Sidang Putusannya, Nadiem Makarim Menghadapi Kekaguman Kejagung
Pesan dari pengacara Nadiem Makarim yang mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Oktober nanti adalah, dia berharap majelis hakim mengabulkan permohonannya.
"Dia meminta majelis hakim membaca ulang audit BPK tahun 2020, 2021, dan 2022. Hotman ingin hakim menguraikan berapa orang yang menerima laptop Chromebook," kata pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris, dalam kesempatan yang sama.
Hotman menyebut penetapan tersangka Nadiem Makarim tidak sesuai karena ada 22 provinsi yang diaudit menyatakan harga normal. Dia menjelaskan bahwa jika harga normal berarti ibarat contoh pembunuhan didakwa pembunuhan tapi korban hidup, didakwa kerugian negara tapi tidak ada kerugian negara.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi juga membacakan kesimpulannya. Dia menyebut permohonan praperadilan Nadiem Makarim tidak punya dasar yang jelas dan bahwa dalil-dalil pemohon sepertinya uraiannha telah masuk kepada aspek materi yang merupakan objek pemutusan pokok perkara yang tidak lagi bersifat formil terkait sah atau tidaknya prosedur dan administrasi yang menjadi kewenangan pemeriksaan hakim pra-peradilan.
Kejagung sudah menetapkan lima tersangka termasuk Nadiem. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.
Pesan dari pengacara Nadiem Makarim yang mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Oktober nanti adalah, dia berharap majelis hakim mengabulkan permohonannya.
"Dia meminta majelis hakim membaca ulang audit BPK tahun 2020, 2021, dan 2022. Hotman ingin hakim menguraikan berapa orang yang menerima laptop Chromebook," kata pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris, dalam kesempatan yang sama.
Hotman menyebut penetapan tersangka Nadiem Makarim tidak sesuai karena ada 22 provinsi yang diaudit menyatakan harga normal. Dia menjelaskan bahwa jika harga normal berarti ibarat contoh pembunuhan didakwa pembunuhan tapi korban hidup, didakwa kerugian negara tapi tidak ada kerugian negara.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi juga membacakan kesimpulannya. Dia menyebut permohonan praperadilan Nadiem Makarim tidak punya dasar yang jelas dan bahwa dalil-dalil pemohon sepertinya uraiannha telah masuk kepada aspek materi yang merupakan objek pemutusan pokok perkara yang tidak lagi bersifat formil terkait sah atau tidaknya prosedur dan administrasi yang menjadi kewenangan pemeriksaan hakim pra-peradilan.
Kejagung sudah menetapkan lima tersangka termasuk Nadiem. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.