Terdakwa kasus pemerasan sertifikasi K3, Miki Mahfud, mengajukan pengakuan bersalah. Hal ini berlaku dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru.
Miki yang didampingi oleh mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengaku menulis surat pengakuan bersalah setelah berdiskusi dengan keluarga dan istrinya. Surat itu dibacakan Miki di hadapan Jaksa KPK, para advokat, dan hakim.
Pengakuan bersalah yang disampaikan Miki terkait dengan perbuatan memberikan sejumlah uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara di Kementerian Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penerbitan dan perpanjangan sertifikat lisensi individu keselamatan atau K3.
Miki mengaku bahwa ia melakukan perbuatan tersebut karena adanya sistem yang telah berlangsung secara terus-menerus di lingkungan Kemnaker, terutama untuk pengambilan sertifikat. Ia tidak dapat mengambil sertifikat jika tidak memberikan uang.
Namun, demi mendukung pelaksanaan tugas KPK dan keinginan Miki untuk segera berkumpul dengan keluarga, maka ia memilih mengajukan surat pengakuan bersalah secara sukarela.
Miki yang didampingi oleh mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengaku menulis surat pengakuan bersalah setelah berdiskusi dengan keluarga dan istrinya. Surat itu dibacakan Miki di hadapan Jaksa KPK, para advokat, dan hakim.
Pengakuan bersalah yang disampaikan Miki terkait dengan perbuatan memberikan sejumlah uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara di Kementerian Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penerbitan dan perpanjangan sertifikat lisensi individu keselamatan atau K3.
Miki mengaku bahwa ia melakukan perbuatan tersebut karena adanya sistem yang telah berlangsung secara terus-menerus di lingkungan Kemnaker, terutama untuk pengambilan sertifikat. Ia tidak dapat mengambil sertifikat jika tidak memberikan uang.
Namun, demi mendukung pelaksanaan tugas KPK dan keinginan Miki untuk segera berkumpul dengan keluarga, maka ia memilih mengajukan surat pengakuan bersalah secara sukarela.