Dugaan Intervensi Riza Chalid di Kasus Minyak Mentah, Buka Suara Eks Direktur Pertamina Hanung Budya Huktyanta
Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya Huktyanta mengakui hanya berasumsi dan menduga mengenai keterlibatan dan intervensi Mohammad Riza Chalid dalam kebijakan di Pertamina. Hal itu diakui Hanung saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hanung hadir sebagai saksi untuk tiga terdakwa, yakni beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo.
Hanung mengakui pernyataannya tentang Riza Chalid sebagai menerima pengalihan kewenangan terkait kerja sama penyewaan tangki BBM Merak. Namun, Hanung menekankan bahwa pernyataan itu hanya merupakan asumsi dan tidak ada bukti yang jelas.
"Jadi pada saat itu saya berpikiran kemungkinan Saudara Riza Chalid ini mempunyai peran untuk mendorong saya ke posisi tersebut," kata Hanung.
Sementara itu, jaksa penuntut meminta penjelasan Hanung mengenai pernyataannya. Hanung menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukannya merupakan perintah jabatan yang diberikan oleh Direktur Utama PT Pertamina.
Hanung juga mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai kedekatan Riza Chalid dan Karen. Hanung menekankan, kedekatan Riza Chalid dan Karen hanya dugaannya semata.
Seusai persidangan, pengacara Kerry menyatakan bahwa kesaksian Hanung menepis dakwaan jaksa. Termasuk terkait tudingan keterlibatan dan intervensi Riza Chalid dalam kebijakan Pertamina. Ditekankan, tudingan tersebut hanya asumsi yang jauh dari fakta yang ada di persidangan.
Dugaan Intervensi Riza Chalid dalam Kasus Minyak Mentah Ternyata Hanya Asumsi
Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya Huktyanta mengakui hanya berasumsi dan menduga mengenai keterlibatan dan intervensi Mohammad Riza Chalid dalam kebijakan di Pertamina. Hal itu diakui Hanung saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hanung hadir sebagai saksi untuk tiga terdakwa, yakni beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo.
Hanung mengakui pernyataannya tentang Riza Chalid sebagai menerima pengalihan kewenangan terkait kerja sama penyewaan tangki BBM Merak. Namun, Hanung menekankan bahwa pernyataan itu hanya merupakan asumsi dan tidak ada bukti yang jelas.
"Jadi pada saat itu saya berpikiran kemungkinan Saudara Riza Chalid ini mempunyai peran untuk mendorong saya ke posisi tersebut," kata Hanung.
Sementara itu, jaksa penuntut meminta penjelasan Hanung mengenai pernyataannya. Hanung menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukannya merupakan perintah jabatan yang diberikan oleh Direktur Utama PT Pertamina.
Hanung juga mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai kedekatan Riza Chalid dan Karen. Hanung menekankan, kedekatan Riza Chalid dan Karen hanya dugaannya semata.
Seusai persidangan, pengacara Kerry menyatakan bahwa kesaksian Hanung menepis dakwaan jaksa. Termasuk terkait tudingan keterlibatan dan intervensi Riza Chalid dalam kebijakan Pertamina. Ditekankan, tudingan tersebut hanya asumsi yang jauh dari fakta yang ada di persidangan.
Dugaan Intervensi Riza Chalid dalam Kasus Minyak Mentah Ternyata Hanya Asumsi