Terpidana Silfester Akan Kembali Ajukan PK Kedua di Kasus Fitnah JK

Kasus Silfester Matutina, Terpidana PK Kedua Ajukan Dengan Berat Badan

Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih yang berstatus terpidana Silfester Matutina akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Pengacara Silfester, Lechumanan, mengatakan bahwa pengajuan PK kedua ini dilakukan setelah Majelis Hakim PN Jaksel menggugurkan PK pertama karena tidak hadir dalam proses persidangan.

Lechumanan menegaskan bahwa pengajuan PK adalah hak kliennya yang telah diatur oleh Undang-Undang. Ia meminta agar Kejaksaan tidak memaksakan proses eksekusi terhadap relawan Presiden RI ke-7, Joko Widodo itu. Pengacara tersebut juga menilai bahwa proses eksekusi terhadap Komisaris BUMN ID FOOD di kasus dugaan fitnah tidak bisa dilakukan Kejaksaan karena kasusnya sudah kedaluwarsa.

"Gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi," tuturnya. Silfester dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah Solihin Kalla yang merupakan anak Jusuf Kalla melaporkannya pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi.

Dalam orasinya itu, Silfester menuding Wakil Presiden Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta. Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.

Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi. Silfester justru mengajukan permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terbaru, permohonan PK itu resmi digugurkan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.

Putusan pengacara ini menjadi perhatian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kasus Silfester Matutina.
 
Pengadilan kasus Silfester itu seperti pertandingan sepak bola, dimana pemain-pemainnya harus berjuang untuk menghancurkan lawan. Tapi, kali ini pemain-pemain tersebut sedang mengejar hak-haknya sendiri ๐Ÿค”

Siapa yang bilang bahwa Silfester tidak memiliki hak untuk mengajukan PK kedua? Seperti tim yang kuat dan siap berjuang lagi, dia tidak mau kalah. Lechumanan, pengacara Silfester, seperti pelatih yang bijak, memahami kekuatan undang-undang dan taktik pengadilan dengan baik ๐Ÿ†

Dan, gugatan Kejaksaan seperti lawan tim yang kurang siap, karena tidak bisa menangkap Silfester dalam proses persidangan. Tapi, Silfester tidak perlu khawatir, dia telah mengajukan PK kedua dan akan melawan kehadiran Kejaksaan lagi ๐Ÿ’ช

Kasus ini seperti pertandingan perebutan ball yang intens, dan kita bisa lihat bahwa Silfester sedang berjuang untuk menghancurkan lawan. Semoga dia dapat menang dan mendapatkan keadilan yang seharusnya ๐ŸŽ‰
 
aku rasa guguranPK pertama di kasus silfester matutina sebenarnya tidak ada jalan keluarnya, kan? ๐Ÿค” kalau gak ada jalan keluar, kenapa lagi ajukan PK kedua? dan walaupun ajukan PK kedua tapi kejaksaan masih punya sambutan apa? ๐Ÿ™„ silfester sih banyak kalah di pengadilan sekarang juga, kan? 1 tahun penjara, kemudian 1 tahun 6 bulan, kenapa lagi dulu lagi diaduk-adukan? ๐Ÿ˜…
 
Kalau siapa tahu, kasus Silfester Matutina ini memang kayaknya serius banget. Kaya siapa yang tak kenal duka, tapi aku rasa pengacara Lechumanan yang jujur banget saat dia bilang gugatannya ditolak, artinya eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Aku senang sekali karena ini kayaknya menyelesaikan masalah yang panjang dan berat bagi Silfester. Saya harap Semoga Silfester bisa keluar dari kasus ini dengan bebas dan tidak ada keterlibatan lagi...
 
Kalau gugatan Silfester itu benar-benar tidak ada bukti, tapi dia malah jadi korban fitnah, apa artinya? Polisi harus lebih teliti dulu sebelum mengajukan gugatan yang bisa membuat orang jadi korban. Saya pikir ini salah paham dalam proses hukum di Indonesia ๐Ÿค”
 
Pengacara dari Silfester yang benar-benar pintar sih, dia tahu kan kan apa itu hak asasi manusia dan proses hukum di Indonesia. Kalau PK pertama gugur karena tidak hadir, tapi dia bisa ajukan lagi karena itu adalah haknya sebagai terpidana. Ini membuat saya berpikir tentang keadilan dalam sistem hukum kita.
 
Saya pikir gugatan Silfester Matutina itu gampang digunakan untuk menghantam kebenaran dari Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Anies Baswedan. Saya rasa jika tidak ada pengacara yang berani untuk mempertahankan Silfester, maka benar-benar tidak ada yang akan bertanya tentang kasus fitnah itu lagi ๐Ÿค”.
 
