Soal Pajak Marketplace, Purbaya Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Pemerintah Purbaya tidak akan menerapkan pemungutan pajak penghasilan pedagang daring dalam waktu dekat karena ingin menunggu kondisi perekonomian nasional mencapai pertumbuhan yang lebih kuat. Menurut Menteri Keuangan Purbaya, Yudhi Sadewa, kebijakan tersebut masih akan diintegrasikan setelah pertumbuhan ekonomi mencapai angka 6% atau lebih.

Pemerintah berencana untuk menerapkan pajak penghasilan baru untuk pedagang daring dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun. Pungutan ini sebesar 0,5 persen dari omzet bruto per tahun. Namun, pemerintah tidak akan menerapkan kebijakan tersebut jika kemampuan wajib pajak belum memadai.

Kebijakan perpajakan harus selaras dengan kekuatan ekonomi masyarakat, kata Yudhi Sadewa. Jika penambahan beban pajak dilakukan ketika kondisi ekonomi belum cukup cepat tumbuh, maka potensi penurunan daya beli menjadi risiko yang tidak bisa diabaikan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pemungutan pajak melalui platform digital tetap menjadi salah satu strategi penting untuk meningkatkan penerimaan negara. Ia berharap mulai 2026, platform digital dalam negeri dapat diwajibkan memungut pajak sesuai dengan karakteristik dan kondisi para pedagang yang beroperasi di dalamnya.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 telah menetapkan aturan untuk pemungutan pajak pedagang daring. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk memungut pajak dari para pedagang.
 
Pemerintah Purbaya itu kira-kira mau ngaturin omzet pedagang daring dulu, kayaknya kalau mulai 2026, semakin siap aja. Tapi pungutan yang nantinya akan diimpormalkan itu bisa makin besar, apalagi kalau sudah mencapai 6% pertumbuhan ekonomi. Saya rasa ini karenanya, biar omzet yang besar nggak turun lagi daya beli, kan?
 
ya gampang aja, kalau omzetnya di atas Rp500 juta, biaya pajak juga harus dipotong, sih... tapi kita ingat, pemerintah juga ingin mendapatkan keuntungan dari semua itu, kan? 🤔💸 seperti ini, kita harus sabar dan menunggu kondisi ekonomi nasional menjadi lebih kuat, ya...
 
Gue pikir kalau ini buka peluang bagus buat para pedagang daring di Indonesia untuk mengatur bisnisnya dengan lebih profesional. Bayangkan gue mau bikin toko online, tapi harus berpikir "apakah aku harus bayar pajak sama aja?". Kalau tidak ada pungutan pajak, kayaknya gue akan makin banyak uang. Tapi kalau harus bayar pajak juga, kayaknya lebih adil juga ya. Gue harap pemerintah bisa membuat aturan yang konsisten dan tidak terlalu berat untuk para pedagang.
 
Pemerintah ini benar-benar suka berbicara tentang pembangunan ekonomi, tapi apa yang diikuti? Apakah mereka benar-benar memperhatikan pedagang-pedagang kecil yang dijarum? Mereka memutuskan untuk menunggu kondisi perekonomian nasional lebih kuat, tapi apa yang ada di dalam waktu itu? Pedagang-pedagang kecil ini tidak bisa menunggu dan hidup dengan ketidakpastian. Saya rasa perlu ada solusi lain yang lebih cepat dan efektif, bukan? 🤔
 
Halo, aku pikir itu gampang banget nih! Mereka kan bilang ingin menunggu kondisi perekonomian nasional mencapai pertumbuhan yang lebih kuat sebelum menerapkan pemungutan pajak penghasilan pedagang daring. Tapi siapa tau nanti kalau kemampuan wajib pajak belum memadai, aku rasa mereka harus langsung menerapkan kebijakan tersebut!

Kalau mau jujur, aku pikir ini bisa menjadi sumber pendapatan yang kaya banget bagi negara. Dan kalau mau tahu nih, pedagang daring di Indonesia sekarang sudah cukup banyak dan beragam. Jadi, aku rasa tidak ada masalah sama sekali jika mereka harus membayar pajak!

