Serba-serbi Aturan Pidana Mati Mulai Dibahas Pemerintah

Pemerintah Indonesia Mulai Debati Aturan Pidana Mati dengan Serius

Setelah lebih dari setengah abad, Indonesia masih belum memilikiaturan yang jelas tentang pelaksanaan pidana mati. Pada bulan Oktober lalu, pemerintah menggelar uji publik untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Dalam uji publik ini, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menyampaikan bahwa tujuan dari RUU ini adalah memberikan jaminan pelindungan bagi terpidana mati berdasarkan prinsip hak asasi manusia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Eddy juga menjelaskan bahwa RUU ini akan masuk dalam prioritas tahun 2025 melalui keputusan DPR RI Nomor 23/DPR RI/I/2025-2026 tentang Perubahan Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan perubahan Kedua Prolegnas Prioritas Tahun 2025.

Salah satu perbedaan utama dari Penetapan Presiden Nomor 2 tahun 1964 dengan RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati adalah perbandingan hak, kewajiban, dan persyaratan terpidana mati. Eddy menyebutkan bahwa dalam RUU ini, terpidana mati akan mendapatkan fasilitas hunian yang layak, mendapat kemudahan untuk menghubungi keluarga dan/atau kerabat pasca penetapan pelaksanaan pidana mati, serta dapat mengajukan tempat pelaksanaan pidana mati dan/atau permintaan lokasi dan tata cara penguburan.

Selain itu, Eddy juga menyampaikan bahwa syarat pelaksanaan pidana mati yakni selama masa percobaan terpidana mati tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, telah mengajukan grasi, dan berada dalam kondisi sehat. Dia juga menyebutkan usulan pertimbangan pilihan dalam pelaksanaan pidana mati, seperti injeksi atau kursi listrik.

Pembahasan tentang pelaksanaan pidana mati ini diharapkan dapat membantu memberikan kepastian dan keamanan bagi masyarakat. Namun, masih banyak pertanyaan yang perlu dijawab tentang bagaimana pelaksanaan pidana mati harus dilakukan dengan benar dan adil.
 
🀬 ayo, apa lagi? setengah abad dan belum ada aturan jelas? itu kayak nanti kita akan sembarangan dengan hukumnya sendiri πŸ™„. perlu diingat bahwa manusia memiliki hak asasi yang tidak bisa dipisahkan, termasuk terpidana mati juga memiliki hak untuk hidup dengan dignitas 🌟. fasilitas hunian layak dan kemudahan hubungi keluarga bukan mainan-mainan πŸ€¦β€β™‚οΈ. kita harus memastikan bahwa pelaksanaan pidana mati dilakukan dengan adil dan tidak menimbulkan trauma bagi masyarakat 🚨. prioritas 2025? itu nanti gini, kita akan berbicara tentang pelaksanaan pidana mati dengan benar-benar siap πŸ”₯.
 
aku pikir ini adalah langkah yang wajar banget buat pemerintah. lama-knya Indonesia belum memiliki aturan yang jelas tentang pidana mati, makin banyak kasus yang tidak teratur dan tidak adil. tapi, apa itu benar-benar penting itu "jaminan pelindungan" bagi terpidana mati? aku rasa lebih penting itu berapa cara sistem ini dilaksanakan agar tidak ada kesalahpahaman atau kesalahan lagi. misalnya, bagaimana proses pengajuan tempat pelaksanaan pidana mati dan/atau permintaan lokasi dan tata cara penguburan itu? perlu diawasi lebih dekat, aku pikir.
 
ada kabar baik ya! pemerintah Indonesia akhirnya mulai membahas aturan pidana mati dengan serius πŸ™Œ. ini penting banget, karena kita masih belum punya aturan yang jelas tentang pelaksanaan pidana mati. saya senang sekali bahwa wamenkum eddy hiarej already menjelaskan tujuan dari ruan nggak apa itu? tujuannya buat memberikan jaminan pelindungan bagi terpidana mati berdasarkan prinsip hak asasi manusia yang berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar. dan wamenkum eddy hiarej juga menyebutkan bahwa terpidana mati akan mendapatkan fasilitas hunian yang layak dan dapat mengajukan tempat pelaksanaan pidana mati. kayaknya ini buat masyarakat merasa lebih aman dan terlindungi 🀝
 
