Polisi yang Terlibat dalam Insiden Lindas Ojol Disanksi Minta Maaf
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang terakhir, tiga anggota Brimob telah dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Ketiganya, yaitu Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, telah menjalani sidang etik di ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri.
Pada sidang ini, ketiga anggota Brimob tersebut digelar bersalah karena tidak mengingatkan pimpinan atau pengemudi rantis dalam proses penanganan unjuk rasa, yang berujung pada jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan. Mereka juga dinilai tidak menjalankan tanggung jawab sebagai personel Polri karena tidak mengingatkan pimpinan atau pengemudi rantis dalam proses penanganan unjuk rasa.
Ketiga anggota Brimob tersebut kemudian dinyatakan melakukan perilaku pelanggar yang diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari telah diberikan kepada ketiga pelanggar.
"Proses sidang ini merupakan bagian dari langkah Polri untuk memastikan bahwa setiap anggota bertanggung jawab atas tugas dan perannya. Sekalipun tidak menjadi pelaku utama, namun kelalaian atau ketidaksiapan personel juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku," kata Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago dalam keterangannya.
Sanksi etika terhadap ketiga anggota Brimob tersebut telah dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan harus dihukum sesuai aturan yang berlaku. Proses sidang ini dapat dianggap sebagai langkah komitmen institusi Polri dalam menegakkan kedisiplinan dan akuntabilitas anggota.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang terakhir, tiga anggota Brimob telah dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Ketiganya, yaitu Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, telah menjalani sidang etik di ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri.
Pada sidang ini, ketiga anggota Brimob tersebut digelar bersalah karena tidak mengingatkan pimpinan atau pengemudi rantis dalam proses penanganan unjuk rasa, yang berujung pada jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan. Mereka juga dinilai tidak menjalankan tanggung jawab sebagai personel Polri karena tidak mengingatkan pimpinan atau pengemudi rantis dalam proses penanganan unjuk rasa.
Ketiga anggota Brimob tersebut kemudian dinyatakan melakukan perilaku pelanggar yang diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari telah diberikan kepada ketiga pelanggar.
"Proses sidang ini merupakan bagian dari langkah Polri untuk memastikan bahwa setiap anggota bertanggung jawab atas tugas dan perannya. Sekalipun tidak menjadi pelaku utama, namun kelalaian atau ketidaksiapan personel juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku," kata Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago dalam keterangannya.
Sanksi etika terhadap ketiga anggota Brimob tersebut telah dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan harus dihukum sesuai aturan yang berlaku. Proses sidang ini dapat dianggap sebagai langkah komitmen institusi Polri dalam menegakkan kedisiplinan dan akuntabilitas anggota.