Aku juga penasaran apa rencana dari Menteri Keuangan tentang bagaimana platform digital akan bekerja dalam pemungutan pajak. Apakah mereka akan membuat sistem yang lebih mudah digunakan? Aku harap demikian!
 
Saya pikir apa itu pajak penghasilan pedagang daring sih? Saya suka sekali belanja online di shopee dan tokopedia, tapi tidak tahu harus membayar pajak berapa kira-kira nanti... 🤔 Aku punya rencana untuk membuka toko online sendiri, tapi gini gue saking rasa takut dengan pajak. Saya ingat kenapa itu penting kita memiliki pendapatan yang stabil? 🤑
 
aku pikir pemerintah lagi main ngomong, kalau tidak mau mengambil keputusan sekarang, bagaimana cuma nanti aja ada masalah lagi? aku rasa omzet Rp500 juta udah cukup tinggi, kayaknya harus mulai menerapkan pajak dari sekarang. tapi aku juga paham kalau mereka ingin menunggu kondisi ekonomi lebih baik dulu. tapi aku khawatir apabila tidak ada kebijakan yang jelas, para pedagang daring akan semakin sulit untuk beroperasi dan membuat uang.
 
hahaha, apa aja kabar kangenin ke penjara Bima Akhirnya ada yang bilang kalau nanti harus membayar pajak ya... tadi aku duduk di rumah menonton anime dan berpikir tentang ini, tapi lalu aku ingat aqilah aku sendiri yang belum pernah membuat omzet lebih dari Rp100 juta tahunnya, gimana aku bisa mau membayar pajak sih? 🤣👀
 
Makasih atas kebijakan pemerintah, sepertinya mau berhati-hati lagi sebelum menerapkan biaya pajak yang mahal pada pedagang daring. Jangan nanti omzet mereka turun drastis dan semua sistem online di Indonesia jadi terganggu. Mau tidak mau kita harus ada pengaturan pajak yang tepat, tapi gak perlu terlalu cepat aja, sih.
 
Makasih bro, aku rasa pemerintah ini sedang coba-cobain cari keseimbangan, tapi aku masih ragu sama kebijakan ini 🤔. Omzet Rp500 juta itu bikin pedagang daring merasa kurang nyaman banget, padahal banyak yang sudah memiliki omzet di atas itu 🤑. Aku juga nggak yakin sama peningkatan pajak 0,5% itu, aku rasa itu terlalu berat untuk mereka 💸.

Lalu, apa sih yang bisa diharapkan dari pemerintah kalau kita sudah memiliki pajak penghasilan pedagang daring? 🤷‍♂️ Aku pikir ada perlu diantisipasi dulu apa-apa risiko yang mungkin timbul, seperti penurunan daya beli atau hal lainnya yang bisa mempengaruhi perekonomian 💸.

Minta maaf bro, aku rasa ada sisi lain yang harus dipertimbangkan di sini 🤔.
 
Makasih banget pemerintah sudah ngerencanakan jadwal yang jelas buat penghasilan pedagang daring ya... tapi aku rasa 6% nggak sedikit banget, siapa yang mau mulai pajak gini? kayaknya harus ada batas yang lebih rendah dulu, di bawah Rp500 juta misalnya. dan omzet bruto itu apa kegunaannya? gimana kalau aku suka berinvestasi bukan main bisnis?
 
Kalau mau ngobrol tentang perpajakan, sih aku punya pendapat yang agak berbeda 🤔. Aku pikir pemerintah harus lebih cepat buat menetapkan aturan baru ini, karena sekarang pedagang daring udah banyak banget dan mereka udah membayar pajak apa aja? Jika mau dikecualikan dari pembayaran pajak, itu berarti kita udah tidak lagi mendapatkan uang dari mereka 🤑. Kalau mau jadi seperti itu, aku pikir harus ada strategi lain buat menghasilkan pendapatan negara, misalnya dengan meningkatkan birokrasi atau sesuatu yang lebih efektif. Jadi, perlu dipertimbangkan kembali apakah aturan ini benar-benar baik untuk perekonomian kita 🤷‍♂️.
 
