Skema ZIS Bisa Jadi Solusi Pembayaran Iuran BPJSTK Pekerja Rentan

BPJS Ketenagakerjaan mulai menerima iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan menggunakan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Banyak yang berharap hal ini bisa membantu pekerja yang rentan menggaji, karena ada yang tidak mampu membayar iuran.

Hal ini berdasarkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa program JKK dan JKM yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sudah sesuai dengan prinsip syariah. Fatwa ini ditopang oleh asesoran dari kepala MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh.

Asrorun menambahkan bahwa adanya sinergi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kolaborasi ulama dan umat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Ia mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda menyebutkan bahwa skema ZIS untuk pembayaran iuran pekerja rentan adalah bentuk gotong royong sosial yang sejalan dengan ajaran Islam. Ia menambahkan bahwa ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan.

Dengan adanya skema ini, banyak yang berharap hal ini bisa membantu pekerja yang rentan menggaji dan memberikan perlindungan bagi mereka.
 
ini masalahnya sih, kalau sudah ada dana zis bisa jadi banyak orang yang tidak bekerja sama sama, karena mereka akan meminta bantuan dari yang lain. aku rasa ini perlu diawasi lebih dekat agar tidak ada yang mengecewakan sistem ini 😊
 
Saya lihat ini masih jauh dari solusi. Kalau asrorun ni'am sholeh ngomong bahwa adanya sinergi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan itu kan kayaknya masih banyak sekali kelemahan, misalnya siapa yang akan memantau agar dana zakat tidak digunakan untuk tujuan lain lagi? Saya rasa ini cuma carut marut aja, kita harus lebih tegas dan buat perubahan yang sebenarnya, bukan hanya ngejebak dengan kata-kata "gotong royong sosial" kayak gini. 🤔
 
🤔 Aku pikir ini gampang banget kalau kita menggunakan zakat, infak, dan sedekah untuk pembayaran iuran JKK & JKM. Ada banyak orang yang tidak mampu membayar iuran, jadi jika kita bisa menggunakan sumber dana tersebut, itu akan membantu banyak orang. Tapi, aku khawatir ada yang akan memanfaatkan hal ini dan tidak membayar iuran yang seharusnya. Kita harus sabar dan berharap bahwa sistem ini bisa bekerja dengan baik. 🙏
 
Pertanyaan penting disini 🤔. Siapa nanti yang akan membagi zakat? Pekerja atau siapa lagi? Akan jadi masalah keseimbangan, kan? Misalnya, jika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak atau sedekah bisa diambil dari mana? Kalau diambil dari orang yang suda menginjak 70 tahun, itu bakalan membuat mereka kesulitan. Tapi kalau diambil dari perusahaan, itu kan bisa jadi masalah bagi bisnis. Aku rasa perlu ada aturan yang lebih spesifik tentang bagaimana cara kerja skema ini... 🤯
 
aku rasa gini juga kok kalau pekerja yang rendah gaji bisa menerima bantuan dari zakat infak sedekah biar bisa bayar iuran jkk, tapi kita harus cermati pula siapa yang menjadi pengurus zakat ya apa kiraanya orang umum yang tidak terlalu terbiasa dengan hal ini.
 
Aku pikir ini gampang-gampungan ya, biar orang kaya tidak perlu khawatir tentang iuran JKK dan JKM. Kalau mau dihajar, tapi siapa yang mau? Sebaiknya aku lihat cara-cara lain untuk membagi-bagian zakat, infak, dan sedekah itu. Karena kalau dipesan langsung dari BPJS, aku rasa ini sama saja dengan cara kerja pemerintah ya, hanya jadi terlihat baik-baik saja 🤔
 
kembali
Top