Menteri Purbaya Yudhi Sadewa menjanjikan pemerintah akan mengeluarkan pola pembiayaan standar untuk pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Janji tersebut dilontarkan setelah pihaknya mendengar keluhan dari perwakilan Gerakan Apoteker-Pemilik Apotek Independen (GAPAI) terkait ketiadaan aturan yang menstandarisasi tarif konsultan SLF.
Janji Purbaya ini diungkapkan dalam sidang Debottlenecking yang dipimpinnya, Jumat (6/2/2026). Ia menyatakan bahwa pola pembiayaan standar akan dikeluarkan pada akhir Februari. Namun, perlu diingat bahwa pengurusan SLF tidak akan digratiskan.
Purbaya juga menekankan pentingnya pendekatan khusus bagi UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dalam mengatur biaya konsultasi SLF. Ia menjelaskan bahwa untuk bangunan berukuran 5x8 meter, biaya konsultan sudah sebesar Rp30 juta.
Pembangunan pola pembiayaan standar ini diharapkan dapat menjadi solusi atas keluhan masyarakat yang merasa terbebani oleh biaya konsultasi SLF. Pemerintah juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum untuk mendukung pengeluarnya peraturan menteri dan surat edaran yang menetapkan plafon tarif.
Namun, kehadiran perwakilan Kementerian PU dalam sidang tersebut diharapkan dapat memastikan komitmen Purbaya. Pihaknya juga mengingatkan bahwa pengurusan SLF tidak akan digratiskan meskipun distandarisasi.
Janji Purbaya ini diungkapkan dalam sidang Debottlenecking yang dipimpinnya, Jumat (6/2/2026). Ia menyatakan bahwa pola pembiayaan standar akan dikeluarkan pada akhir Februari. Namun, perlu diingat bahwa pengurusan SLF tidak akan digratiskan.
Purbaya juga menekankan pentingnya pendekatan khusus bagi UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dalam mengatur biaya konsultasi SLF. Ia menjelaskan bahwa untuk bangunan berukuran 5x8 meter, biaya konsultan sudah sebesar Rp30 juta.
Pembangunan pola pembiayaan standar ini diharapkan dapat menjadi solusi atas keluhan masyarakat yang merasa terbebani oleh biaya konsultasi SLF. Pemerintah juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum untuk mendukung pengeluarnya peraturan menteri dan surat edaran yang menetapkan plafon tarif.
Namun, kehadiran perwakilan Kementerian PU dalam sidang tersebut diharapkan dapat memastikan komitmen Purbaya. Pihaknya juga mengingatkan bahwa pengurusan SLF tidak akan digratiskan meskipun distandarisasi.