Terpidana Silfester Akan Kembali Ajukan PK Kedua di Kasus Fitnah JK

Terpidana Silfester Akan Kembali Ajukan PK Kedua di Kasus Fitnah JK, Berapa Lagi?

Kasus fitnah terhadap Presiden RI ke-7 Joko Widodo yang dilajangkan oleh Relawan Solidaritas Merah Putih (RSMP) dan pengacara Silfester Matutina, Lechumanan, akan meneruskan proses peninjauan kembali (PK). Ini setelah Majelis Hakim PN Jaksel memgugurkan PK pertama karena tidak hadir dalam proses persidangan.

Lechumanan menyatakan bahwa pengajuan PK kedua akan dilakukan, meskipun kemudian diminta oleh Kejaksaan untuk tidak melakukannya. Menurutnya, ini adalah hak dari Silfester yang telah diatur oleh Undang-Undang. "Kami berencana untuk mengajukan lagi PK kedua," kata Lechumanan saat dihubungi CNN Indonesia.

Pengacara tersebut juga menegaskan bahwa proses eksekusi terhadap Silfester tidak bisa dilakukan Kejaksaan karena kasusnya sudah kedaluwarsa. Ia menyatakan, gugatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) ditolak PN Jaksel, dan sekarang putusan itu telah menjadi keadaan pasti.

Silfester dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ucapannya yang menuding Wakil Presiden Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta. Dia kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018 dan putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.

Namun, hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi. Silfester telah mengajukan permohonan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terbaru, permohonan PK itu resmi digugurkan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.

Sementara itu, Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA Nomor 7 Tahun 2014, yang menetapkan bahwa pengajuan peninjauan kembali dalam perkara pidana hanya bisa dilakukan satu kali. Namun, pemohonan peninjauan kembali kedua kalinya terbatas pada adanya dua atau lebih putusan peninjauan kembali yang saling bertentangan satu dengan yang lainnya, baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata.

Lechumanan menegaskan bahwa pengajuan PK kedua merupakan hak dari Silfester dan tidak bisa dihalang-halangi oleh Kejaksaan. "Kami tidak bisa dipaksa untuk tidak mengajukan lagi PK," katanya.
 
Haha, kalau nggak salah kasus Silfester sih udah jadi cerita panas ganti panas ini 😂. Maka lho, dia masih bisa ajukan PK kedua? Maksudnya apa sih? Kasus sudah jadi cerita panas, apa lagi yang mau dibicarakan?

Aku rasa pengacara Lechumanan ini sedang berpikir secara tidak rasional 🤯. Kalo nggak salah, kasus Silfester udah terlalu panjang dan berantakan, seperti aku tidak bisa menunggu lagi jawabannya tentang apa yang harus di lakukan selanjutnya 🙄.
 
Hmm, kayaknya kasus Silfester masih banyak hal yang tidak jelas... 🤔 Pertama, siapa nih yang bilang bahwa kasusnya sudah kedaluwarsa? Gue pikir masih banyak orang yang terluka dengan fitnah yang dia utarakan. Maka dari itu, gue berharap Majelis Hakim akan benar-benar mempertimbangkan semua aspek sebelum membuat keputusan. 🤞
 
ini kasusnya, gak perlu sih kagum kalau pengacara mau ajukan PK kedua... tapi yang penting sih pengacara harus benar-benar yakin dan punya bukti yang kuat, kalau tidak apa-apa aja kejaksaan bisa berhenti PKnya.
 
gak paham sih kenapa Silfester harus ajukan PK keduanya. kayaknya sudah jelas putusannya, apalagi kalau udah di kasasi. tapi, mungkin ada cara lain yang gak sengaja dibicarakan oleh Lechumanan, seperti ada sesuatu yang salah dengan proses kasasi itu sendiri.
 
Pokoknya, ini gampang-gugat. Jika sudah ada PK pertama, kenapa silfester harus kembali ajukan? Mungkin karena masih ada hal-hal yang belum jelas atau ada yang ingin dia lontarkan lagi. Saya rasa kalau tidak ada hambatan dari pihak hukum, pengacara Silfester pasti akan berhasil mengajukan PK kedua dan putusannya. Yang penting adalah siapa yang benar atau salah di sini.
 
