Pemerintah kembali menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada 2025. Tunjangan ini diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi standar kompetensi profesional sebagai pengakuan atas dedikasi mereka dalam bidang pendidikan.
Bagi guru ASN daerah, besarnya TPG adalah satu kali gaji pokok per bulan, dibayarkan selama 12 bulan. Sedangkan bagi guru non-ASN, besaran TPG adalah Rp2.000.000 per bulan dikali 12 bulan. Bagi guru non-ASN yang sudah memiliki inpassing dan telah diverifikasi, tunjangan disesuaikan dengan gaji pokok hasil verifikasi inpassing dikali 12 bulan.
Pencairan TPG pada 2025 dilakukan setiap triwulan (4 kali dalam setahun), sesuai Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025. Jadwal pencairan TPG 2025 adalah sebagai berikut: Triwulan I: Maret 2025 untuk ASN Daerah, April 2025 untuk Non-ASN; Triwulan II: Juni 2025 untuk ASN Daerah, Juli 2025 untuk Non-ASN; Triwulan III: September 2025 untuk ASN Daerah, Oktober 2025 untuk Non-ASN; dan Triwulan IV: November 2025 untuk ASN Daerah, November 2025 untuk Non-ASN.
Untuk mendapatkan TPG, guru harus memenuhi beberapa kriteria dasar yaitu memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti profesionalisme, berstatus ASN atau non-ASN, memiliki status aktif mengajar dengan beban minimal 24 jam tatap muka per minggu, dan memiliki data yang valid di sistem Dapodik dan Info GTK, rekening aktif yang sudah validasi, serta SKTP aktif yang berlaku.
Pemerintah juga dapat menghentikan atau membatalkan TPG jika tidak memenuhi ketentuan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025. Penyaluran TPG 2025 diharapkan meningkatkan transparansi dan mempercepat proses pencairan, karena dana kini dikirim langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru penerima melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) tanpa melalui rekening kas pemerintah daerah.
Bagi guru ASN daerah, besarnya TPG adalah satu kali gaji pokok per bulan, dibayarkan selama 12 bulan. Sedangkan bagi guru non-ASN, besaran TPG adalah Rp2.000.000 per bulan dikali 12 bulan. Bagi guru non-ASN yang sudah memiliki inpassing dan telah diverifikasi, tunjangan disesuaikan dengan gaji pokok hasil verifikasi inpassing dikali 12 bulan.
Pencairan TPG pada 2025 dilakukan setiap triwulan (4 kali dalam setahun), sesuai Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025. Jadwal pencairan TPG 2025 adalah sebagai berikut: Triwulan I: Maret 2025 untuk ASN Daerah, April 2025 untuk Non-ASN; Triwulan II: Juni 2025 untuk ASN Daerah, Juli 2025 untuk Non-ASN; Triwulan III: September 2025 untuk ASN Daerah, Oktober 2025 untuk Non-ASN; dan Triwulan IV: November 2025 untuk ASN Daerah, November 2025 untuk Non-ASN.
Untuk mendapatkan TPG, guru harus memenuhi beberapa kriteria dasar yaitu memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti profesionalisme, berstatus ASN atau non-ASN, memiliki status aktif mengajar dengan beban minimal 24 jam tatap muka per minggu, dan memiliki data yang valid di sistem Dapodik dan Info GTK, rekening aktif yang sudah validasi, serta SKTP aktif yang berlaku.
Pemerintah juga dapat menghentikan atau membatalkan TPG jika tidak memenuhi ketentuan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025. Penyaluran TPG 2025 diharapkan meningkatkan transparansi dan mempercepat proses pencairan, karena dana kini dikirim langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru penerima melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) tanpa melalui rekening kas pemerintah daerah.