Kasus Silfester Matutina, Terpidana PK Kedua Ajukan Dengan Berat Badan
Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih yang berstatus terpidana Silfester Matutina akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Pengacara Silfester, Lechumanan, mengatakan bahwa pengajuan PK kedua ini dilakukan setelah Majelis Hakim PN Jaksel menggugurkan PK pertama karena tidak hadir dalam proses persidangan.
Lechumanan menegaskan bahwa pengajuan PK adalah hak kliennya yang telah diatur oleh Undang-Undang. Ia meminta agar Kejaksaan tidak memaksakan proses eksekusi terhadap relawan Presiden RI ke-7, Joko Widodo itu. Pengacara tersebut juga menilai bahwa proses eksekusi terhadap Komisaris BUMN ID FOOD di kasus dugaan fitnah tidak bisa dilakukan Kejaksaan karena kasusnya sudah kedaluwarsa.
"Gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi," tuturnya. Silfester dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah Solihin Kalla yang merupakan anak Jusuf Kalla melaporkannya pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi.
Dalam orasinya itu, Silfester menuding Wakil Presiden Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta. Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.
Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi. Silfester justru mengajukan permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terbaru, permohonan PK itu resmi digugurkan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.
Putusan pengacara ini menjadi perhatian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kasus Silfester Matutina.
Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih yang berstatus terpidana Silfester Matutina akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Pengacara Silfester, Lechumanan, mengatakan bahwa pengajuan PK kedua ini dilakukan setelah Majelis Hakim PN Jaksel menggugurkan PK pertama karena tidak hadir dalam proses persidangan.
Lechumanan menegaskan bahwa pengajuan PK adalah hak kliennya yang telah diatur oleh Undang-Undang. Ia meminta agar Kejaksaan tidak memaksakan proses eksekusi terhadap relawan Presiden RI ke-7, Joko Widodo itu. Pengacara tersebut juga menilai bahwa proses eksekusi terhadap Komisaris BUMN ID FOOD di kasus dugaan fitnah tidak bisa dilakukan Kejaksaan karena kasusnya sudah kedaluwarsa.
"Gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi," tuturnya. Silfester dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah Solihin Kalla yang merupakan anak Jusuf Kalla melaporkannya pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi.
Dalam orasinya itu, Silfester menuding Wakil Presiden Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta. Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.
Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi. Silfester justru mengajukan permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terbaru, permohonan PK itu resmi digugurkan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.
Putusan pengacara ini menjadi perhatian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kasus Silfester Matutina.