Setoran Cukai Rokok Elektrik Ngebut

Penerimaan negara dari cukai rokok elektrik melonjong 7,38% pada tahun 2025. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, penerimaan cukai Rokok Elektrik (REL) mencapai Rp 2,84 triliun, meningkat dari Rp 2,65 triliun di tahun sebelumnya. Peningkatan ini terjadi meskipun turunnya penerimaan cukai hasil tembakau.

Turut menurut data tersebut, kelompok cair sistem terbuka menjadi penyumbang utama penerimaan REL, didahului oleh cair sistem tertutup dan padat. Sementara itu, penerimaan terbesar dari cukai rokok elektrik ini berasal dari peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2024 yang menetapkan harga jual eceran (HJE) minimum tarif cukai untuk rokok elektrik.

Kenaikan penerimaan REL ini dilansir dalam peningkatan HJE, meskipun tarif cukainya tetap. Peraturan tersebut menyatakan bahwa rokok electricity padat akan diimpor dengan harga Rp 6.240 per gram, sedangkan cair sistem terbuka (isi ulang) akan diimpor dengan harga Rp 1.368 per gram.

Selanjutnya, penelitian menunjukkan bahwa daftar HJE minimum tarif cukai rokok elektrik juga mengalami perubahan per jenis hasil tembakau. Di antaranya adalah perubahan pada rokok electricity padat, cair sistem terbuka, dan lain-lain yang mengakibatkan peningkatan harga jual eceran.

Penerimaan cukai Rokok Elektrik (REL) diharapkan dapat meningkat seiring dengan meningkatnya penjualan rokok elektrik.
 
Gue pikir ini salah jawaban lagi, pemerintah sengaja naik tarif electric rokok biar semakin banyak ganti tembakau dgn electric rokok, tapi ternyata masih banyak yang gak mau ganti, kayaknya pemerintah harus ngajak lagi ngajak aja siapa tahu kalau suatu saat nanti kita semua udah gak butuh tembakau lagi biar bisa hidup lebih sehat 🤯
 
aku lagi curiang banget, pengen tahu kenapa penerapan rel bagi rokok elektronik bisa makin seru 7,38% tahun ini... apa sih asal mula perubahan itu? kemana aja uang tersebut yang hasilnya dari rel? aku bayak penasaran tentang efeknya juga terhadap industri rokok dan konsumen ya...
 
aku pikir ini bikin semangat, pemerintah gak ngerti siapa siapa yang bikin banyak uang dari rel 🤑. kalau malah kita diimpor dengan harga murah, kayaknya bikin banyak orang mau beli rel, bukan kayak gini. dan aku senang banget kalau daftar HJE minimum tarif cukai rokok elektrik perubahan, itu penting banget untuk meningkatkan penerimaan REL 💸. mungkin kalau ini terus berlanjut, kita bisa mendapatkan lebih banyak dana untuk kepentingan negara dan hal-hal yang baik untuk masyarakat 😊.
 
Pengenaan pajak rokok listrik benar-benar seru! 🔥 Mending orang jual asah, toh. Nah, kalau gak salah semua ini karena kerja Menteri keuangan yang baru, kan? 🤔 Saya pikir pengenaan pajak seperti ini sebenarnya sudah wajar, karena listrik itu memang salah satu sumber energi utama kita, kan? Jadi, kira-kira gak masalah kalau diimporin listrik padat dengan harga Rp 6.240 per gram aja, dan cair sistem terbuka dengan harga Rp 1.368 per gram. Saya pikir itu sudah jelas, kan? Tapi, salah satu kekhawatiran saya adalah bagaimana pengenaan pajak ini akan mempengaruhi penjualan rokok listrik. Kalau diimporin dengan harga yang terlalu rendah, mungkin konsumen tidak mau membelinya. Saya harap kira-kira tidak begitu, kan? 🤞
 
Wahhhhh, gini kayaknya pemerintah punya strategi yang tepat buat meningkatin penerimaan cukai dari rokok elektrik kan? Sepertinya mereka benar-benar mengikuti tren pasar dan meningkatkan HJE minimum tarif cukai untuk rokok electricity padat sampai Rp 6.240 per gram! 🤑😅 Saya rasa ini akan membuat orang-orang lebih mau membeli rokok elektrik daripada rokok tradisional, kan? Dan siapa tahu, mungkin ini juga dapat membantu mengurangi konsumsi rokok secara keseluruhan, ya? 😊
 
Mereka bilang penerimaan negara dari cukai rokok electricity naik 7,38% tahun 2025? Sepertinya masih rendah banget! Menurut saya, kalau mau naik begitu tinggi, maka harus ada kebijakan yang tepat. Misalnya, mereka bisa melarang penjualan rokok electricity untuk anak-anak dan orang tua kakek. Nah, jadi, sekarang sudah larang, maka harus turun penerimaan? Kalau ingin naik, harus cari strategi yang benar!
 
Kalau nggak salah, penerimaan negara dari cukai rokok electricity naik 7,38% tahun ini. Saya pikir itu bakalan bantu gencar banget ngepak rokok electricity di Indonesia. Tapi kayaknya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti peningkatan harga jual eceran yang miring banget. Kalau tarif cukai tetap sama aja, tapi HJE naik 7,38% itu kayaknya makin kaya pihak Bea dan Cukai.

Saya rasa daftar HJE minimum tarif cukai rokok electricity ini juga perlu diawasi rapat-rapat banget. Kalau tidak, nanti orang-orang akan sengaja membuat rokok electricity padat dengan harga yang lebih murah lagi, sehingga bisa menghindari dari pemberhargian HJE. Saya harap pihak Bea dan Cukai bisa lebih bijak dalam menentukan tarif cukai dan HJE, agar tidak ada manipulasi yang terjadi.

Sampai saat ini, saya masih kurang yakin apa yang sebenarnya penyebab peningkatan penerimaan REL. Tapi kalau kita lihat data itu, kelompok cair sistem terbuka menjadi penyumbang utama penerimaan REL. Saya rasa itu kayaknya berarti kalau ada perubahan di dalam sistem tersebut yang membuat rokok electricity cair lebih mudah didapatkan di pasar.

Sampai saat ini, saya masih meragukan apa yang sebenarnya terjadi di balik peningkatan penerimaan REL. Tapi kalau kita lihat data itu, kelompok cair sistem terbuka menjadi penyumbang utama penerimaan REL. Saya rasa itu kayaknya berarti kalau ada perubahan di dalam sistem tersebut yang membuat rokok electricity cair lebih mudah didapatkan di pasar.
 
kembali
Top