Bukan Penipu Hanya di Dulu, DSI Terungkap Menjadi Skema Ponzi yang Lebih Kompleks
Dalam temuan awalnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan bahwa PT Dana Syariah Indonesia (DSI) memiliki aktivitas keuangan yang sangat mencurigakan. Dengan data transaksi keuangan periode 2021 hingga 2025, DSI berhasil mengumpulkan dana masyarakat sebesar Rp7,478 triliun, namun hanya sekitar Rp6,2 triliun telah dikembalikan kepada masyarakat.
Selisih dana yang belum dikembalikan tersebut sekitar Rp1,2 triliun digunakan untuk berbagai biaya operasional perusahaan, termasuk kebutuhan listrik, internet, sewa tempat usaha, gaji, iklan, serta pengeluaran operasional lainnya. Namun, PPATK juga menemukan bahwa DSI memiliki jaringan perusahaan-perusahaan terafiliasi yang masih berada di bawah kendali pihak yang sama.
Selain itu, PPATK juga menemukan aliran dana sekitar Rp218 miliar yang dipindahkan ke perorangan atau entitas lain yang juga terafiliasi. Dari pola transaksi tersebut, PPATK menilai bahwa DSI memiliki skema ponzi berkedok syariah yang sangat kompleks.
"Skemanya ini adalah skema ponzi berkedok syariah. Saya tidak mengecilkan harapan dari paguyuban lender," kata Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Danang Tri Hartono dalam rapat dengan Komisi III DPR RI.
Sebagai langkah pencegahan, PPATK telah menghentikan transaksi DSI dan sejumlah pihak terafiliasi sejak 18 Desember 2025. Penghentian tersebut mencakup 33 rekening dengan total saldo sekitar Rp4 miliar.
Namun, Bareskrim Polri masih mempertahankan bahwa perkara ini bermula dari aduan kesulitan penarikan dana yang disampaikan lender sejak Juni 2025. Dalam skema pendanaan, DSI menjanjikan bagi hasil sebesar 23% dengan porsi 18% untuk lender dan sisanya menjadi bagian perusahaan.
PPATK juga menemukan bahwa DSI menciptakan borrower fiktif maupun memanfaatkan borrower asli dengan proyek fiktif tanpa sepengetahuan pihak borrower.
Dalam temuan awalnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan bahwa PT Dana Syariah Indonesia (DSI) memiliki aktivitas keuangan yang sangat mencurigakan. Dengan data transaksi keuangan periode 2021 hingga 2025, DSI berhasil mengumpulkan dana masyarakat sebesar Rp7,478 triliun, namun hanya sekitar Rp6,2 triliun telah dikembalikan kepada masyarakat.
Selisih dana yang belum dikembalikan tersebut sekitar Rp1,2 triliun digunakan untuk berbagai biaya operasional perusahaan, termasuk kebutuhan listrik, internet, sewa tempat usaha, gaji, iklan, serta pengeluaran operasional lainnya. Namun, PPATK juga menemukan bahwa DSI memiliki jaringan perusahaan-perusahaan terafiliasi yang masih berada di bawah kendali pihak yang sama.
Selain itu, PPATK juga menemukan aliran dana sekitar Rp218 miliar yang dipindahkan ke perorangan atau entitas lain yang juga terafiliasi. Dari pola transaksi tersebut, PPATK menilai bahwa DSI memiliki skema ponzi berkedok syariah yang sangat kompleks.
"Skemanya ini adalah skema ponzi berkedok syariah. Saya tidak mengecilkan harapan dari paguyuban lender," kata Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Danang Tri Hartono dalam rapat dengan Komisi III DPR RI.
Sebagai langkah pencegahan, PPATK telah menghentikan transaksi DSI dan sejumlah pihak terafiliasi sejak 18 Desember 2025. Penghentian tersebut mencakup 33 rekening dengan total saldo sekitar Rp4 miliar.
Namun, Bareskrim Polri masih mempertahankan bahwa perkara ini bermula dari aduan kesulitan penarikan dana yang disampaikan lender sejak Juni 2025. Dalam skema pendanaan, DSI menjanjikan bagi hasil sebesar 23% dengan porsi 18% untuk lender dan sisanya menjadi bagian perusahaan.
PPATK juga menemukan bahwa DSI menciptakan borrower fiktif maupun memanfaatkan borrower asli dengan proyek fiktif tanpa sepengetahuan pihak borrower.