Kepala KPK, Setyo Budianto, meminta Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk tetap menuliskan nama KPK di aset yang telah diserahkan kepada Kemenham. Ia menyatakan bahwa hanya dengan demikian, masyarakat akan tahu bahwa aset tersebut merupakan hasil rampasan negara dari kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.
Setyo berharap agar aset senilai Rp 10,8 miliar tanah dan bangunan di Sumedang, Jawa Barat ini dapat bermanfaat untuk pendidikan dan pelatihan hak asasi manusia. Ia juga berharap bahwa aset tersebut tidak akan digunakan secara tidak tepat.
Aset yang diserahkan kepada Kemenham merupakan hasil rampasan dari perkara Dadang Suganda sejak 2020 lalu. Setyo mengatakan bahwa KPK membutuhkan gedung tersebut untuk membuat ACLC, namun dia memandang bahwa Kementerian HAM lebih membutuhkannya.
Penyerahan aset ini dilakukan atas permintaan dari Kemenham yang memerlukan lokasi untuk pendidikan dan pelatihan hak asasi manusia. Setyo berharap agar penyerahan aset ini dapat menjadi langkah positif dalam mengembangkan hak asasi manusia di Indonesia.
Setyo berharap agar aset senilai Rp 10,8 miliar tanah dan bangunan di Sumedang, Jawa Barat ini dapat bermanfaat untuk pendidikan dan pelatihan hak asasi manusia. Ia juga berharap bahwa aset tersebut tidak akan digunakan secara tidak tepat.
Aset yang diserahkan kepada Kemenham merupakan hasil rampasan dari perkara Dadang Suganda sejak 2020 lalu. Setyo mengatakan bahwa KPK membutuhkan gedung tersebut untuk membuat ACLC, namun dia memandang bahwa Kementerian HAM lebih membutuhkannya.
Penyerahan aset ini dilakukan atas permintaan dari Kemenham yang memerlukan lokasi untuk pendidikan dan pelatihan hak asasi manusia. Setyo berharap agar penyerahan aset ini dapat menjadi langkah positif dalam mengembangkan hak asasi manusia di Indonesia.