Ketiga Anggota Brimob Terlibat dalam Kasus Rantis Dijatuhi Sanksi, Minta Maaf Sebelum Sidang diadakan, ketiganya terlihat penumpang mobil rantis. Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi dan Bharaka Yohanes David dari kesatuan Brimob dijadikan penumpang di mobil yang mengemudi oleh Affan Kurniawan. Dengan begitu pengemudi Affan menggilas tubuh Affan sendiri sehingga korban jiwa terjadi.
Sanksi yang diberikan kepada ketiga pelaku adalah sanksi menyampaikan permintaan maaf, disertai penempatan di tempat khusus selama 20 hari. Pelanggar tersebut harus mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP serta secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi terhadap ketiga anggota yang terlibat dalam kasus tersebut, yaitu Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi dan Bharaka Yohanes David. Sanksi ini diberikan setelah pelanggar tersebut dinilai tidak menjalankan tanggung jawab sebagai personel Polri karena tidak mengingatkan pimpinan atau pengemudi rantis dalam proses penanganan unjuk rasa, yang berujung pada jatuhnya korban jiwa.
Pelanggar itu diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sanksi ini diberikan setelah proses sidang etik dilakukan sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan kedisiplinan dan akuntabilitas anggota.
Sanksi yang diberikan kepada ketiga pelaku adalah sanksi menyampaikan permintaan maaf, disertai penempatan di tempat khusus selama 20 hari. Pelanggar tersebut harus mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP serta secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi terhadap ketiga anggota yang terlibat dalam kasus tersebut, yaitu Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi dan Bharaka Yohanes David. Sanksi ini diberikan setelah pelanggar tersebut dinilai tidak menjalankan tanggung jawab sebagai personel Polri karena tidak mengingatkan pimpinan atau pengemudi rantis dalam proses penanganan unjuk rasa, yang berujung pada jatuhnya korban jiwa.
Pelanggar itu diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sanksi ini diberikan setelah proses sidang etik dilakukan sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan kedisiplinan dan akuntabilitas anggota.