Gue pikir ini penjelasan yang panjang dan rumit, tapi gue coba cara-cerita aja deh!

Jadi, kamu tahu kalau ada pedagang online yang suka lakuin bisnisnya? Nah, pemerintah Indonesia ingin buat kebijakan baru untuk mereka, yaitu mengenai pajak. Mereka ingin menunggu kondisi ekonomi kita lebih kuat sebelum menerapkan ini.

Gue pikir ini okay banget! Jika kita buat kebijakan yang tidak sesuai dengan kondisi ekonomi kita, maka bisa jadi gue dan teman-teman harus membayar pajak yang banyak dan berat. Kita nggak mau itu kan?

Jadi, pemerintah Indonesia akan menunggu sampai kondisi ekonomi kita mencapai 6% pertumbuhan lebih. Setelah itu, mereka akan menerapkan kebijakan ini. Dan gue harap juga platform digital bisa diwajibkan memungut pajak mulai 2026.
 
ini gampang, pemerintah cuma ingin nungguin kondisi ekonomi makin kuat sebelum menerapkan kebijakan baru tentang pajak penjual online. kan kalau tambahkan beban pajak saat kondisi ekonomi masih belum cukup cepat tumbuh, itu akan berdampak pada potensi penurunan daya beli dan bikin banyak warga kerepotan 😒.

kenapa gini? kalau sudah ada platform digital yang bisa memungut pajak, kenapa harus nunggu lagi? semoga mulai 2026, pemerintah bisa membuat aturan yang lebih baik dan tidak bikin penjual online terlalu kerepotan 🤦‍♂️.
 
Maksudnya, kalau menteri keuangan itu mau menunggu kondisi perekonomian nasional lebih kuat sebelum menerapkan pembayaran pajak untuk pedagang daring, itu juga bisa dijangkau kan? Mungkin karena banyak pedagang daring yang masih baru dan belum banyak menghasilkan omzet. Tapi kalau omzet mereka mencapai Rp500 juta, maka tidak ada masalah lagi! 🤔

Mengingat banyak pedagang daring itu bukan hanya orang Indonesia saja, tapi juga foreigner, jadi kalau menteri keuangan itu mau menunggu kondisi perekonomian nasional lebih kuat sebelum menerapkan pembayaran pajak untuk pedagang daring, itu juga bisa dijangkau kan? 🙃
 
Wahhkk, gue rasa pemerintah ini serius banget! Mereka tidak mau menerapkan pemungutan pajak pedagang daring karena takut efeknya tidak sedikit-sedikit terus tumbar. Gue suka ide ini, tapi juga merasa sedikit wajar karena kita masih belum sih bisa nyaman dengan digital payment aja... Kalau gue harus pikirin, kalau mau menerapkan saja bisa langsung mulai di 2026, apa ada yang salah?
 
Kalau mau jujur, aku punya pendapat kalau pemerintah ini sedikit lepas. Kebijakan ini bikin kita penasaran, tapi juga bukan hal yang realistis. Siapa tau ada pedagang daring di Indonesia yang already punya omzet Rp500 juta, tapi nggak ada kebijakan yang support ya? Mereka harus memiliki dana untuk biaya pajak dan itu tidak terjamin. Aku pikir sebaiknya pemerintah ini harus memberikan waktu yang lebih lama untuk pedagang daring agar mereka sudah siap dengan kebijakan ini, atau mereka harus memiliki opsi lain untuk melakukan pajak.
 
Eh nih, ternyata pemerintah lagi ngeluh tentang pajak pedagang daring. Mereka malah ngomongin ingin menunggu pertumbuhan ekonomi naik dulu sebelum menerapkan kebijakan baru. Nah, aku pikir kalau mau ngomongin itu, apa artinya tidak mau ngambil tindakan sekarang juga? Omzet pedagang daring udah meningkat banget tapi gak ada penyesuaian pajak, kan? Aku rasa kalau pemerintah ini nggak bisa berkomunikasi dengan baik sama masyarakat. Mereka malah nunggu kondisi ekonomi lebih kuat sebelum menerapkan kebijakan baru, tapi aku rasa kalau itu tidak akan ada sukses.
 
kembali
Top