Serba-serbi Aturan Pidana Mati Mulai Dibahas Pemerintah

Pemerintah Indonesia telah memulai pembahas tentang aturan pidana mati, salah satu pelaksanaan hukum yang paling kontroversial di negara ini. Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menggelar uji publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati di Ruang Rapat Soepomo, Sekretariat Jenderal Kemenkum.

Eddy menjelaskan bahwa tujuan dari RUU ini adalah memberikan jaminan pelindungan bagi terpidana mati berdasarkan prinsip hak asasi manusia yang berlandasan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Ia juga menyampaikan bahwa RUU ini akan masuk dalam prioritas tahun 2025 melalui keputusan DPR RI Nomor 23/DPR RI/I/2025-2026 tentang Perubahan Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan perubahan Kedua Prolegnas Prioritas Tahun 2025.

Eddy menjelaskan bahwa syarat pelaksanaan pidana mati adalah selama masa percobaan terpidana mati tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji. Kemudian, pelaksanaan pidana mati dilakukan tanpa harapan untuk diperbaiki atau telah memasuki masa tunggu. Ia juga menyampaikan bahwa terpidana mati harus telah mengajukan grasi dan grasinya ditolak dan berada dalam kondisi sehat.

Selain itu, Eddy juga menyampaikan usulan pertimbangan pilihan dalam pelaksanaan pidana mati selain tembak mati. Dia menyebut ada pembahasan pelaksanaan pidana mati misalnya melalui eksekusi dengan injeksi atau memakai kursi listrik. Eddy menjelaskan bahwa mungkin secara ilmiah bisa dipertimbangkan, yang mendatangkan kematian paling cepat itu apakah dengan kursi listrik atau dengan tembak mati atau dengan injeksi.

Pembahas tentang aturan pidana mati ini masih dalam tahap awal dan belum jelas bagaimana pelaksanaan hukum ini akan dilakukan di masa depan. Namun, pemerintah Indonesia berharap dapat memberikan jaminan pelindungan bagi terpidana mati dan menghindari kesalahpahaman tentang pelaksanaan pidana mati.
 
aku pikir pihak berwenang harus mempertimbangkan kembali hal ini, karena ada banyak contoh di mana 'pidana mati' seringkali salah menilai atau menyalahkan korban yang salah kaprah dengan tuduhan yang tidak tepat. dan aku pikir pemerintah harus lebih teliti dalam memilih cara penyelesaian hukum yang sebenarnya efektif dan tidak membawa dampak negatif terhadap korban 🤔
 
gue rasa kalau ini bukan ide yang bagus banget, tembak mati itu masih banyak kasus yang salah kejar, tapi yang bikin gugup adalah tidak ada transparansi siapa yang dipilih untuk dieksekusi 🤔. aku pikir kalau ada alternatif lain seperti kursi listrik atau injeksi itu lebih baik banget, karena tembak mati itu masih banyak kasus yang salah kejar dan bisa jadi korban itu adalah orang tidak bersalah 😕.
 
aku penasaran banget siapa yang nantinya akan menjadi terpidana mati di Indonesia 😂. mungkin kalau aku bisa, aku akan memilih cara penghukuman yang paling cepat dan tidak membuat perasaan berat pada keluarga korban. seperti kursi listrik aja, karena itu lebih cepat daripada tembak mati atau injeksi. tapi aku juga tahu itu masih banyak hal yang harus dipertimbangkan sebelum bisa memutuskan cara penghukuman yang tepat 🤔.
 
Saya pikir kira-kira semuanya sudah banyak dibahas sebelumnya, tapi pemerintah Indonesia malah memutuskan untuk menggelar uji publik tentang RUU ini 🤔. Eddy Hiariej tahu-tahu menjelaskan tentang tujuan dan syarat pelaksanaan pidana mati, tapi saya masih perasaan kurang nyaman dengan aspek-inilah yang akan melibatkan kehidupan manusia. Aku rasa penting juga untuk mempertimbangkan alternatif lain seperti eksekusi dengan injeksi atau kursi listrik 🤝. Yang jelas, pemerintah harus berusaha untuk memberikan jaminan pelindungan bagi terpidana mati dan menghindari kesalahpahaman tentang pelaksanaan pidana mati 😬.
 
kak, aku pikir apa yang dibicarakan disini bukan masalah musik tapi lagi masalah hukum & kehidupan orang lain, tapi kalau kita lihat dari sudut pandang budaya dan nilai-nilai, ada sesuatu yang agak menarik. mungkin karena Indonesia sebagai negara dengan banyak budaya dan agama, maka kita bisa melihat bahwa ada beberapa komposisi musik yang juga berfokus pada tema mati atau keberuntungan. misalnya seperti lagu "Aku Buat Lagu Ini Untukmu" oleh Gigi, tapi aku pikir kalau yang dibicarakan disini lebih serius, dan mungkin kita bisa melihat ada hubungannya dengan tema mati & keberuntungan dalam budaya Indonesia.
 
kembali
Top