Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadapi kesulitan dalam menyiapkan kontrak bagi tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) karena pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dipengaruhi oleh berkurangnya ruang fiskal daerah. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa kemungkinan besar tidak akan membuka rekrutmen PJLP pada 2026.
Menurut Pramono, kurangnya DBH mempengaruhi kemampuan Pemprov DKI Jakarta dalam mengelola belanja pegawai. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus menyesuaikan prioritas anggaran agar kegiatan pelayanan publik tetap berjalan.
"Pemerintah daerah tidak bisa lagi mengalokasikan dana untuk PJLP," ujar Pramono. "Sekarang ini kita sedang fokus pada penyelesaian kontrak bagi petugas yang sudah ada."
Pramono juga menyatakan bahwa pihaknya sedang memprioritaskan penyelesaian kontrak bagi tenaga PPSU (Penyedia Prasarana dan Sarana Umum) yang sudah ada. Ia mengajukan tuntutan untuk penandatanganan kontrak pada tanggal 10 Oktober ini.
Pembukaan rekrutmen baru PJLP sangat bergantung pada kondisi ruang fiskal daerah yang sedang tertekan akibat berkurangnya DBH. Pemprov DKI Jakarta berharap seluruh tenaga PJLP yang sudah bekerja dapat memperoleh kepastian status sebelum tahun anggaran 2025 berakhir.
Menurut Pramono, kurangnya DBH mempengaruhi kemampuan Pemprov DKI Jakarta dalam mengelola belanja pegawai. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus menyesuaikan prioritas anggaran agar kegiatan pelayanan publik tetap berjalan.
"Pemerintah daerah tidak bisa lagi mengalokasikan dana untuk PJLP," ujar Pramono. "Sekarang ini kita sedang fokus pada penyelesaian kontrak bagi petugas yang sudah ada."
Pramono juga menyatakan bahwa pihaknya sedang memprioritaskan penyelesaian kontrak bagi tenaga PPSU (Penyedia Prasarana dan Sarana Umum) yang sudah ada. Ia mengajukan tuntutan untuk penandatanganan kontrak pada tanggal 10 Oktober ini.
Pembukaan rekrutmen baru PJLP sangat bergantung pada kondisi ruang fiskal daerah yang sedang tertekan akibat berkurangnya DBH. Pemprov DKI Jakarta berharap seluruh tenaga PJLP yang sudah bekerja dapat memperoleh kepastian status sebelum tahun anggaran 2025 berakhir.