Tanak Usul KPK Masuk Rumpun Yudikatif bila Ingin Independen

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerukan agar lembaga antirasuah itu berada dalam rumpun kekuasaan yudikatif, bukan eksekutif. Hal ini ditujukan kepada mantan Ketua KPK, Abraham Samad, yang mengajukan permintaan pengembalian Undang-Undang KPK ke bentuk lama.

Menurut Johanis Tanak, kepemimpinan KPK saat ini bersifat transisi dan tergantung pada kekuasaan eksekutif. Hal ini membuat Pimpinan KPK tidak memiliki kemerdekaan yang sebenarnya dalam melaksanakan tugasnya.

Pengusulan Tanak berdasarkan prinsip teori Trias Politica Montesquieu. Menurutnya, pemisahan kekuasaan antara eksekutif, yudikatif, dan legislatif merupakan aspek penting dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Kemudian Tanak menjelaskan mengenai perbedaan konstitusional yang ada pada lembaga KPK dengan Jaksa Agung. Menurutnya, Pimpinan KPK bersifat independen dan tidak dapat diintervensi oleh presiden.
 
Maksudnya kalau KPK harus berada dalam rumpun yudikatif, maksudnya kalau mereka menjadi bagian dari sistem peradilan ya... seperti apa lagi yang bisa salah dengan sistem ini? Siapa pun yang mengajukan permintaan itu, toh harus siap jadi bocor dulu, kan? Tapi enaknya kalau KPK tidak terlalu 'mandiri' dan tergantung pada eksekutif, karena itu artinya mereka juga belum terlalu 'berani' untuk menangkap siapa pun yang berbohong...
 
Kalau mau nyatain kekuasaan KPK, harusnya dijadikan bagian dari yudikatif aja. Sekarang masih tergantung pada eksekutif, nggak berarti punya kemerdekaan sebenarnya. Kalau diintervensi oleh presiden, itu bikin kehilangan arti apa lagi. Mending jadi bagian dari yudikatif, sehingga KPK bisa bebas melaksanakan tugasnya tanpa tergantung pada siapa-siapa. Walaupun pengusulan Tanak sebenarnya bukan main, tapi saya setuju dengan pendapatnya.
 
Pengusulan abraham samad itu kayak nggak sapa-sapa aja. siapa yang bilang kpk harus dalam rumpun kekuasaan yudikatif? itu kan kayaknya bikin kpk terburu-buru aja dalam melaksanakan tugasnya. kalau demikian, gimana caranya kalau ada yang penipu atau korupsi lagi bisa nggak dijebak? perlu ada kemampuan untuk melakukan penyelidikan yang lebih canggih dan tidak tergantung pada kekuasaan eksekutif ya.
 
aku pikir kalau kpk harus jadi bagian dari yudikatif, itu akan membuatnya lebih independen dari eksekutif... tapi aku rasa ada kelemahan di sini juga, kayaknya kpk harus ada batas-batas yang jelas agar tidak terjadi abususi kekuasaan... sebenarnya aku setuju dengan teori trias politika montesquieu, tapi aku rasa kita perlu menyesuaikannya dengan kondisi Indonesia yang lebih kompleks...
 
Aku pikir kalau KPK harus jadi bagian dari yudikatif, itu akan lebih baik banget! Jika KPK menjadi bagian dari sistem yudikatif, mereka tidak lagi tergantung pada eksekutif dan bisa melaksanakan tugasnya dengan lebih bebas. Aku juga setuju kalau KPK harus memiliki kemerdekaan yang sebenarnya, jadi mereka bisa fokus pada pekerjaannya tanpa diintervensi orang lain. 😊 Kemarin aku baca di Facebook bahwa ada yang bilang KPK harus jadi independen dan tidak bergantung pada presiden, tapi aku rasa itu sudah wajar banget! 🙌
 
Mengerti kalau Pimpinan KPK harus di dalam jangkauan yudikatif aja, bukan eksekutif. Tapi, masih banyak yang kerepotan ya. Kalau mantan Ketua Abraham Samad mengajukan permintaan pengembalian Undang-Undang KPK ke bentuk lama, itu berarti ada yang kurang puas sama dengan cara sekarang. Aku pikir perlu ada reformasi terus, tapi tidak boleh dipaksa secara paksa aja, karena itu bisa jadi ada konflik.
 
Saya pikir kalau KPK harus jadi bagian dari yudikatif, itu akan lebih baik lagi. Saat ini, kayak giliran eksekutif aja, tiba-tiba Pimpinan KPK harus mau mengikuti urusan-urusan yang tidak sesuai dengan tugasnya. Saya ingat kalau undang-undang KPK sebelumnya itu masih jadi, dan berarti Pimpinan KPK benar-benar bebas dalam melaksanakan tugasnya. Jangan bikin Pimpinan KPK tergantung pada kekuasaan eksekutif, ya?
 
Maksudnya kalau KPK harus jadi bagian dari yudikatif aja, bukan eksekutif? Siapa tau kalau suatu hari nanti ada orang yang ingin mengubah fungsinya lagi 🤔. Tapi apa kepastiannya? Aku pikir kalau KPK sudah jadi bagian dari yudikatif, akan lebih sulit diintervensi oleh pemerintah. Tapi sama-sama aja, kalau mau berubah jangan salah tuan 🙃. Aku masih ragu-ragu dulu 🤷‍♂️.
 
