Bukti Tambahan Mengapa Penetapan Tersangka Tanpa Bukti Kerugian Negara?
Mantan Mendikbud Nadiem Makarim dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. 12 tokoh antikorupsi mengajukan diri untuk menyampaikan pendapat hukum dalam bentuk Amicus Curiae. Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil menegosiasikan 12 nama yang terlibat dalam pendapat hukum ini.
"Selama ini banyak orang ditetapkan sebagai tersangka dengan pidana yang tidak cukup atau belum cukup jelas. Pernahkah kita bertanya apa sebenarnya perbuatan pidana itu dan kaitannya orang tersebut dengan perkara, kemudian dijadikan tersangka?" Arsil menegaskan dalam sidang praperadilan Nadiem Makarim.
Pada dasarnya KUHAP tidak mengatur pola penangkapan tersangka dan juga tidak termasuk di dalam upaya paksa. Namun, para tokoh ini paham bahwa penetapan tersangka ternyata memiliki dampak baik terhadap reputasi maupun segala macam.
"Kita semua memiliki potensi menjadi korban tindak pidana. Oleh karena itu, para tokoh ini menginginkan penegakan hukum yang dilakukan secara akuntabel," jelas Arsil.
Mereka tidak ingin keputusan mereka menimbulkan kesan penegakan hukum sembarangan. "Tapi penyidik tentu juga manusia yang bisa melakukan kesalahan. Kesalahan itu adalah sesuatu yang wajar sebagai manusia. Yang tidak wajar adalah ketika kesalahan tersebut tidak dapat dikoreksi atau tidak ada forum atau mekanisme yang efektif untuk mengoreksinya," jelas Arsil.
Dengan menyampaikan pendapat hukum ini, para tokoh antikorupsi berharap dapat mendorong penyidik untuk melakukan penegakan hukum yang lebih akurat dan transparan.
Mantan Mendikbud Nadiem Makarim dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. 12 tokoh antikorupsi mengajukan diri untuk menyampaikan pendapat hukum dalam bentuk Amicus Curiae. Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil menegosiasikan 12 nama yang terlibat dalam pendapat hukum ini.
"Selama ini banyak orang ditetapkan sebagai tersangka dengan pidana yang tidak cukup atau belum cukup jelas. Pernahkah kita bertanya apa sebenarnya perbuatan pidana itu dan kaitannya orang tersebut dengan perkara, kemudian dijadikan tersangka?" Arsil menegaskan dalam sidang praperadilan Nadiem Makarim.
Pada dasarnya KUHAP tidak mengatur pola penangkapan tersangka dan juga tidak termasuk di dalam upaya paksa. Namun, para tokoh ini paham bahwa penetapan tersangka ternyata memiliki dampak baik terhadap reputasi maupun segala macam.
"Kita semua memiliki potensi menjadi korban tindak pidana. Oleh karena itu, para tokoh ini menginginkan penegakan hukum yang dilakukan secara akuntabel," jelas Arsil.
Mereka tidak ingin keputusan mereka menimbulkan kesan penegakan hukum sembarangan. "Tapi penyidik tentu juga manusia yang bisa melakukan kesalahan. Kesalahan itu adalah sesuatu yang wajar sebagai manusia. Yang tidak wajar adalah ketika kesalahan tersebut tidak dapat dikoreksi atau tidak ada forum atau mekanisme yang efektif untuk mengoreksinya," jelas Arsil.
Dengan menyampaikan pendapat hukum ini, para tokoh antikorupsi berharap dapat mendorong penyidik untuk melakukan penegakan hukum yang lebih akurat dan transparan.