Klaim bahwa Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti, telah mengajukan kenaikan tarif iuran BPJS hingga 50 persen di media sosial merupakan informasi yang salah dan menyesatkan (false and misleading). Tim Tirto melakukan penelusuran fakta untuk memverifikasi kebenaran klaim tersebut dan tidak menemukan bukti yang kuat bahwa kenaikan iuran sebesar itu telah dilakukan. Sebaliknya, akun resmi BPJS Kesehatan justru menegaskan bahwa belum ada kenaikan iuran maupun perubahan regulasi terkait penyesuaian tarif hingga saat ini.
Pihak BPJS Kesehatan mengimbau seluruh masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala jenis informasi mengenai BPJS Kesehatan yang belum diketahui kebenarannya, terutama konten-konten di media sosial tentang penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang tidak memiliki sumber yang jelas. Jika terdapat informasi yang mencurigakan yang mengatasnamakan BPJS, masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pengaduan resmi BPJS Kesehatan atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165.
Pengumuman resmi terkait kenaikan tarif iuran BPJS belum ada, apalagi sebesar 50 persen. Namun, menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan naik apabila ekonomi Indonesia tumbuh enam persen.
Pihak BPJS Kesehatan mengimbau seluruh masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala jenis informasi mengenai BPJS Kesehatan yang belum diketahui kebenarannya, terutama konten-konten di media sosial tentang penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang tidak memiliki sumber yang jelas. Jika terdapat informasi yang mencurigakan yang mengatasnamakan BPJS, masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pengaduan resmi BPJS Kesehatan atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165.
Pengumuman resmi terkait kenaikan tarif iuran BPJS belum ada, apalagi sebesar 50 persen. Namun, menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan naik apabila ekonomi Indonesia tumbuh enam persen.