Tiga anggota Polri yang terlibat sebagai penumpang di mobil rantis saat melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan telah dijatuhi sanksi menyampaikan permintaan maaf. Ketiganya dari kesatuan Brimob, yakni Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi dan Bharaka Yohanes David, dijadwalkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selama tiga hari berturut-turut mulai 1 hingga 3 Oktober 2025.
Selain sanksi menyampaikan permintaan maaf, ketiganya juga dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Majelis sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika terhadap ketiganya, yang disertai perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dalam proses hukum etik ini, ketiga anggota Polri tersebut diberikan kesempatan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari telah dijalani oleh ketiga pelanggar sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Proses sidang etik ini dilakukan sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan kedisiplinan dan akuntabilitas anggota. Lebih lanjut, proses sidang ini merupakan bagian dari langkah Polri untuk memastikan bahwa setiap anggota bertanggung jawab atas tugas dan perannya.
Kasus Affan Kurniawan yang terjadi pada awal bulan September lalu menjadi isu utama dalam proses hukum etik ini. Affan, seorang pengemudi ojek online, meninggal setelah melindas mobil rantis yang diantarinya. Kejadian ini menimbulkan perdebatan tentang tuntutan untuk penindakan terhadap anggota Polri yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sanksi terhadap ketiganya telah diberikan, tetapi masih banyak yang berdebat tentang keberatan sanksi tersebut.
Selain sanksi menyampaikan permintaan maaf, ketiganya juga dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Majelis sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika terhadap ketiganya, yang disertai perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dalam proses hukum etik ini, ketiga anggota Polri tersebut diberikan kesempatan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari telah dijalani oleh ketiga pelanggar sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Proses sidang etik ini dilakukan sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan kedisiplinan dan akuntabilitas anggota. Lebih lanjut, proses sidang ini merupakan bagian dari langkah Polri untuk memastikan bahwa setiap anggota bertanggung jawab atas tugas dan perannya.
Kasus Affan Kurniawan yang terjadi pada awal bulan September lalu menjadi isu utama dalam proses hukum etik ini. Affan, seorang pengemudi ojek online, meninggal setelah melindas mobil rantis yang diantarinya. Kejadian ini menimbulkan perdebatan tentang tuntutan untuk penindakan terhadap anggota Polri yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sanksi terhadap ketiganya telah diberikan, tetapi masih banyak yang berdebat tentang keberatan sanksi tersebut.