Pajak: Tantangan Kepatuhan Sukarela yang Membawa Target Fiskal Menurutkan Diri Sendiri
Tingkat kepatuhan pajak sukarela di Indonesia masih menjadi tantangan besar bagi otoritas perpajakan. Data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan bahwa hanya sekitar 18 persen wajib pajak yang harus membayar secara rutin memenuhi kewajiban bulannya, menurut Tirto.id, Senin (24/01/2026). Fenomena ini menjadi tanda adanya budaya membayar pajak dengan kesadaran sendiri tanpa paksaan penagihan belum menjadi norma yang kuat di tengah masyarakat.
Menurut Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak (DJP), peningkatan kepatuhan sukarela adalah fondasi utama penerimaan negara terutama untuk pajak seperti PPh dan PPN yang sepenuhnya bergantung pada perhitungan dan pelaporan wajib pajak. Namun, baseline kepatuhan ini masih sangat rendah sehingga upaya peningkatan penerimaan menjadi persoalan pelik.
Bimo menjelaskan bahwa sekitar 18 persen dari total wajib pajak yang harus membayar secara rutin benar-benar memenuhi kewajiban bulannya. Menurutnya, "Kepatuhan atau mungkin juga ability to pay, atau mungkin kondisi ekonomi yang membuat baru 18 persen dari jumlah wajib pajak yang seharus rutin membayar pajak itu melakukan pembayaran."
Tingkat kepatuhan pajak sukarela di Indonesia masih menjadi tantangan besar bagi otoritas perpajakan. Data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan bahwa hanya sekitar 18 persen wajib pajak yang harus membayar secara rutin memenuhi kewajiban bulannya, menurut Tirto.id, Senin (24/01/2026). Fenomena ini menjadi tanda adanya budaya membayar pajak dengan kesadaran sendiri tanpa paksaan penagihan belum menjadi norma yang kuat di tengah masyarakat.
Menurut Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak (DJP), peningkatan kepatuhan sukarela adalah fondasi utama penerimaan negara terutama untuk pajak seperti PPh dan PPN yang sepenuhnya bergantung pada perhitungan dan pelaporan wajib pajak. Namun, baseline kepatuhan ini masih sangat rendah sehingga upaya peningkatan penerimaan menjadi persoalan pelik.
Bimo menjelaskan bahwa sekitar 18 persen dari total wajib pajak yang harus membayar secara rutin benar-benar memenuhi kewajiban bulannya. Menurutnya, "Kepatuhan atau mungkin juga ability to pay, atau mungkin kondisi ekonomi yang membuat baru 18 persen dari jumlah wajib pajak yang seharus rutin membayar pajak itu melakukan pembayaran."