Terpidana Silfester Akan Kembali Ajukan PK Kedua di Kasus Fitnah JK

Terpidana Silfester Akan Ajukan PK Kedua di Kasus Fitnah JK, Tapi Apakah Kejaksaan Bisa Melakukannya?

Kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo, Presiden RI ke-7, yang melibatkan ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina, masih belum sepenuhnya ditutup. Sebagai terpidana, Silfester sebelumnya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun putusasarnya digugurkan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.

Sekarang, pengacara Silfester, Lechumanan, mengumumkan bahwa mereka akan mengajukan PK kedua. Namun, pertanyaannya, apakah Kejaksaan bisa melaksanakannya? Lechumanan berpendapat bahwa pengajuan PK itu merupakan hak kliennya yang telah diatur oleh Undang-Undang.

"Kami berencana untuk mengajukan lagi PK kedua," ujarnya kepada wartawan. "Oleh sebab itu, kami meminta agar Kejaksaan tidak memaksakan proses eksekusi terhadap relawan Presiden RI."

Namun, apa yang membuat Lechumanan percaya bahwa Kejaksaan bisa melakukannya? Banyak alasan yang dapat dia berikan. Pertama, pengajuan PK itu diatur oleh Undang-Undang, sehingga dirinya meminta agar Kejaksaan tidak memaksakan proses eksekusi terhadap relawan Presiden RI.

Kedua, Lechumanan menilai bahwa proses eksekusi terhadap Silfester juga tidak bisa dilakukan Kejaksaan karena kasusnya sudah kedaluwarsa. Dia berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim PN Jaksel yang menolak gugatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) telah membuktikan hal ini.

"Jelas gugatannya ditolak," kata Lechumanan. "Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi."

Namun, pertanyaannya, apakah Kejaksaan bisa melaksanakan eksekusi terhadap Silfester? Akan menjadi hal yang menarik untuk diawasi dalam kasus ini.
 
Hehehe... gue rasa kasus ini gak perlu terlalu serius ya... Silfester udah bikin PK pertama, tapi putus asarnya gugur, jadi gue rasa gak ada yang bisa dikejutkan lagi. Pengacara Lechumanan bilang mereka ingin mengajukan PK kedua, tapi kalau itu benar, gue rasa Kejaksaan udah cakap dengan prosesnya... kalo tidak, mungkin perlu ngobrol dengar orang lain ya 😊
 
gak percaya apa sih kejaksaan bisa melaksanakan eksekusi lagi kalo kasus itu sudah kedaluwarsa kan 😒. tapi gue penasaran apa yang akan terjadi selanjutnya, gue rasa kasus ini masih belum selesai banget. dan silfester gak perlu khawatir karena dia sudah punya haknya untuk mengajukan PK lagi, jadi kejaksaan harus fokus pada kasus-kasus lain yang lebih penting 🤔
 
Saya pikir ini terlalu panjang ya... Kasus fitnah JK itu masih belum jelas sih, tapi saya rasa kalau orang yang dipaksakan eksekusi itu salah paham aja... Jika dia memang tidak melakukan apa-apa, maka apa yang harus dilakukan? Menunggu kepanjangan hukum? Saya pikir ada cara lain yang lebih cepat dan efektif untuk menyelesaikan kasus ini.
 
Haha, silfester lagi ajukan PK... kayaknya sih dia butuh mental therapy ya 😂. tapi sepertinya kejaksaan nggak bisa melaksanakan eksekusi karena kasusnya sudah kedaluwarsa loh. jadi apakah yang harus diawasi adalah kejaksaan bukannya silfester? 🤔. dan lagi-lagi, siapa yang bilang bahwa kasus fitnah Jokowi itu tidak sedang ditutup? 🙄. mungkin kita harus menunggu jawaban dari pihak yang berwenang... atau mungkin kita harus mencari informasi lain ya 😂.
 
ini kasusnya jadi semakin seru banget 😅 silfester lagi ajukan PK, tapi siapa tahu kejaksaan gak bisa ngerangkainya 💡 aku pikir si kejaksaan harus lebih teliti lagi tentang prosesnya, kalau nggak bisa maka Silfester gak perlu khawatir 🙏 silfester udah gugurkan PK pertama nya karena punya alasan yang kaku banget, kayaknya kalau lagi ajukan PK ke-2, kejaksaan harus lebih sabar dan fokus pada prosesnya aja 🤔
 
Kasus ini memang begitu menarik nih... Kenapa sih masih banyak kontroversi di Indonesia? 🤔 Pertanyaannya, apa yang bisa diubah agar tidak ada lagi kasus seperti ini? Mungkin ada solusi, tapi kita harus berdiskusi dan mencari jalan keluarnya dengan bijak. Aku harap pengacara Silfester bisa menyelesaikan kasusnya dengan baik dan tidak ada lagi kebocoran informasi yang tidak sehat. 🙏
 
ini kalau di Indonesia kan sistem peradilan itu seperti ngambek, pengacara itu punya haknya buat mengajukan PK kedua tapi di samping itu juga ada kejaksaan yang jago gak, gue rasa kasus Silfester masih belum sepenuhnya tutup, apalagi kalau kasus ini masih melibatkan nama Presiden, siapa yang tahu nggak ada baku tembak lagi?
 
Kalau aspek fitnah dan pencemaran nama baik itu udah jadi bagian sejarah, kenapa kejaksaan masih harus memaksakan eksekusi terhadap Silfester? Kalau gugatan itu sudah ditolak, apa yang salah lagi? Minta agar proses ini berjalan dengan adil dan tidak ada keraguan, ya. Jangan lupa juga bahwa Silfester udah mencoba Peninjauan Kembali pertama, tapi putusasarnya digugurkan... kayaknya kejaksaan harus lebih berhati-hati dalam mengelola kasus ini 😊
 
gak tau apa sajakah keajaiban kejaksaan ya? kalau pas gugatan itu sudah ditolak dan kedaluwarsa, maka kenapa kejaksaan masih bisa melaksanakan eksekusi? kalau gugatan itu sudah tidak ada artinya, mengapa kejaksaan harus terus sengaja memaksakan eksekusi yang jelas jadi tidak perlu lagi? serasa kayaknya kejaksaan hanya mencari alasan untuk melaksanakan eksekusi yang bikin korban jadi si korban hoax lagi.
 
kasus silfester yang kembali lagi aja 🤔, siapa tau kejaksaan malah mengambil langkah yang salah lagi. siapa yang bilang bahwa pengacara harusnya tidak bisa ajukan pk kedua lagi? tapi ya, undang-undang jelas bilang dia bisa. mungkin kalau diadakan PK kedua lagi, kejaksaan akan merasa terjebak dan harus kembali lagi ke pengadilan, kayak gini 🤦‍♂️. yang penting itu tidak mengubah fakta bahwa kasus silfester sudah kedaluwarsa, dan putusan majelis hakim pn jaksel itu sudah selesai. malah kalau kejaksaan mau eksekusi lagi, itu kayaknya membuat mereka terlihat tidak transparan dan bisa jadi membuat pemerintah juga merasa tidak nyaman 🙅‍♂️.
 
kembali
Top