Penerimaan negara dari cukai rokok elektrik melonjong 7,38% pada tahun 2025. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, penerimaan cukai Rokok Elektrik (REL) mencapai Rp 2,84 triliun, meningkat dari Rp 2,65 triliun di tahun sebelumnya. Peningkatan ini terjadi meskipun turunnya penerimaan cukai hasil tembakau.
Turut menurut data tersebut, kelompok cair sistem terbuka menjadi penyumbang utama penerimaan REL, didahului oleh cair sistem tertutup dan padat. Sementara itu, penerimaan terbesar dari cukai rokok elektrik ini berasal dari peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2024 yang menetapkan harga jual eceran (HJE) minimum tarif cukai untuk rokok elektrik.
Kenaikan penerimaan REL ini dilansir dalam peningkatan HJE, meskipun tarif cukainya tetap. Peraturan tersebut menyatakan bahwa rokok electricity padat akan diimpor dengan harga Rp 6.240 per gram, sedangkan cair sistem terbuka (isi ulang) akan diimpor dengan harga Rp 1.368 per gram.
Selanjutnya, penelitian menunjukkan bahwa daftar HJE minimum tarif cukai rokok elektrik juga mengalami perubahan per jenis hasil tembakau. Di antaranya adalah perubahan pada rokok electricity padat, cair sistem terbuka, dan lain-lain yang mengakibatkan peningkatan harga jual eceran.
Penerimaan cukai Rokok Elektrik (REL) diharapkan dapat meningkat seiring dengan meningkatnya penjualan rokok elektrik.
Turut menurut data tersebut, kelompok cair sistem terbuka menjadi penyumbang utama penerimaan REL, didahului oleh cair sistem tertutup dan padat. Sementara itu, penerimaan terbesar dari cukai rokok elektrik ini berasal dari peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2024 yang menetapkan harga jual eceran (HJE) minimum tarif cukai untuk rokok elektrik.
Kenaikan penerimaan REL ini dilansir dalam peningkatan HJE, meskipun tarif cukainya tetap. Peraturan tersebut menyatakan bahwa rokok electricity padat akan diimpor dengan harga Rp 6.240 per gram, sedangkan cair sistem terbuka (isi ulang) akan diimpor dengan harga Rp 1.368 per gram.
Selanjutnya, penelitian menunjukkan bahwa daftar HJE minimum tarif cukai rokok elektrik juga mengalami perubahan per jenis hasil tembakau. Di antaranya adalah perubahan pada rokok electricity padat, cair sistem terbuka, dan lain-lain yang mengakibatkan peningkatan harga jual eceran.
Penerimaan cukai Rokok Elektrik (REL) diharapkan dapat meningkat seiring dengan meningkatnya penjualan rokok elektrik.