Terpidana Silfester Akan Kembali Ajukan PK Kedua di Kasus Fitnah JK, Berapa Lagi?
Kasus fitnah terhadap Presiden RI ke-7 Joko Widodo yang dilajangkan oleh Relawan Solidaritas Merah Putih (RSMP) dan pengacara Silfester Matutina, Lechumanan, akan meneruskan proses peninjauan kembali (PK). Ini setelah Majelis Hakim PN Jaksel memgugurkan PK pertama karena tidak hadir dalam proses persidangan.
Lechumanan menyatakan bahwa pengajuan PK kedua akan dilakukan, meskipun kemudian diminta oleh Kejaksaan untuk tidak melakukannya. Menurutnya, ini adalah hak dari Silfester yang telah diatur oleh Undang-Undang. "Kami berencana untuk mengajukan lagi PK kedua," kata Lechumanan saat dihubungi CNN Indonesia.
Pengacara tersebut juga menegaskan bahwa proses eksekusi terhadap Silfester tidak bisa dilakukan Kejaksaan karena kasusnya sudah kedaluwarsa. Ia menyatakan, gugatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) ditolak PN Jaksel, dan sekarang putusan itu telah menjadi keadaan pasti.
Silfester dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ucapannya yang menuding Wakil Presiden Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta. Dia kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018 dan putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.
Namun, hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi. Silfester telah mengajukan permohonan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terbaru, permohonan PK itu resmi digugurkan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.
Sementara itu, Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA Nomor 7 Tahun 2014, yang menetapkan bahwa pengajuan peninjauan kembali dalam perkara pidana hanya bisa dilakukan satu kali. Namun, pemohonan peninjauan kembali kedua kalinya terbatas pada adanya dua atau lebih putusan peninjauan kembali yang saling bertentangan satu dengan yang lainnya, baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata.
Lechumanan menegaskan bahwa pengajuan PK kedua merupakan hak dari Silfester dan tidak bisa dihalang-halangi oleh Kejaksaan. "Kami tidak bisa dipaksa untuk tidak mengajukan lagi PK," katanya.
Kasus fitnah terhadap Presiden RI ke-7 Joko Widodo yang dilajangkan oleh Relawan Solidaritas Merah Putih (RSMP) dan pengacara Silfester Matutina, Lechumanan, akan meneruskan proses peninjauan kembali (PK). Ini setelah Majelis Hakim PN Jaksel memgugurkan PK pertama karena tidak hadir dalam proses persidangan.
Lechumanan menyatakan bahwa pengajuan PK kedua akan dilakukan, meskipun kemudian diminta oleh Kejaksaan untuk tidak melakukannya. Menurutnya, ini adalah hak dari Silfester yang telah diatur oleh Undang-Undang. "Kami berencana untuk mengajukan lagi PK kedua," kata Lechumanan saat dihubungi CNN Indonesia.
Pengacara tersebut juga menegaskan bahwa proses eksekusi terhadap Silfester tidak bisa dilakukan Kejaksaan karena kasusnya sudah kedaluwarsa. Ia menyatakan, gugatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) ditolak PN Jaksel, dan sekarang putusan itu telah menjadi keadaan pasti.
Silfester dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ucapannya yang menuding Wakil Presiden Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta. Dia kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018 dan putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.
Namun, hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi. Silfester telah mengajukan permohonan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terbaru, permohonan PK itu resmi digugurkan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.
Sementara itu, Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA Nomor 7 Tahun 2014, yang menetapkan bahwa pengajuan peninjauan kembali dalam perkara pidana hanya bisa dilakukan satu kali. Namun, pemohonan peninjauan kembali kedua kalinya terbatas pada adanya dua atau lebih putusan peninjauan kembali yang saling bertentangan satu dengan yang lainnya, baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata.
Lechumanan menegaskan bahwa pengajuan PK kedua merupakan hak dari Silfester dan tidak bisa dihalang-halangi oleh Kejaksaan. "Kami tidak bisa dipaksa untuk tidak mengajukan lagi PK," katanya.