Pajak dan Kesadaran Masyarakat
Banyak yang masih tidak mengerti apa itu pajak. Pajak adalah wajib bagi setiap orang yang memiliki pendapatan dari sumber-sumber tertentu, seperti pekerjaan, bisnis atau kegiatan lainnya. Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara di Indonesia yang sangat penting untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan kebutuhan umum.
Menurut data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tingkat kepatuhan pajak sukarela di Indonesia masih sangat rendah, hanya sekitar 18 persen dari total wajib pajak yang harus membayar secara rutin. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia masih belum mengerti pentingnya pajak dan tidak memiliki kesadaran yang tinggi untuk membayar pajak secara tepat waktu.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa peningkatan kepatuhan sukarela adalah fondasi utama penerimaan negara, terutama untuk pajak seperti PPh dan PPN yang sepenuhnya bergantung pada perhitungan dan pelaporan wajib pajak. Namun, baseline kepatuhan ini masih sangat rendah dan membuat upaya peningkatan penerimaan menjadi persoalan pelik.
Untuk meningkatkan kepatuhan pajak sukarela, DJP akan melakukan beberapa hal seperti ekstensifikasi (perluasan basis) serta intensifikasi (penggalian potensi) secara agresif. Ekstensifikasi akan difokuskan pada dinamika ekonomi digital dan sektor-sektor potensial lain yang selama ini belum terjangkau optimal. Sementara itu, untuk wajib pajak yang sudah terdaftar namun kepatuhannya bolong-bolong, DJP akan melakukan pendekatan kombinasi teknologi dan manusia.
Selain itu, Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, menekankan bahwa Indonesia membutuhkan reformasi paradigma dalam kebijakan perpajakan. Kebijakan pajak yang baik seharusnya tidak hanya berfokus pada collecting (pengumpulan), tetapi pada growing (menumbuhkan) sumber-sumber pajaknya.
Piter menggarisbawahi bahwa kepatuhan akan tumbuh dengan sendirinya ketika masyarakat merasakan manfaat langsung dari pajak yang mereka bayar. Sebaliknya, jika yang dirasakan masyarakat hanyalah beban, maka kepatuhan sukarela akan sulit terwujud.
Untuk memperbaiki sistem, perlu diadakan reformasi paradigma atau mindset. Menurut Ekonom senior sekaligus mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Permana Agung Dradjattun, pendekatan yang selama ini dianggap oleh banyak wajib pajak sebagai "taxing more" atau semakin membebani harus diubah. Cara yang bisa ditempuh adalah memfokuskan upaya pada stimulasi ekonomi agar aktivitas usaha bisa bergerak lebih cepat, sehingga dapat basis pajak secara alamiah dapat mengalami perluasan.
Banyak yang masih tidak mengerti apa itu pajak. Pajak adalah wajib bagi setiap orang yang memiliki pendapatan dari sumber-sumber tertentu, seperti pekerjaan, bisnis atau kegiatan lainnya. Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara di Indonesia yang sangat penting untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan kebutuhan umum.
Menurut data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tingkat kepatuhan pajak sukarela di Indonesia masih sangat rendah, hanya sekitar 18 persen dari total wajib pajak yang harus membayar secara rutin. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia masih belum mengerti pentingnya pajak dan tidak memiliki kesadaran yang tinggi untuk membayar pajak secara tepat waktu.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa peningkatan kepatuhan sukarela adalah fondasi utama penerimaan negara, terutama untuk pajak seperti PPh dan PPN yang sepenuhnya bergantung pada perhitungan dan pelaporan wajib pajak. Namun, baseline kepatuhan ini masih sangat rendah dan membuat upaya peningkatan penerimaan menjadi persoalan pelik.
Untuk meningkatkan kepatuhan pajak sukarela, DJP akan melakukan beberapa hal seperti ekstensifikasi (perluasan basis) serta intensifikasi (penggalian potensi) secara agresif. Ekstensifikasi akan difokuskan pada dinamika ekonomi digital dan sektor-sektor potensial lain yang selama ini belum terjangkau optimal. Sementara itu, untuk wajib pajak yang sudah terdaftar namun kepatuhannya bolong-bolong, DJP akan melakukan pendekatan kombinasi teknologi dan manusia.
Selain itu, Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, menekankan bahwa Indonesia membutuhkan reformasi paradigma dalam kebijakan perpajakan. Kebijakan pajak yang baik seharusnya tidak hanya berfokus pada collecting (pengumpulan), tetapi pada growing (menumbuhkan) sumber-sumber pajaknya.
Piter menggarisbawahi bahwa kepatuhan akan tumbuh dengan sendirinya ketika masyarakat merasakan manfaat langsung dari pajak yang mereka bayar. Sebaliknya, jika yang dirasakan masyarakat hanyalah beban, maka kepatuhan sukarela akan sulit terwujud.
Untuk memperbaiki sistem, perlu diadakan reformasi paradigma atau mindset. Menurut Ekonom senior sekaligus mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Permana Agung Dradjattun, pendekatan yang selama ini dianggap oleh banyak wajib pajak sebagai "taxing more" atau semakin membebani harus diubah. Cara yang bisa ditempuh adalah memfokuskan upaya pada stimulasi ekonomi agar aktivitas usaha bisa bergerak lebih cepat, sehingga dapat basis pajak secara alamiah dapat mengalami perluasan.