Terdapat kasus kebakaran di gedung kantor Terra Drone Indonesia yang menewaskan 22 orang. Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Michael Wisnu Wardana, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, sebagai tersangka atas dugaan kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan kebakaran tersebut.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, korban jiwa sebagian besar berada di lantai atas dan terjebak karena tidak adanya jalur evakuasi. Asap tebal naik sangat cepat, sehingga menyebabkan kematian banyak orang.
Pemeriksaan saksi dan dokumen menunjukkan bahwa tidak ada SOP penyimpanan baterai flammable yang menjadi penyebab utama kebakaran. Baterai dengan daya 30.000 mAh jatuh dan mengenai baterai lainnya, sehingga menyebabkan api terjadi.
Selain itu, ditemukan bahwa tidak ada pemisah antara baterai rusak, bekas, dan baterai yang sehat di ruangan tersebut. Ruangan yang menjadi awal mula kemunculan api hanya berukuran 2x2 meter tanpa ventilasi dan perlindungan tahan terhadap api.
Kapolres Metro Jakarta Pusat menyatakan bahwa kebakaran ini bisa membuat puluhan orang meninggal lantaran tidak adanya pintu darurat, sensor asap, sistem proteksi kebakaran, dan jalur evakuasi. Bahkan, gedung kantor Terra Drone Indonesia memiliki IMB dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk perkantoran, namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa tidak ada alarm kebakaran di kantor Terra Drone Indonesia. Para pegawai yang berada di lantai dua mengetahui adanya kebakaran dari seseorang yang melihat titik api di lantai satu.
Pemeriksaan penyidik menemukan kelalaian berat pada tingkat manajemen perusahaan, khususnya pada Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardana. Kelalaian tersebut antara lain tidak memastikan SOP penyimpanan baterai, tidak menunjuk petugas K3 untuk pelatihan keselamatan, tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan flammable, dan tidak menyediakan pintu darurat serta jalur evakuasi berfungsi.
Penahanan dilakukan terhadap Michael lantaran diancam pidana di atas lima tahun serta dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mempengaruhi saksi.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, korban jiwa sebagian besar berada di lantai atas dan terjebak karena tidak adanya jalur evakuasi. Asap tebal naik sangat cepat, sehingga menyebabkan kematian banyak orang.
Pemeriksaan saksi dan dokumen menunjukkan bahwa tidak ada SOP penyimpanan baterai flammable yang menjadi penyebab utama kebakaran. Baterai dengan daya 30.000 mAh jatuh dan mengenai baterai lainnya, sehingga menyebabkan api terjadi.
Selain itu, ditemukan bahwa tidak ada pemisah antara baterai rusak, bekas, dan baterai yang sehat di ruangan tersebut. Ruangan yang menjadi awal mula kemunculan api hanya berukuran 2x2 meter tanpa ventilasi dan perlindungan tahan terhadap api.
Kapolres Metro Jakarta Pusat menyatakan bahwa kebakaran ini bisa membuat puluhan orang meninggal lantaran tidak adanya pintu darurat, sensor asap, sistem proteksi kebakaran, dan jalur evakuasi. Bahkan, gedung kantor Terra Drone Indonesia memiliki IMB dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk perkantoran, namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa tidak ada alarm kebakaran di kantor Terra Drone Indonesia. Para pegawai yang berada di lantai dua mengetahui adanya kebakaran dari seseorang yang melihat titik api di lantai satu.
Pemeriksaan penyidik menemukan kelalaian berat pada tingkat manajemen perusahaan, khususnya pada Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardana. Kelalaian tersebut antara lain tidak memastikan SOP penyimpanan baterai, tidak menunjuk petugas K3 untuk pelatihan keselamatan, tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan flammable, dan tidak menyediakan pintu darurat serta jalur evakuasi berfungsi.
Penahanan dilakukan terhadap Michael lantaran diancam pidana di atas lima tahun serta dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mempengaruhi saksi.