Ada masalah kenyamanan di Jalan Sudirman di Menteng 😐. Semangatnya orang-orang Jakarta untuk mengadakan festival di jalan ini memang menyenangkan, tapi bagaimana caranya pemerintah membuat akses yang lebih luas dan nyaman bagi masyarakat di daerah tersebut? πŸ€”
 
Kalau udah lama banget Indonesia belum punya aturan tentang pidana mati, kayaknya pemerintah harus serius dengan hal ini ya πŸ€”. Saya harap RUU ini akan diatur dengan baik, sehingga tidak ada yang salah atau salah sangkaan lagi. Fasilitas hunian yang layak dan kemudahan akses keluarga juga perlu diperhatikan, agar terpidana mati merasa tidak sendirian dan bisa memiliki kebersamaan yang lebih baik saat dalam masa percobaannya βš–οΈ.
 
πŸ€” ini udah waktunya pemerintah mulai serius buat ngatur apapun lagi ya πŸ™„ apa sih yang dibicarakan di sini? udah lebih dari setengah abad lagi, dan masih belum ada aturan yang jelas tentang pelaksanaan pidana mati! 🀯 itu juga kayaknya perlu dibahas sekarang juga, karena banyak masyarakat yang masih takut dengan sistem ini. tapi apa sih kepastian dan keamanan bagi masyarakat itu? πŸ™…β€β™‚οΈ harus ada kepastian bahwa pelaksanaan pidana mati dilakukan dengan benar dan adil, jangan kayaknya lagi keluh kesah. 🀝 salah satu yang perlu diperhatikan adalah fasilitas hunian yang layak untuk terpidana mati, kalau udah punya fasilitas yang baik nanti tidak akan ada masalah. 🏠
 
πŸ˜‚πŸ‘€ ya toh kalau gak ada aturan jelas siapa tahu ini akan menjadi semacam kebakaran api di pengadilan... tapi serius aja, aku paham bahwa penting banget untuk memberikan perlindungan bagi terpidana mati. Kalau punya fasilitas hunian yang layak dan bisa hubungi keluarga... ahem... mungkin mereka akan merasa lebih 'mulut-menyepit' πŸ˜‚

tapi serius, aku penasaran apa itu injeksi atau kursi listrik? πŸ€” kayaknya perlu ada penjelasan yang jelas dari wamenkum eddy hiariej tentang hal ini.
 
hebat banget kalo gak ada aturan jelas tentang pidana mati ya πŸ€”. kalau gak ada aturan, tentu saja aja bisa berakhir tidak sajΓ  😱. tapi aku pikir pemerintah ini benar-benar serius mengenai hal ini, kan? πŸ™

saya senang sekali karena di dalam RUU ini ada fasilitas hunian yang layak untuk terpidana mati, kayaknya tidak akan sendirian πŸ€—. dan kalau terpidana mati bisa menghubungi keluarga atau kerabat pasca penetapan pidana mati, itu juga kayaknya sangat penting ya 😊.

tapi aku masih punya pertanyaan, kan? bagaimana caranya jika terpidana mati tidak memiliki fasilitas hunian yang layak? dan bagaimana caranya jika terpidana mati menunjukkan sikap atau perbuatan yang terpuji selama masa percobaan? πŸ€”

tapi secara keseluruhan, aku pikir ini benar-benar langkah yang tepat dari pemerintah untuk membahas tentang pelaksanaan pidana mati. masyarakat perlu dijamin keamanan dan kepastian, kan? πŸ’―
 
maksudnya, kalau nanti ada aturan tentang pidana mati yang jelas, itu bakalan lebih aman bagi masyarakat & pengamat bahasa aku pikir kunci disini adalah istilah "hunian yang layak". apa itu hunian yang layak? apakah itu berarti terpidana mati akan mendapatkan tempat tinggal yang nyaman dan aman? πŸ€”
 
kembali
Top