Banyak orang mendorong pemilihan kepala daerah secara langsung, seperti yang dikatakan oleh Direktur Eksekutif Populi Center Afrimadona. Menurutnya, 89,6 persen dari responden di survei nasional yang dilakukan oleh lembaga riset tersebut menginginkan kepala daerah dipilih secara langsung. Hal ini terbukti bahwa preferensi untuk memilih kepala daerah secara langsung menyebar di seluruh responden, termasuk mereka yang mendukung partai politik tertentu.
Akan tetapi, hanya 5,8 persen dari responsen yang menginginkan kepala daerah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat. Sementara itu, untuk pemilihan bupati/wali kota, hanya sebesar 4,1 persen responden yang menginginkan kepala daerah ditunjuk oleh anggota DPRD di tingkat Kabupaten/Kota.
Menurut Afrimadona, tingkat penerimaan publik terhadap mekanisme pilkada melalui DPRD sangat dipengaruhi oleh kepercayaan masyarakat terhadap partai politik dan lembaga perwakilan. Kecerdasan umum masyarakat Indonesia menganggap bahwa pilkada melalui DPRD dapat meningkatkan demokrasi, legitimasi politik, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Namun, dia juga menekankan bahwa perubahan mekanisme tersebut tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa atau sekadar didorong oleh pertimbangan efisiensi. Pilkada melalui DPRD justru menuntut standar demokrasi yang lebih ketat, baik dari sisi kelembagaan partai politik, perilaku aktor politik, maupun jaminan perlindungan terhadap hak-hak politik warga.
Akan tetapi, hanya 5,8 persen dari responsen yang menginginkan kepala daerah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat. Sementara itu, untuk pemilihan bupati/wali kota, hanya sebesar 4,1 persen responden yang menginginkan kepala daerah ditunjuk oleh anggota DPRD di tingkat Kabupaten/Kota.
Menurut Afrimadona, tingkat penerimaan publik terhadap mekanisme pilkada melalui DPRD sangat dipengaruhi oleh kepercayaan masyarakat terhadap partai politik dan lembaga perwakilan. Kecerdasan umum masyarakat Indonesia menganggap bahwa pilkada melalui DPRD dapat meningkatkan demokrasi, legitimasi politik, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Namun, dia juga menekankan bahwa perubahan mekanisme tersebut tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa atau sekadar didorong oleh pertimbangan efisiensi. Pilkada melalui DPRD justru menuntut standar demokrasi yang lebih ketat, baik dari sisi kelembagaan partai politik, perilaku aktor politik, maupun jaminan perlindungan terhadap hak-hak politik warga.