahan di sini, kalau nggak ada cuti istirahat umum, apa artinya lagi mereka "mendapatkan" sesuatu? Mereka harusnya mendapatkan semua perlindungan yang sama seperti pegawai penuh waktu, tidak beda-beda aja. Saya juga penasaran dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh PPKP paruh waktu, apakah itu benar-benar jelas?
 
Makasih dengerin kabar ini, temen... kalau gini, gak usah khawatir nanti karena ada tunjangan pangan, jabatan, dan THR. Tapi, jangan lupa memperhatikan ketentuan-tentuannya ya... untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian kerja. Mereka harus setia dan taat pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, itu penting banget!
 
Saya pikir ini gampang banget ya, kenapa pegawai PPKP paruh waktu harus dipaksa menikah terlebih dahulu biar mendapatkan tunjangan keluarga? Kenapa pemerintah tidak memikirkan para pegawai yang sudah lama bekerja dan punya keluarga sendiri? Sepertinya ini hanya untuk memperhatikan para pegawai yang baru saja bergabung, tapi siapa tahu ada juga yang benar-benar butuh bantuan keluarga. Saya rasa tunjangan keluarga itu jadi konsep yang tidak adil sama sekali! 😒
 
Aku pikir ini salah, tapi kemudian aku lihat kalau ada jawaban dari Kemenko sos. Kalau pegawai PPKP paruh waktu belum menikah, mereka tidak bisa menerima tunjangan keluarga, tapi mereka masih bisa mendapatkan gaji pokok dan bebagai tunjangan lainnya! Aku rasa ini adem banget, tapi kemudian aku coba lihat kembali. Mungkin ada yang salah aku paham sebelumnya 🤔. Komentar dari Kemenko sos ini cukup jelas, mereka jelas2 menyatakan bahwa pegawai PPKP paruh waktu belum menikah tidak bisa menerima tunjangan keluarga.
 
Saya pikir ini penjelasan yang tepat dari Kemenko sos tentang PPKP paruh waktu. Memang harusnya mereka tetap mendapatkan tunjangan pangan, jabatan, THR, dan jaminan sosial, karena itu bagian dari hak-hak pegawai negara. Tapi untuk tunjangan keluarga, ini benar-benar tidak bisa diterima sih, karena kalau begitu ada masalah di masa depan jika pegawai itu pernah menikah nanti.
 
Maksudnya sih kalau kita pegawai paruh waktu masih bisa mendapatkan bantuan-bantuan lain seperti gaji pokok, tunjangan pangan, THR, BPJS, apa ada yang salah dengan itu? Tapi tapi kan mereka belum menikah, kenapa harus dipanggil sebagai "belum menikah" aja sih? Mungkin perlu revisi di kebijakan ini, kalau mau memberikan prioritas pada para pegawai paruh waktu yang sudah lama bekerja, gakksss
 
Gue think ini kayak cerita film "Dunia nyata" aja, gak ada saran untuk para pegawai pemerintah ya? Kenapa mereka harus jadi contoh bagi kita semua kalau suami atau istri belum menikah masih punya tunjangan keluarga? Gue pikir ini salah aturan, kan kita harusnya mendukung satu sama lain dalam hidup nyata. Jadi, apakah ini bukan cara untuk memotong biaya dan semakin efisien?
 
ya ternyata ada jawaban dari kemenko sos tentang tunjangan keluarga pegawai pemerintah paruh waktu belum menikah. sepertinya mereka bisa masih mendapatkan gaji pokok dan lain-lain, tapi tidak bisa menerima tunjangan keluarga. hmm, itu bisa jadi isu yang serius banget khususnya bagi mereka yang lagi mencari pasangannya.
 
Gue penasaran kenapa gaji pokok punya kebijakan seperti ini, sih? Kalau gak nikaah, kamu masih bisa menerima tunjangan apa aja? Tunjangan pangan, jabatan, dan THR, itu semua ada kan? Tapi gak ada satu pun yang ada untuk keluarga? Gue rasa ini sangat bingung!
 
Gue paham kan, kalau pegawai PPKP paruh waktu belum menikah tidak bisa mendapatkan tunjangan keluarga, tapi masih bisa menerima gaji pokok dan bener-bener banyak tunjangan lainnya. Aku pikir ini cukup fair, karena mereka sudah memiliki pekerjaan yang stabil dan pasti mendapatkan upah yang cukup. Tapi, aku rasa ada yang belum jelas, kalau harus memenuhi ketentuan apa lagi untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian kerja? Gue harap pemerintah bisa memberikan klarifikasi lagi tentang ini...
 
Maksudnya, kalau pegawai nemenin paruh waktu belum punya istri, tapi masih bisa menerima gaji pokok & bebagai keuntungan lain... tapi cuma tidak bisa menerima tunjangan keluarga aja. Saya pikir ini masuk akal, karena pemerintah juga perlu mempertimbangkan biaya dan kebijakan yang lebih seimbang. Tapi, kayaknya pegawai nemenin paruh waktu harus lebih berhati-hati & patut ya, karna mereka masih bisa mendapatkan bantuan-bantuan lain...
 
Gue pikir ini sangat konyol banget, kenapa pemerintah masih tidak memberikan perlindungan yang sama untuk semua pegawai PPKP paruh waktu? Mereka sudah melakukan kontrak kerja paruh waktu, tapi gak bisa mendapatkan tunjangan keluarga? Ini seperti memberi preferensi bagi mereka yang sudah menikah, apa kebenarannya?
 
Saya pikir kebijakan ini agak seragam kan? Kalau gajinya bisa dipotong sebagian karena sudah memiliki tunjangan keluarga, tapi apa kalau ada bocah yang masih kecil aja? Mereka bisa tidak mendapat tunjangan keluarga, tapi gaji apapun juga bisa jadi tidak cukup. Aku rasa perlu diingatkan kembali untuk pegawai PPKP paruh waktu agar tetap serius dengan kerjanya dan jangan terburu-buru memilih pasangan yang tepat.
 
[Image of a meme showing a man and woman in their mid-twenties, with the man holding a briefcase and wearing a "I'm not married" t-shirt 😂]

[Pegawai PPKP paruh waktu dengan "tunjangan keluarga" yang sifatnya tidak ada, tapi masih banyak "tunjangan lainnya" 🤷‍♂️]
 
kembali
Top