Pemerintah Purbaya tidak akan menerapkan pemungutan pajak penghasilan pedagang daring dalam waktu dekat karena ingin menunggu kondisi perekonomian nasional mencapai pertumbuhan yang lebih kuat. Menurut Menteri Keuangan Purbaya, Yudhi Sadewa, kebijakan tersebut masih akan diintegrasikan setelah pertumbuhan ekonomi mencapai angka 6% atau lebih.
Pemerintah berencana untuk menerapkan pajak penghasilan baru untuk pedagang daring dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun. Pungutan ini sebesar 0,5 persen dari omzet bruto per tahun. Namun, pemerintah tidak akan menerapkan kebijakan tersebut jika kemampuan wajib pajak belum memadai.
Kebijakan perpajakan harus selaras dengan kekuatan ekonomi masyarakat, kata Yudhi Sadewa. Jika penambahan beban pajak dilakukan ketika kondisi ekonomi belum cukup cepat tumbuh, maka potensi penurunan daya beli menjadi risiko yang tidak bisa diabaikan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pemungutan pajak melalui platform digital tetap menjadi salah satu strategi penting untuk meningkatkan penerimaan negara. Ia berharap mulai 2026, platform digital dalam negeri dapat diwajibkan memungut pajak sesuai dengan karakteristik dan kondisi para pedagang yang beroperasi di dalamnya.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 telah menetapkan aturan untuk pemungutan pajak pedagang daring. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk memungut pajak dari para pedagang.
Pemerintah berencana untuk menerapkan pajak penghasilan baru untuk pedagang daring dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun. Pungutan ini sebesar 0,5 persen dari omzet bruto per tahun. Namun, pemerintah tidak akan menerapkan kebijakan tersebut jika kemampuan wajib pajak belum memadai.
Kebijakan perpajakan harus selaras dengan kekuatan ekonomi masyarakat, kata Yudhi Sadewa. Jika penambahan beban pajak dilakukan ketika kondisi ekonomi belum cukup cepat tumbuh, maka potensi penurunan daya beli menjadi risiko yang tidak bisa diabaikan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pemungutan pajak melalui platform digital tetap menjadi salah satu strategi penting untuk meningkatkan penerimaan negara. Ia berharap mulai 2026, platform digital dalam negeri dapat diwajibkan memungut pajak sesuai dengan karakteristik dan kondisi para pedagang yang beroperasi di dalamnya.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 telah menetapkan aturan untuk pemungutan pajak pedagang daring. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk memungut pajak dari para pedagang.