Pemeriksaan saksi Harda Kiswaya dalam sidang kasus dana hibah pariwisata Sleman 2020, yang digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta Kamis (21/1/2026), kembali menimbulkan kontroversi. Mantan Bupati Sleman, Harda Kiswaya, tiba di ruang sidang sekitar pukul 14.00 WIB sebagai saksi utama.
Menurut Hakim Gabriel Siallagan, Harda berperan penting dalam penyusunan SE tentang teknis penyaluran dana hibah pariwisata Sleman 2020, meskipun ternyata dia tidak tahu secara spesifik apa yang ditulis dalam surat tersebut. Harda mengakui bahwa penyusunan tecnis itu bukan di tangannya dan hanya ia yang mempercayakan kepada tim pelaksana.
Namun, keberadaan surat edaran yang ditandatangani oleh Harda sendiri masih menimbulkan pertanyaan, apakah dia sebenarnya mengikuti prosedur yang berlaku atau tidak. Sementara itu, ada perbedaan antara kebijakan hibah pariwisata di Kabupaten Sleman dengan di Kota Yogyakarta dan Bali, yaitu pelaksanaan yang lebih spesifik dan sesuai dengan keputusan menteri.
Hakim Gabriel juga mengacu pada keberadaan Keputusan Menteri Pariwisata nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 yang secara umum berlaku untuk seluruh daerah. Menurutnya, hanya Kabupaten Sleman saja yang menambahkan kegiatan lain yang tidak tertuang dalam peraturan tersebut.
Hakim masih heran mengapa terdapat surat edaran yang ditandatangani oleh Harda sendiri tanpa ada petunjuk teknis resmi dari Bupati. Sementara itu, sidang rampung pada pukul 17.36 WIB dan akan dilanjutkan kembali pada Senin (26/1) dengan agenda yang sama.
Menurut Hakim Gabriel Siallagan, Harda berperan penting dalam penyusunan SE tentang teknis penyaluran dana hibah pariwisata Sleman 2020, meskipun ternyata dia tidak tahu secara spesifik apa yang ditulis dalam surat tersebut. Harda mengakui bahwa penyusunan tecnis itu bukan di tangannya dan hanya ia yang mempercayakan kepada tim pelaksana.
Namun, keberadaan surat edaran yang ditandatangani oleh Harda sendiri masih menimbulkan pertanyaan, apakah dia sebenarnya mengikuti prosedur yang berlaku atau tidak. Sementara itu, ada perbedaan antara kebijakan hibah pariwisata di Kabupaten Sleman dengan di Kota Yogyakarta dan Bali, yaitu pelaksanaan yang lebih spesifik dan sesuai dengan keputusan menteri.
Hakim Gabriel juga mengacu pada keberadaan Keputusan Menteri Pariwisata nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 yang secara umum berlaku untuk seluruh daerah. Menurutnya, hanya Kabupaten Sleman saja yang menambahkan kegiatan lain yang tidak tertuang dalam peraturan tersebut.
Hakim masih heran mengapa terdapat surat edaran yang ditandatangani oleh Harda sendiri tanpa ada petunjuk teknis resmi dari Bupati. Sementara itu, sidang rampung pada pukul 17.36 WIB dan akan dilanjutkan kembali pada Senin (26/1) dengan agenda yang sama.