BPJS Ketenagakerjaan mulai menerima iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan menggunakan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Banyak yang berharap hal ini bisa membantu pekerja yang rentan menggaji, karena ada yang tidak mampu membayar iuran.
Hal ini berdasarkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa program JKK dan JKM yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sudah sesuai dengan prinsip syariah. Fatwa ini ditopang oleh asesoran dari kepala MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh.
Asrorun menambahkan bahwa adanya sinergi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kolaborasi ulama dan umat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Ia mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda menyebutkan bahwa skema ZIS untuk pembayaran iuran pekerja rentan adalah bentuk gotong royong sosial yang sejalan dengan ajaran Islam. Ia menambahkan bahwa ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan.
Dengan adanya skema ini, banyak yang berharap hal ini bisa membantu pekerja yang rentan menggaji dan memberikan perlindungan bagi mereka.
Hal ini berdasarkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa program JKK dan JKM yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sudah sesuai dengan prinsip syariah. Fatwa ini ditopang oleh asesoran dari kepala MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh.
Asrorun menambahkan bahwa adanya sinergi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kolaborasi ulama dan umat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Ia mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda menyebutkan bahwa skema ZIS untuk pembayaran iuran pekerja rentan adalah bentuk gotong royong sosial yang sejalan dengan ajaran Islam. Ia menambahkan bahwa ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan.
Dengan adanya skema ini, banyak yang berharap hal ini bisa membantu pekerja yang rentan menggaji dan memberikan perlindungan bagi mereka.