Dalam kasus Nadiem Makarim, mantan Mendikbud yang terseret dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, 12 tokoh antikorupsi telah mengajukan diri sebagai Amicus Curiae untuk menyampaikan pendapat hukum dalam bentuk pendapat tentang penetapan tersangka terhadap mantan tersebut.
Mereka menuntut agar para penyidik dan penegak hukum memperhatikan pentingnya adanya bukti yang cukup sebelum melakukan penetapan tersangka. Menurut mereka, banyak orang yang ditetapkan sebagai tersangka tanpa memiliki alasan yang cukup jelas tentang perbuatan pidana yang terjadi dan kaitannya dengan perkara tersebut.
"Kita ingin menekankan bahwa semua orang memiliki potensi menjadi korban tindak pidana. Oleh karena itu, kita inginkan penegakan hukum yang dilakukan secara akuntabel, yaitu dengan adanya bukti yang cukup untuk mendukung penetapan tersangka," kata Arsil, Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan.
Menurut mereka, keputusan mengajukan Amicus Curiae bukanlah untuk menunjukkan penegakan hukum yang dilakukan sembarangan, melainkan untuk memastikan bahwa ada kemungkinan bagi penyidik dan penegak hukum untuk melakukan kesalahan yang dapat dikoreksi.
"Kita ingin mengingatkan bahwa manusia adalah makhluk yang bisa melakukan kesalahan. Namun, ketika kesalahan itu tidak dapat dikoreksi atau tidak ada forum atau mekanisme yang efektif untuk mengoreksinya, maka hal itu bukan lagi menjadi keadaan yang wajar," jelas Arsil.
Dengan demikian, para tokoh antikorupsi ini berharap bahwa adanya pendapat hukum mereka dapat membantu meningkatkan kesadaran tentang pentingnya adanya bukti yang cukup sebelum melakukan penetapan tersangka.
Mereka menuntut agar para penyidik dan penegak hukum memperhatikan pentingnya adanya bukti yang cukup sebelum melakukan penetapan tersangka. Menurut mereka, banyak orang yang ditetapkan sebagai tersangka tanpa memiliki alasan yang cukup jelas tentang perbuatan pidana yang terjadi dan kaitannya dengan perkara tersebut.
"Kita ingin menekankan bahwa semua orang memiliki potensi menjadi korban tindak pidana. Oleh karena itu, kita inginkan penegakan hukum yang dilakukan secara akuntabel, yaitu dengan adanya bukti yang cukup untuk mendukung penetapan tersangka," kata Arsil, Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan.
Menurut mereka, keputusan mengajukan Amicus Curiae bukanlah untuk menunjukkan penegakan hukum yang dilakukan sembarangan, melainkan untuk memastikan bahwa ada kemungkinan bagi penyidik dan penegak hukum untuk melakukan kesalahan yang dapat dikoreksi.
"Kita ingin mengingatkan bahwa manusia adalah makhluk yang bisa melakukan kesalahan. Namun, ketika kesalahan itu tidak dapat dikoreksi atau tidak ada forum atau mekanisme yang efektif untuk mengoreksinya, maka hal itu bukan lagi menjadi keadaan yang wajar," jelas Arsil.
Dengan demikian, para tokoh antikorupsi ini berharap bahwa adanya pendapat hukum mereka dapat membantu meningkatkan kesadaran tentang pentingnya adanya bukti yang cukup sebelum melakukan penetapan tersangka.