Terdakwa eks Bupati Sleman, Sri Purnomo, kembali dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dana hibah pariwisata Sleman 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Senin (26/1/2026). Di sidang kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menantang keterangan beberapa saksi yang berbeda antara saat di muka persidangan dan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
15 orang saksi, termasuk pejabat pemerintahan hingga perwakilan kelompok masyarakat, hadir untuk ditemui. Salah satunya adalah Karunia Anas Hidayat, mantan Sekretaris Karang Taruna Kabupaten Sleman. Saksi ini kemudian diperiksa JPU karena memberikan keterangan yang berbeda antara di muka persidangan dan dalam BAP.
JPU juga mempertanyakan apakah terdapat pihak tertentu yang mempengaruhi keterangan Anas sebelum persidangan. Jaksa Novi tegas, "Saya ingatkan lagi ya saudara saksi ini sudah disumpah ya. Sebelum ini, memberikan kesaksian, pernah ada pihak yang menghubungi saudara atau mungkin sesaat sebelum persidangan ditemui oleh beberapa orang."
Terdapat suasana persidangan yang memanas saat Anas menjawab pertanyaan Jaksa Novi. Majelis hakim kemudian menengahi dan meminta agar pemeriksaan tetap fokus pada pertanyaan substansial.
Dalam kesaksiannya, Anas mengungkapkan bahwa dia menjadi relawan yang melakukan kampanye untuk pasangan calon nomor urut 03, Kustini Sri Purnomo–Danang Maharsa. Ia juga menyatakan diperintahkan oleh Raudi Akmal untuk mensosialisasikan program dana hibah pariwisata kepada masyarakat.
Saksi ini diketahui pernah menjadi sekretaris eksekutif Raudi Akmal, anggota Komisi D DPRD Sleman periode 2019-2024 yang juga merupakan anak terdakwa Sri Purnomo.
15 orang saksi, termasuk pejabat pemerintahan hingga perwakilan kelompok masyarakat, hadir untuk ditemui. Salah satunya adalah Karunia Anas Hidayat, mantan Sekretaris Karang Taruna Kabupaten Sleman. Saksi ini kemudian diperiksa JPU karena memberikan keterangan yang berbeda antara di muka persidangan dan dalam BAP.
JPU juga mempertanyakan apakah terdapat pihak tertentu yang mempengaruhi keterangan Anas sebelum persidangan. Jaksa Novi tegas, "Saya ingatkan lagi ya saudara saksi ini sudah disumpah ya. Sebelum ini, memberikan kesaksian, pernah ada pihak yang menghubungi saudara atau mungkin sesaat sebelum persidangan ditemui oleh beberapa orang."
Terdapat suasana persidangan yang memanas saat Anas menjawab pertanyaan Jaksa Novi. Majelis hakim kemudian menengahi dan meminta agar pemeriksaan tetap fokus pada pertanyaan substansial.
Dalam kesaksiannya, Anas mengungkapkan bahwa dia menjadi relawan yang melakukan kampanye untuk pasangan calon nomor urut 03, Kustini Sri Purnomo–Danang Maharsa. Ia juga menyatakan diperintahkan oleh Raudi Akmal untuk mensosialisasikan program dana hibah pariwisata kepada masyarakat.
Saksi ini diketahui pernah menjadi sekretaris eksekutif Raudi Akmal, anggota Komisi D DPRD Sleman periode 2019-2024 yang juga merupakan anak terdakwa Sri Purnomo.