Pertanyaan Ketua MKMK tentang Proses Pencalonan Adies Kadir: Apakah Proses itu Sah?
Dalam rangka pencalonan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Majelis Kehormatan MKMK, I Dewa Gede Palguna menanggapi proses tersebut. Meskipun belum menjadi urusan MKMK sendiri, namun dia merujuk pada pasal 24 huruf c ayat 5 Undang-Undang Dasar (UU) 1945. Pasal ini membahas tentang cara merekrut calon negarawan yang jujur, tidak tercela, menguasai konstitusi, dan ketatanegaraan.
Palguna bertanya apakah proses pencalonan Adies Kadir sebagai hakim MK telah dilakukan dengan adil dan berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan. Ia ingin tahu apakah proses ini memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh lembaga negara pengusul.
Jika proses pencalonan Adies Kadir dianggap sah, maka Palguna masih bisa menanyakan kepatutan dalam pencalonan tersebut. Dia ingin tahu apakah proses ini benar-benar adil dan tidak ada kerugian bagi para calon hakim lainnya.
Pertanyaan Palguna tentang proses pencalonan Adies Kadir memang relevan dengan urusan MKMK, namun dia tidak ingin memberi kesimpulan bahwa proses tersebut sudah dianggap sah. Ia tetap ingin menanyakan asal-usul dan kepatutan dalam pencalonan Adies Kadir.
Dengan bertanya seperti itu, Palguna berusaha untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pencalonan hakim konstitusi.
Dalam rangka pencalonan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Majelis Kehormatan MKMK, I Dewa Gede Palguna menanggapi proses tersebut. Meskipun belum menjadi urusan MKMK sendiri, namun dia merujuk pada pasal 24 huruf c ayat 5 Undang-Undang Dasar (UU) 1945. Pasal ini membahas tentang cara merekrut calon negarawan yang jujur, tidak tercela, menguasai konstitusi, dan ketatanegaraan.
Palguna bertanya apakah proses pencalonan Adies Kadir sebagai hakim MK telah dilakukan dengan adil dan berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan. Ia ingin tahu apakah proses ini memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh lembaga negara pengusul.
Jika proses pencalonan Adies Kadir dianggap sah, maka Palguna masih bisa menanyakan kepatutan dalam pencalonan tersebut. Dia ingin tahu apakah proses ini benar-benar adil dan tidak ada kerugian bagi para calon hakim lainnya.
Pertanyaan Palguna tentang proses pencalonan Adies Kadir memang relevan dengan urusan MKMK, namun dia tidak ingin memberi kesimpulan bahwa proses tersebut sudah dianggap sah. Ia tetap ingin menanyakan asal-usul dan kepatutan dalam pencalonan Adies Kadir.
Dengan bertanya seperti itu, Palguna berusaha untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pencalonan hakim konstitusi.