Tiga Kepribadian Polisi yang Terlibat dalam Kasus Rantis Lindas Ojol Dijatuhi Sanksi, Tidak Berhasil Mengingatkan Pimpinan atau Pengemudi
Pada bulan Agustus tahun ini, kecelakaan berdarah di Jalan Tol Jakarta-Palembang memanjatkan masyarakat Indonesia. Korban jiwa yang terkena dampak tragis itu adalah Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang terluka parah akibat mobil rantis dijalankannya.
Saat ini telah menimpa ketiga anggota Polri yang saat itu juga menjadi penumpang di mobil tersebut. Mereka yakni Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi dan Bharaka Yohanes David. Menurut sumber, ketiganya dituduh tidak menjalankan tanggung jawab sebagai personel Polri karena tidak mengingatkan pimpinan atau pengemudi rantis dalam proses penanganan unjuk rasa yang berujung pada jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.
Setelah melakukan sidang, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menetapkan sanksi terhadap ketiga pelanggar. Menurut Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, sanksi yang diberikan adalah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Ia juga menyampaikan bahwa ketiganya telah diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Selain itu, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari juga telah diberikan kepada ketiga pelanggar. Namun, proses hukum etik terhadap peristiwa tersebut dinyatakan selesai di tingkat internal Polri.
Pada bulan Agustus tahun ini, kecelakaan berdarah di Jalan Tol Jakarta-Palembang memanjatkan masyarakat Indonesia. Korban jiwa yang terkena dampak tragis itu adalah Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang terluka parah akibat mobil rantis dijalankannya.
Saat ini telah menimpa ketiga anggota Polri yang saat itu juga menjadi penumpang di mobil tersebut. Mereka yakni Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi dan Bharaka Yohanes David. Menurut sumber, ketiganya dituduh tidak menjalankan tanggung jawab sebagai personel Polri karena tidak mengingatkan pimpinan atau pengemudi rantis dalam proses penanganan unjuk rasa yang berujung pada jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.
Setelah melakukan sidang, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menetapkan sanksi terhadap ketiga pelanggar. Menurut Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, sanksi yang diberikan adalah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Ia juga menyampaikan bahwa ketiganya telah diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Selain itu, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari juga telah diberikan kepada ketiga pelanggar. Namun, proses hukum etik terhadap peristiwa tersebut dinyatakan selesai di tingkat internal Polri.