Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerukan agar lembaga antirasuah itu berada dalam rumpun kekuasaan yudikatif, bukan eksekutif. Hal ini ditujukan kepada mantan Ketua KPK, Abraham Samad, yang mengajukan permintaan pengembalian Undang-Undang KPK ke bentuk lama.
Menurut Johanis Tanak, kepemimpinan KPK saat ini bersifat transisi dan tergantung pada kekuasaan eksekutif. Hal ini membuat Pimpinan KPK tidak memiliki kemerdekaan yang sebenarnya dalam melaksanakan tugasnya.
Pengusulan Tanak berdasarkan prinsip teori Trias Politica Montesquieu. Menurutnya, pemisahan kekuasaan antara eksekutif, yudikatif, dan legislatif merupakan aspek penting dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Kemudian Tanak menjelaskan mengenai perbedaan konstitusional yang ada pada lembaga KPK dengan Jaksa Agung. Menurutnya, Pimpinan KPK bersifat independen dan tidak dapat diintervensi oleh presiden.
Menurut Johanis Tanak, kepemimpinan KPK saat ini bersifat transisi dan tergantung pada kekuasaan eksekutif. Hal ini membuat Pimpinan KPK tidak memiliki kemerdekaan yang sebenarnya dalam melaksanakan tugasnya.
Pengusulan Tanak berdasarkan prinsip teori Trias Politica Montesquieu. Menurutnya, pemisahan kekuasaan antara eksekutif, yudikatif, dan legislatif merupakan aspek penting dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Kemudian Tanak menjelaskan mengenai perbedaan konstitusional yang ada pada lembaga KPK dengan Jaksa Agung. Menurutnya, Pimpinan KPK bersifat independen dan tidak dapat diintervensi oleh presiden.