Top 3: Pencalonan Hakim MK hingga Iuran Dewan Perdamaian

Pertanyaan Ketua MKMK tentang Proses Pencalonan Adies Kadir: Apakah Proses itu Sah?

Dalam rangka pencalonan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Majelis Kehormatan MKMK, I Dewa Gede Palguna menanggapi proses tersebut. Meskipun belum menjadi urusan MKMK sendiri, namun dia merujuk pada pasal 24 huruf c ayat 5 Undang-Undang Dasar (UU) 1945. Pasal ini membahas tentang cara merekrut calon negarawan yang jujur, tidak tercela, menguasai konstitusi, dan ketatanegaraan.

Palguna bertanya apakah proses pencalonan Adies Kadir sebagai hakim MK telah dilakukan dengan adil dan berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan. Ia ingin tahu apakah proses ini memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh lembaga negara pengusul.

Jika proses pencalonan Adies Kadir dianggap sah, maka Palguna masih bisa menanyakan kepatutan dalam pencalonan tersebut. Dia ingin tahu apakah proses ini benar-benar adil dan tidak ada kerugian bagi para calon hakim lainnya.

Pertanyaan Palguna tentang proses pencalonan Adies Kadir memang relevan dengan urusan MKMK, namun dia tidak ingin memberi kesimpulan bahwa proses tersebut sudah dianggap sah. Ia tetap ingin menanyakan asal-usul dan kepatutan dalam pencalonan Adies Kadir.

Dengan bertanya seperti itu, Palguna berusaha untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pencalonan hakim konstitusi.
 
Gue pikir apa yang dibuat Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna itu kayak tugas utama gue sih 😂. Gue bayangkan kalau adem ada seseorang yang ingin jadi camilan orang lain, tapi bisa jadi orang itu udah masuk ke dalam tim pembuatan menu ya? 🤣. Nah, apa yang terjadi dengan proses pencalonan Adies Kadir itu kayaknya gue akan memantau deh, trus sih kalau ada yang salah atau tidak adil, gue akan terangin 🤔.

Gue rasa Kalapa Nila punya teka-teki yang seru banget, tapi aku pikir teka-teki ini kayaknya kurang masuk akal, ya? Apa jadi calon hakimnya belum pernah mencoba kasus apa pun yang berkaitan dengan konstitusi? Aku rasa itu kayak caranya orang Indonesia tidak percaya diri 🤦‍♂️.
 
🤔 Proses pencalonan Adies Kadir memang perlu dipantau dengan teliti. Pasal 24 huruf c ayat 5 UU 1945 itu penting, tapi apa benar-benar semua prosesnya sudah adil? 🤷‍♂️ Tidak ada yang sempurna, tapi harus mulai dari sini untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pencalonan hakim konstitusi. 😊
 
Aku pikir kalau proses pencalonan Adies Kadir udah sah aja 😂. Kenapa aku bilang demikian? Karena kalau pasal 24 UU 1945 jadi dasar buat mencalonkan orang, maka kalau Adies Kadir sudah jujur dan tidak ada kerugian buat calon hakim lainnya, kenapa tidak bisa diakui sebagai hakim MK? Aku rasa proses pencalonan ini udah cukup transparan, tapi mungkin aku salah aja 😅. Tapi aku masih bingung kenapa kita harus ragu-ragu banget buat memastikan proses ini sah. Moga-moga seseorang bisa menjelaskannya padaku 🤔.
 
Proses pencalonan Adies Kadir jadi kisah lagi tentang kesahnya sistem pemerintahan kita 🤦‍♂️. Mereka mengatakan sudah ada aturan, tapi aku pikir masih banyak keraguan dan ketidakpastian di balik proses ini. Kalau benar-benar ada aturan yang jelas, kenapa mereka tidak mengikutinya? 🤔

Aku rasa harus ada transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam proses pencalonan ini. Jangan hanya bicara tentang kepatutan, tapi lakukanlah! 📝 Proses ini benar-benar bisa meningkatkan integritas lembaga MK, tapi kalau tidak, maka semuanya jadi kebingungan lagi 😬.
 
