Nikita Mirzani yang dituntut seumur hidup karena pemerasan Reza Gladys, pengadilan Jakarta Selatan memungkinkan 6 Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendaftar banding atas vonis kasus tersebut. Dalam permohonan tersebut, keenam JPU dijadikan sebagai pembanding, sementara Nikita Mirzani berstatus sebagai terbanding.
Enam JPU yang menangani kasus tersebut telah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta sejak 3 November 2025. Permohonan kedua belah pihak sudah tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPPN) Jakarta Selatan.
Gagalnya Nikita Mirzani yang mengajukan banding, menurut Rio Barten, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikarenakan keberatan dengan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar untuk sang aktris. Sementara Galih Rakasiwi selaku kuasa hukum Nikita Mirzani mengatakan bahwa mereka menunda-kan proses pemakaman karena ada perubahan di pengadilan.
Enam JPU yang menangani kasus tersebut telah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta sejak 3 November 2025. Permohonan kedua belah pihak sudah tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPPN) Jakarta Selatan.
Gagalnya Nikita Mirzani yang mengajukan banding, menurut Rio Barten, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikarenakan keberatan dengan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar untuk sang aktris. Sementara Galih Rakasiwi selaku kuasa hukum Nikita Mirzani mengatakan bahwa mereka menunda-kan proses pemakaman karena ada perubahan di pengadilan.