Tiga Brimob Penumpang Rantis Minta Maaf Setelah Sidang Kode Etik Polri Menyatakan Kelalaian di Jatuhnya Affan Kurniawan dalam Aksi Rantas Lindas Ojol
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah selesai, tiga anggota Brimob yang terlibat sebagai penumpang di mobil rantis saat melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan didesak menyampaikan permintaan maaf. Ketiga individu tersebut adalah Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi dan Bharaka Yohanes David.
Sidang KKEP itu memunculkan pertanyaan tentang bagaimana ketiganya bisa terlibat dalam peristiwa yang berujung pada jatuhnya korban jiwa. Meskipun tidak menjadi pelaku utama, namun kelalaian atau ketidaksiapan personel juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku.
Majelis sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika terhadap ketiganya dengan menilai bahwa mereka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Sanksi yang diberikan adalah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Patsus Korbrimob Polri, dan menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri.
Sebelumnya, empat anggota Brimob yang terlibat dalam kasus tersebut telah lebih dulu menjalani sidang KKEP. Mereka yakni Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae, Bripka Rohmat, Aipda M. Rohyani dan Briptu Danang Setiawan. Majelis Sidang KKEP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Cosmas. Sementara Rohmat selaku sopir pengemudi rantis Brimob yang menggilas tubuh Affan diberi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama tujuh tahun.
Kelalaian atau ketidaksiapan personel dalam peristiwa tersebut memicu pertanyaan tentang bagaimana mereka bisa terlibat dalam peristiwa yang berujung pada jatuhnya korban jiwa.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah selesai, tiga anggota Brimob yang terlibat sebagai penumpang di mobil rantis saat melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan didesak menyampaikan permintaan maaf. Ketiga individu tersebut adalah Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi dan Bharaka Yohanes David.
Sidang KKEP itu memunculkan pertanyaan tentang bagaimana ketiganya bisa terlibat dalam peristiwa yang berujung pada jatuhnya korban jiwa. Meskipun tidak menjadi pelaku utama, namun kelalaian atau ketidaksiapan personel juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku.
Majelis sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika terhadap ketiganya dengan menilai bahwa mereka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Sanksi yang diberikan adalah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Patsus Korbrimob Polri, dan menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri.
Sebelumnya, empat anggota Brimob yang terlibat dalam kasus tersebut telah lebih dulu menjalani sidang KKEP. Mereka yakni Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae, Bripka Rohmat, Aipda M. Rohyani dan Briptu Danang Setiawan. Majelis Sidang KKEP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Cosmas. Sementara Rohmat selaku sopir pengemudi rantis Brimob yang menggilas tubuh Affan diberi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama tujuh tahun.
Kelalaian atau ketidaksiapan personel dalam peristiwa tersebut memicu pertanyaan tentang bagaimana mereka bisa terlibat dalam peristiwa yang berujung pada jatuhnya korban jiwa.