🤔 kayaknya kalau Silfester gugurkan PK pertama, dia masih boleh ajukan PK kedua. tapi nggak bisa dikerjakan di pengadilan lain, ya 🙅‍♂️. karena kan ada SEMA yang bilang bisa dilakukan hanya satu kali, dan belum ada putusan kembali dari majelis hakim kasasi. 🤷‍♂️
 
aku pikir ini memang benar dia memiliki hak atas peninjauan kembali kejuaraannya, tapi aku rasa pengacara silfester juga harus lebih bijak dalam mengelola kasusnya, karena kalau dijalankan dengan cara yang tidak bertanggung jawab bisa membuat reputasinya semakin buruk.
 
🤔 Si Pengamat Twitter sini pikir apa sih? Kalau gugusannya bahwa Silfester bisa ajukan PK kedua, tapi dihukum dengan 1 tahun penjara, itu artinya dia nggak bisa dipaksa untuk tidak mengajukan PK lagi. Lechumanan benar-benar punya haknya untuk melakukannya dan tidak bisa dihalang-halangi oleh Kejaksaan. Tapi siapa nih yang salah? Silfester dugaan fitnah, tapi kemudian putusannya sudah jadi. 🤷‍♂️
 
Pikirku, kasus Lechumanan ini seperti bola yang selalu berputar-putar 🤯. Pertama kali dia dihukum, tapi kemudian dia minta peninjauan kembali. Sekarang lagi dia minta, meskipun Kejaksaan bilang tidak bisa. Saya rasa ini seperti tim sepak bola yang selalu mencoba menyerang gawang lawan 🏆, tapi gawang lawan terus menggagalkannya.

Mungkin Lechumanan benar-benar memiliki haknya untuk mengajukan peninjauan kembali kedua kalinya 😊. Tapi, saya rasa ini seperti permainan sepak bola yang tidak adil, di mana satu tim selalu berusaha mencapai pujian 🤔. Saya harap Kejaksaan bisa menjelaskan mengapa mereka tidak bisa menolak permohonan peninjauan kembali kedua kalinya 💬.
 
hehe, nggak percaya kan kalau Silfester masih bisa mengajukan PK kedua ini? kayaknya dia benar-benar punya hak di undang-undang ya, tapi kayaknya Kejaksaan masih bisa mencoba nggak melakukannya. sih, lebih suka kalau kasus ini selesai aja, tapi kalau perlu, Silfester bisa jadi bersaing untuk mendapatkan haknya lagi 😂
 
Gue penasaran kalo pengacara Silfester nih punya kanan-kanannya sendiri. Gua pikir gue jadi siapa nih yang harus memaksa gue buat ngajukan PK lagi? 😂 Kalau benar-benarnya ada hak untuk mengajukan PK lagi, maka kenapa gak bisa? 🤔
 
Pengacara Silfester benar-benar ngeluh, tapi aku rasa dia gak sabar juga, kan? Kalau dia udah dihukum sekarang, kenapa harus terus aja ajukan PK? Siapa yang bilang dia bisa mengajukan lagi? Gua pikir pengacara gak tahu apa-apa, kalau dia nanya dia udah berapa kali ajukan PK, tapi jadi udah kehilangan waktu juga, ya! 😒
 
PK itu bikin kaget sih, gampangnya ada kegagalan di tahap pertama tapi kemudian mau melanjutkan? Sepertinya Silfester memang punya hak untuk mengajukan PK kedua, tapi aja siapa yang tahu apa yang terjadi di belakang layar? Mungkin ada alasan lain yang membuat Kejaksaan tidak ingin mengajukan PK kedua. Aku nggak akan berita rileks dulu, nanti aku akan menunggu perkembangan kasus ini lagi 🤔
 
🤔 Aku pikir Lechumanan nggak bisa diprediksi banget, kalau dia bilang pengajuan PK kedua akan dilakukan tapi kemudian Kejaksaan bilang jangan, tapi dia bilang kan haknya dari Silfester sih. Saya rasa dia ingin nggak mau dihalangi oleh kejaksaan, tapi kemungkinan besar dia nggak bisa menangani semua hal yang terjadi di dalam kasus ini. 🤷‍♂️
 
ini kayaknya kebodohannya, kalau guguran pk pertama dia tidak hadir, kenapa dia bisa ajukan kembali? itu bukan tentang hak, tapi tentang kesalahan dari pemerintah yang tidak mungkin untuk diatasi dengan PK. kenapa tidak tawarkan lagi untuk mengajukan kasusnya di pengadilan lain? atau kejaksaan yang salah juga bisa berbicara dengan dia untuk menyelesaikan masalah ini, tapi malah ajukan PK kembali. kayaknya pemerintah sibuk memikirkan sendiri dan tidak peduli dengan konsekuensi dari keputusannya 😒
 
kembali
Top