Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang belum menikah, apakah masih mendapatkan tunjangan keluarga? Ternyata ada jawaban yang jelas dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemenko sos), yang mengatur kebijakan PPJK paruh waktu. Menurut kebijakan ini, para pegawai PPKP paruh waktu belum menikah tidak akan menerima tunjangan keluarga, tetapi mereka masih dapat mendapatkan gaji pokok dan bebagai tunjangan lainnya.
Tunjangan pangan, jabatan, dan THR, serta jaminan sosial seperti BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, untuk PPKP paruh waktu juga dapat didapatkan. Meski demikian, para pegawai yang belum menikah harus memperhatikan bahwa mereka harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar mendapatkan perlindungan dan kepastian kerja.
Kementerian Sos kemudian mengatur beberapa kewajiban bagi PPKP paruh waktu, seperti wajib setia dan taat pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Mereka juga harus mematuhi seluruh ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Tunjangan pangan, jabatan, dan THR, serta jaminan sosial seperti BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, untuk PPKP paruh waktu juga dapat didapatkan. Meski demikian, para pegawai yang belum menikah harus memperhatikan bahwa mereka harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar mendapatkan perlindungan dan kepastian kerja.
Kementerian Sos kemudian mengatur beberapa kewajiban bagi PPKP paruh waktu, seperti wajib setia dan taat pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Mereka juga harus mematuhi seluruh ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.