Gue pikir kalau proses pencalonan Adies Kadir itu udah adil, tapi gue juga masih ragu-ragu karena tidak ada informasi yang jelas tentang bagaimana caranya terpilih Adies Kadir. Kalau benar-benar memiliki aturan yang jelas, maka itu adalah hal yang baik! Tapi kalau proses itu udah adil atau tidak gue masih harus lihat nanti.

Gue setuju dengan apa yang diutarakan oleh Ketua MKMK, bahwa transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam proses pencalonan hakim konstitusi. Kalau kita ingin meningkatkan kepercayaan masyarakat akan lembaga ini, maka kita harus memiliki informasi yang jelas tentang bagaimana caranya terpilih Adies Kadir.

Saya juga penasaran dengan apa yang diharapkan dari Adies Kadir sebagai hakim konstitusi. Apakah dia punya pengalaman yang relevan dalam bidang hukum konstitusi? Apakah dia memiliki kompetensi yang memadai untuk menangani kasus-kasus yang kompleks di Mahkamah Konstitusi? Gue masih harus nanti lihat nanti apa kabar tentang Adies Kadir itu. 😐
 
ehh, kalau gini proses pencalonan ahirnya apa keberadaannya? aku suka memikirkan tentang itu, tapi aku malah pikir tentang kue yang aku cari di warung yang dekat dengan rumahku... kue yang enak dan segar, kayak kue putu malang. aku suka buat sendiri di rumah, tapi aku takut salah membuatnya, jadi aku cari resep di internet dan lalu coba di rumah. itu yang aku suka lakukan ketika sedang sibuk dengan aktivitas lain...
 
Hehe, aku pikir ini masalah yang serius banget, tapi juga bisa dianggap sebagai kesempatan untuk kita introspeksi tentang bagaimana proses pencalonan calon hakim MK terjadi. Aku pikir kalau harusnya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti siapa yang memilih Adies Kadir, apa yang membuat mereka memilihnya, dan apakah ada tekanan dari luar yang bisa mempengaruhi hasil pencalonan itu.

Aku juga pikir kita perlu melihat dalam konteks sejarah, bagaimana proses pencalonan calon hakim MK di Indonesia selama ini berjalan. Apakah ada kesempatan yang sama untuk semua orang? Atau apakah ada favoritisme tertentu?

Tapi, aku juga rasa kita harus bersyukur karena ada Ketua MKMK seperti I Dewa Gede Palguna yang mau bertanya dan meminta transparansi dalam proses pencalonan Adies Kadir. Itu menunjukkan bahwa ada masih banyak orang di Indonesia yang peduli dengan keadilan dan transparansi dalam pemerintahan.

Jadi, aku tidak sepenuhnya memiliki pendapat tentang apakah proses pencalonan Adies Kadir sah atau tidak, tapi aku rasa kita harus terbuka untuk mendiskusikan hal ini dan meminta lebih banyak informasi.
 
oh iya! kalau ada pertanyaan tentang progres pencalonan adies kadir gak ada masalah sama sekali 🤗 dia cuma ingin tahu keaslian dari proses itu aja, tidak apa-apa sama sekali 👍
 
Hmmpppp! Aku pikir kalau adiknya Adies Kadir udah jelas aja sih. Aku rasa pasal 24 huruf c ayat 5 UU 1945 tuh tidak berarti apa-apa, hanya untuk memperhatikan kondisi psikologis ya, dan tidak terkait langsung dengan proses pencalonan yang dilakukan oleh MKMK 😒. Aku percaya bahwa proses pencalonan Adies Kadir sudah adil dan transparan, jadi aku tidak pikir ada masalah sama sekali! 🙅‍♂️
 
Apa lagi yang bisa dipertanyakan di sini? 🤣 Kalau bukan kalau siapa yang nantinya bakal jadi hakim MK, dia sudah bisa membicarakan hal tersebut dengan benar-benar tidak ada rasa bersalahnya. Iya kan kayaknya, pasal 24 huruf c ayat 5 UU 1945 itu seperti patung di taman yang selalu ditanyangi siapa pun. Tapi aku bayangkan kalau di samping itu ada penjaga yang bilang "guuuh, kamu nggak bisa bertanya apa pun, jadi diam dan puas dengan keputusan ini!" 🤦‍♂️
 
kembali
Top