Mungkin gugatan PK kedua itu bisa bukti bahwa hukum di Indonesia sudah cukup fleksibel, tapi juga tidak ada jaminan keluar dari penjara ๐Ÿ˜. Saya bayangkan kalau ini terjadi pada orang biasa, kemudian semua aspek pengacaraan ini akan jadi komplisasi yang tidak perlu dihadapi.
 
heya ga, aku pikir kalau silfester itu sudah nggak sengaja, jadi nggak ada alasan apa lagi buat dia harus dihukum. aku rasa pengacara bilangnya dengan benar, diUndang-Undang kayaknya ada kan yang mengatur tentang PK. aku tidak paham kenapa kejaksaan punya masalah sama kasus ini. aku hanya harap semua bisa tenang dan tidak terlalu ngerasa terlibat dalam hal ini ๐Ÿคž
 
gak percaya kayaknya apa yang terjadi di pengadilan. kalau ada kesalahan kita harus mengajukan PK lagi bukan? tapi nanti siapa yang akan bertanggung jawab? mungkin ini adalah contoh betapa kompleksnya sistem hukum kita ๐Ÿค”๐Ÿ‘ฎ
 
ini cerita lagi siapa yang salah ๐Ÿ™„. silfester matutina ini justru bukti bahwa sistem hukum di indonesia seringkali tidak adil, padahal dia hanya melaporkan hal yang benar tentang kalla bro ๐Ÿ˜‚. kemudian pengacara silfester juga bilang kejaksaan harus berhati-hati dalam mengenakan proses eksekusi, karena kasusnya sudah kedaluwarsa ๐Ÿ•ฐ๏ธ. padahal yang salah sih orang yang tidak berani melaporkan hal apa pun tentang kalla bro ๐Ÿ˜‚.
 
Gue pikir kalau kejaksaan harus lebih sabar dan tidak terburu-buru mengambil tindakan eksekusi, nih ๐Ÿค”. Kalau pengacara punya hak untuk mengajukan PK kedua, kalau bukan apa yang dia lakukan? Gue rasa kalau ini bukan isu tentang Silfester itu sendiri, tapi tentang bagaimana kejaksaan beroperasi di Indonesia. Misalnya, bagaimana sistem pengadilan kita dan bagaimana kita bisa meningkatkan efisiensi dan transparansi di pengadilan? Kita harus lebih fokus pada hal ini daripada memaksakan eksekusi yang terlalu cepat, ya ๐Ÿ’ก
 
Saya pikir hal ini menunjukkan bahwa masih banyak hal yang harus diperbaiki dalam sistem hukum kita ๐Ÿค”. Silfester Matutina sudah menghadapi proses penindakan dan punya haknya untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) kedua. Tapi, apa yang terjadi kalau kasusnya masih belum selesai? Apa yang terjadi kalau ada kekhawatiran bahwa beliau masih dihukum karena tidak adil? ๐Ÿคทโ€โ™‚๏ธ

Saya setuju bahwa proses hukum harus tetap berjalan dengan hormat dan adil, tapi juga harus ada perlindungan bagi korban yang sudah menghadapi kesulitan. Silfester Matutina adalah contoh dari orang yang sudah menghadapi kesulitan karena dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Saya harap agar kasus ini bisa diselesaikan dengan adil dan cepat, sehingga beliau bisa fokus pada kehidupannya yang positif ๐ŸŒˆ.
 
kasus silfester matutinah gampang dijangkiti warga klo punya nafsu lolos kena penjara, tope banget sih ๐Ÿ˜‚ tapi nggak papa, dia malah klaim pengacaranya aja yang bermaksud baik ๐Ÿ™ tapi apa sih yg terjadi sih? kasusnya udah berakhir jadi kenapa lagi ditaburkan oleh kejaksaan? gugatannya ditolak tapi apa artinya? eh eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi kan? apa lagi yang bisa diharapkan dari kasus ini? ๐Ÿค”
 
Hmmpp, gue pikir kejaksaan harus lebih teliti lagi sebelum melakukan eksekusi. kalau tidak ada bukti yang jelas, maka nggak perlu dihukum. dan apa sih dengan hak asasi manusia ya? pengacara Silfester benar-benar berhak mengajukan PK kedua ini. gue harap pihak kejaksaan tidak terlalu keras lagi dengan kasus ini
 
gue rasa kasus ini kayak cerita film thriller ๐Ÿ•ต๏ธโ€โ™‚๏ธ, tapi jauh lebih renyah dan kompleks. pengacara lechumanan seperti character "lawyer" di film lawabak, yang selalu mencari cara untuk mengorbankan sistem untuk memenangkan kasusnya. tapi apa yang terjadi kalau sistem itu sudah terlalu komplikasi? ๐Ÿคฏ silfester matutina seperti "victim" di film psiko, yang harus menghadapi banyak sekali fitnah dan tuduhan tanpa adanya bukti nyata. dan pengacara lechumanan kayak " lawyer with a heart", yang berusaha untuk melindungi klien dengan apa pun harganya ๐Ÿ’ธ. tapi apa yang terjadi kalau jalan tengahnya itu tidak ada lagi? ๐Ÿค”
 
Siapa nih yang bilang bahwa kasus Silfester itu udah selesai? ๐Ÿค” Saya pikir guguran PK pertama itu masih bisa digugurkan, tapi kemudian majelis hakim kasasi memperberat vonisnya. Sekarang pengacara dia mengajukan PK kedua dan bilang bahwa ini adalah hak klien yang harus dihormati. Tapi apa yang terjadi dengan proses eksekusi itu? Kalau gugurannya sudah ada, kenapa harus dipaksakan lagi? Mungkin ada sesuatu yang tidak jelas di balik kasus ini... ๐Ÿค”๐Ÿ‘€
 
kembali
Top