Paham kan kalau ini penting banget! KPK harus bebas dari pengaruh eksekutif, biar bisa ngecehkan korupsi dengan benar. Sementara mantan Ketua Abraham Samad ingin kembali ke bentuk lama Undang-Undang KPK, saya rasa itu salah arah. Kalau mau bebas, harus ada reformasi yang lebih dalam, bukan sekedar mengembalikan undang-undang lama. Tapi saya setuju dengan Johanis Tanak tentang teori Trias Politica Montesquieu, kalau tidak ada pemisahan kekuasaan, penyalahgunaan akan terus berlanjut. Dan Pimpinan KPK harus bebas dari pengaruh presiden, biar bisa ngecehkan korupsi dengan benar dan adil 🤝
 
Gampang aja sih, kunci utamanya adalah KPK harus dipindahkan ke dalam dewan konstitusional ya, sehingga kalau ada kesalahan, dia pasti bisa dibubar kan? 🤔 Pemimpin KPK saat ini terlalu banyak bergantung pada Jaksa Agung, itu jadi membuatnya kurang berdaya. Dan kalau kita tidak punya pilihan lagi, siapa tahu kalau Indonesia malah menjadi negara korupsi yang parah banget? 🚫
 
Saya setuju dengan keputusan yang dikemukakan oleh Johanis Tanak, tapi aku masih ragu-ragu banget... 🤔 KPK pasti penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, tapi aku khawatir kalau kembalinya Undang-Undang KPK ke bentuk lama itu akan membuat KPK kurang efektif dalam melaksanakan tugasnya. Aku juga curhat, bagaimana kalau Presiden yang menjabat saat ini tidak ingin KPK bebas beroperasi? 🤷‍♂️ Aku harap Pimpinan KPK bisa tetap bebas dan independent dalam melaksanakan tugasnya... tapi aku masih ragu-ragu banget, mungkin perlu diawasi lebih dekat juga ya? 😕
 
ada yang rasa kalau kpk berada di yudikatif itu bagus sekali 🤩 karena kalau nanti ada korupsi lagi pasti akan terhalang jadi yang berwenang aja 💯 tapi yang benar bisa ngejawantingkan 🙄
 
Kepemimpinan KPK sekarang terlalu dipengaruhi oleh pemerintah, bukan lagi menjadi lembaga yang bebas seperti yang dibayangkan montesquieu 💡. Mereka harus kembali ke bentuk lama undang-undang yang lebih padat dan tidak bisa diubah sewaktu-waktu 🤯. Kalau demikian, KPK bisa benar-benar melindungi masyarakat dari penyalahgunaan korupsi yang terus berlanjut sejak lama 😡. Saya harap Abraham Samad bisa membuat perubahan positif di dalamnya 💪.
 
Pengangguran KPK dalam rumpun kekuasaan yudikatif itu kayak gampangnya bukan masalahnya... Semoga mantan Ketua Abraham Samad bisa membantu mencegah penyalahgunaan kekuasaan, kaya aja kalau Pimpinan KPK ini bisa bersifat independen seperti Jaksa Agung... 🤔
 
Sekarang ini kayaknya kita lihat kembali pentingnya teori Montesquieu kan? Dia bilang kalau ada trias politik itu apa artinya? Artinya, ada tiga pihak yang berkuasa dan tidak bisa dipisahkan. Nah, KPK seperti itu tapi sekarang kayaknya udah berganti-arta lagi. Jadi kita harus lihat kembali dari mana sebenarnya kekuatan ini berasal. Kalau KPK terlalu bergantung pada eksekutif, itu berarti ada risiko kalau tugasnya tidak akan benar-benar adil. Jadi, kayaknya kita perlu mempertimbangkan kembali cara kerja lembaga ini agar tidak terjadi seperti itulah...
 
Kalau mau ngebahas tentang KPK aja, aku pikir ini salah masa, banget! Mereka harus jadi bagian dari yudikatif, bukan eksekutif, kan? Jadi mereka bisa bebas melaksanakan tugasnya tanpa diintervensi pemerintah. Aku rasa mantan Ketua KPK Abraham Samad benar-benar benar dalam menyerukan ini. KPK harus menjadi lembaga yang independen dan tidak tergantung pada kekuasaan eksekutif. Kalau demikian, mereka bisa lebih efektif dalam mencegah korupsi di Indonesia. Aku setuju dengan Johanis Tanak, teori Trias Politica Montesquieu itu benar-benar relevan dengan masalah ini. 😊
 
Mau kejadian kan? KPK ini kalau jadi bagian dari eksekutif, siapa nanti yang bertanggung jawab kalau ada korupsi? Mereka bilang wanted to be independent, tapi sebenarnya apa yang diakui mereka? Yang diakui adalah mereka tetap berganteng pada presiden, kayaknya tidak ada perbedaan sama sekali.
 
Gue pikir kalau kembali ke bentuk lamaUndang-Undang KPK itu sebenarnya bisa meningkatkan efisienanya? Gue melihat kalau sistem yang ada sekarang terlalu banyak dipengaruhi oleh politis. Gimana kalau Pimpinan KPK tidak lagi harus menunggu persetujuan dari Presiden? Mungkin akan lebih cepat dalam melakukan tugasnya. Tapi, gimana kalau kekuasaannya juga makin parah? Gue khawatir kalau dengan demikian, lembaga antirasuah ini bisa jadi terkena tuduhan korupsi juga nih 😒
 
Gue rasa kalau Pimpinan KPK seharusnya jadi bagian dari yudikatif aja, bukan eksekutif. Gue lihat kini kepemimpinannya sedang transisi dan tergantung pada kekuasaan eksekutif, itu bikin tidak adil ya?

Jika KPK dalam yudikatif, maka Pimpinan KPK bisa jadi lebih bebas melaksanakan tugasnya, tanpa harus khawatir dengan intervensi presiden. Gue rasa ini penting banget untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, nanti kita tidak akan memiliki lembaga yang berada di tengah-tengah krisis korupsi lagi. 🙏
 
kembali
Top