pixeltembok
New member
Nadiem Makarim, Mantan Mendikbudristek, Digugat Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan
Jakarta - Kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 kembali berita. Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka.
Namun, istri mantan pejabat tersebut, Franka Franklin, mengatakan dirinya sangat yakin akan integritas dan hati nurani suaminya. "Kami dari keluarga sangat meyakini integritas dan hati nurani mas Nadiem," ujarnya.
Franka juga berharap bahwa Hakim Praperadilan dapat memberikan putusan yang objektif dan adil sesuai dengan bukti-bukti yang ada. "Kami yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik dan benar, dan kami mohon dukungan dan doa dari teman-teman semua," kata Franka.
Dalam kasus ini, Kejagung menuduh Nadiem bersama empat orang lainnya, yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 Mulyatsyah, Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021 Sri Wahyuningsih, mantan stafsus Mendikbudristek Jurist Tan, dan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief, melakukan korupsi dalam pengadaan laptop untuk sekolah-sekolah di daerah 3T.
Pengadaan tersebut dilakukan pada periode 2019-2022 dengan anggaran Rp9,3 triliun. Dari total itu, kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.
Dengan penetapan Nadiem sebagai tersangka, kasus ini kembali memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Franka yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik dan benar, serta memohon dukungan dan doa dari publik untuk mengawal kasus ini.
Kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan ini telah menimbulkan banyak spekulasi dan kemungkinan besar akan terus menjadi sorotan hingga proses pengadilan selesai.
Jakarta - Kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 kembali berita. Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka.
Namun, istri mantan pejabat tersebut, Franka Franklin, mengatakan dirinya sangat yakin akan integritas dan hati nurani suaminya. "Kami dari keluarga sangat meyakini integritas dan hati nurani mas Nadiem," ujarnya.
Franka juga berharap bahwa Hakim Praperadilan dapat memberikan putusan yang objektif dan adil sesuai dengan bukti-bukti yang ada. "Kami yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik dan benar, dan kami mohon dukungan dan doa dari teman-teman semua," kata Franka.
Dalam kasus ini, Kejagung menuduh Nadiem bersama empat orang lainnya, yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 Mulyatsyah, Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021 Sri Wahyuningsih, mantan stafsus Mendikbudristek Jurist Tan, dan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief, melakukan korupsi dalam pengadaan laptop untuk sekolah-sekolah di daerah 3T.
Pengadaan tersebut dilakukan pada periode 2019-2022 dengan anggaran Rp9,3 triliun. Dari total itu, kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.
Dengan penetapan Nadiem sebagai tersangka, kasus ini kembali memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Franka yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik dan benar, serta memohon dukungan dan doa dari publik untuk mengawal kasus ini.
Kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan ini telah menimbulkan banyak spekulasi dan kemungkinan besar akan terus menjadi sorotan hingga proses pengadilan selesai.